Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Ternate > Berita
Badan Informasi Geospasial Survei BMN di Ternate untuk Kebijakan Satu Peta
Wagino
Selasa, 11 Oktober 2022   |   191 kali

Ternate (11/10/2022) - Badan Informasi Geospasial (BIG) selaku Ketua Tim Pelaksana Percepatan Kebijakan Satu Peta telah melakukan pembinaan kepada DJKN selaku walidata Informasi Geospasial Tematik (IGT). Kegiatan tersebut berupa pendampingan kegiatan survei lapangan uji implementasi dokumen standar dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terhadap Barang Milik Negara (BMN) yang berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate pada tanggal 3-7 Oktober 2022. Kegiatan dilaksanakan dalam rangka memenuhi Rencana Aksi Percepatan Kebijakan Satu Peta yang dilakukan untuk mengimplementasikan Rancangan Dokumen Standar Produk Data IGT Aset, Tanah, Gedung dan Bangunan Milik Negara yang telah disusun oleh BIG dan DJKN.

Drs. Didik Mardiyanto Fungsional Surveyor Pemetaan Madya BIG selaku Ketua Tim Survei mengatakan Kebijakan Satu Peta merupakan program yang bertujuan untuk menciptakan satu standar referensi sebagai basis data geoportal yang terunifikasi, akurat, akuntabel, untuk mendukung percepatan pelaksanaan pembangunan nasional. 

"Program kebijakan satu peta telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo sejak 2016 melalui Peraturan Presiden No 9 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 . Melalui peraturan tersebut, pada 2021 tematiknya ditingkatkan dari 85 menjadi 158 tema dengan menambahkan tema baru antara lain di bidang perekonomian, keuangan, kebencanaan, kemaritiman dan melibatkan tambahan menjadi 24 kementerian dan lembaga," ujarnya 

“Kami merasa terhormat dan turut berbangga karena menjadi pilot project dalam survei lapangan uji implementasi Kebijakan Satu Peta ini. Untuk menguatkan validitas peta lokasi berdasarkan titik koordinat, kita juga bisa membandingkannya dengan menggunakan data peta lokasi tanah yang ada pada instansi lain sebagai tambahan referensi dalam pemetaan tanah. Sehingga ada beberapa referensi dalam pengecekan peta BMN serta meminimalisir deviasi pergeseran lokasi objek,” kata Achmakrishna Himawan Kepala KPKNL Ternate menyambut baik pelaksanaan survei lapangan tersebut.

Ambi Gultom, Kepala Seksi Perumusan Kebijakan BMN IIC Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN yang turut mendampingi Tim Survei tersebut menyatakan bahwa DJKN telah menjalin kerjasama dan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional, terkait dengan data BMN berupa tanah. Sebagian data BMN pada beberapa daerah sudah pernah disampaikan, dan hal tersebut cukup sejalan dengan Tema BMN dalam Kebijakan Satu Peta. Rinaldo Pratama Best Delegates DJKN Muda dari KPKNL Ternate telah membuat proyek Peta Sebaran BMN untuk Mendukung Kebijakan Satu Peta. Dengan adanya Peta Tematik BMN, diharapkan dapat digunakan dalam pengelolaan BMN terkait dengan kegiatan sertipikasi BMN, data BMN idle, data BMN rawan kebencanaan dan perasuransian BMN, maupun dalam pemanfaatan BMN.  

Sebanyak 28 BMN telah dilakukan survei peta lokasi berdasarkan titik koordinat yang ada. Pegawai KPKNL Ternate turut mendampingi pelaksanaan survei tersebut, serta membantu koordinasi dengan Satuan Kerja dari BMN yang disurvei. Hasil survei lapangan ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi Tim Pelaksanaan Percepatan Kebijakan Satu Peta dalam menentukan langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam mewujudkan Kebijakan Satu Peta, sehingga dapat segera dimanfaatkan dalam pembangunan nasional.

Kontak
Jalan Yos Sudarso Nomor 333, RT.008/RW.004, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara - 97712
(0921) 3125400
(0921) 3122761
kpknlternate@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini