Ternate (11/10/2022) - Badan Informasi Geospasial
(BIG) selaku Ketua Tim Pelaksana Percepatan Kebijakan Satu Peta telah melakukan
pembinaan kepada DJKN selaku walidata Informasi Geospasial Tematik (IGT).
Kegiatan tersebut berupa pendampingan kegiatan survei lapangan uji implementasi
dokumen standar dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terhadap
Barang Milik Negara (BMN) yang berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate pada tanggal 3-7 Oktober 2022.
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka memenuhi Rencana Aksi Percepatan Kebijakan
Satu Peta yang dilakukan untuk mengimplementasikan Rancangan Dokumen Standar
Produk Data IGT Aset, Tanah, Gedung dan Bangunan Milik Negara yang telah
disusun oleh BIG dan DJKN.
Drs. Didik Mardiyanto
Fungsional Surveyor Pemetaan Madya BIG selaku Ketua Tim Survei mengatakan Kebijakan Satu Peta merupakan program yang bertujuan untuk menciptakan
satu standar referensi sebagai basis data geoportal yang terunifikasi, akurat,
akuntabel, untuk mendukung percepatan pelaksanaan pembangunan nasional.
"Program
kebijakan satu peta telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo sejak 2016
melalui Peraturan Presiden No 9 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 . Melalui peraturan tersebut, pada
2021 tematiknya ditingkatkan dari 85 menjadi 158 tema dengan menambahkan tema
baru antara lain di bidang perekonomian, keuangan, kebencanaan, kemaritiman dan
melibatkan tambahan menjadi 24 kementerian dan lembaga," ujarnya
“Kami merasa
terhormat dan turut berbangga karena menjadi pilot project dalam survei
lapangan uji implementasi Kebijakan Satu Peta ini. Untuk menguatkan validitas
peta lokasi berdasarkan titik koordinat, kita juga bisa membandingkannya dengan
menggunakan data peta lokasi tanah yang ada pada instansi lain sebagai tambahan referensi dalam pemetaan tanah. Sehingga ada
beberapa referensi dalam pengecekan peta BMN serta meminimalisir deviasi
pergeseran lokasi objek,” kata Achmakrishna Himawan Kepala KPKNL Ternate
menyambut baik pelaksanaan survei lapangan tersebut.
Ambi Gultom, Kepala
Seksi Perumusan Kebijakan BMN IIC Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan
Negara DJKN yang turut mendampingi Tim Survei tersebut menyatakan bahwa DJKN
telah menjalin kerjasama dan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional,
terkait dengan data BMN berupa tanah. Sebagian data BMN pada beberapa daerah
sudah pernah disampaikan, dan hal tersebut cukup sejalan dengan Tema BMN dalam
Kebijakan Satu Peta. Rinaldo Pratama Best Delegates DJKN Muda dari KPKNL
Ternate telah membuat proyek Peta Sebaran BMN untuk Mendukung Kebijakan Satu
Peta. Dengan adanya Peta Tematik BMN, diharapkan dapat digunakan dalam
pengelolaan BMN terkait dengan kegiatan sertipikasi BMN, data BMN idle, data
BMN rawan kebencanaan dan perasuransian BMN, maupun dalam pemanfaatan
BMN.
Sebanyak 28 BMN telah dilakukan survei peta lokasi berdasarkan titik koordinat yang ada. Pegawai KPKNL Ternate turut mendampingi pelaksanaan survei tersebut, serta membantu koordinasi dengan Satuan Kerja dari BMN yang disurvei. Hasil survei lapangan ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi Tim Pelaksanaan Percepatan Kebijakan Satu Peta dalam menentukan langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam mewujudkan Kebijakan Satu Peta, sehingga dapat segera dimanfaatkan dalam pembangunan nasional.