Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Ternate > Berita
KPKNL Ternate Lakukan Wasdal BMN ke Tidore
Kholilur Rohman
Minggu, 11 September 2022   |   119 kali

Tidore Kepulauan - Pada Jumat (9/9/22) Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Ternate, Thot Pardamaian beserta staf yaitu M. Luthfi Nur Fatyasin dan M. Fadlurrahman melakukan kegiatan pengawasan dan pengendalian (wasdal) Barang Milik Negara (BMN), peninjauan lapangan dan pengumpulan data fisik pada satuan kerja (satker) Kantor UPP Kelas III Soa Sio, Tidore Kepulauan.

Thot Pardamaian mengungkapkan bahwa kegiatan wasdal BMN ini dilakukan dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara. Objek BMN yang dilakukan wasdal pada tahun 2022 adalah BMN yang dimanfaatkan, dipindahtangankan, dan/atau digunakan pada satker.

“Pengelola Barang melakukan kegiatan wasdal BMN bertujuan untuk memastikan kepatuhan pengguna barang dalam pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan BMN sesuai  ketentuan yang berlaku,” jelas Damai.

Dari kegiatan wasdal yang dilakukan pada satker UPP Kelas III Soa Sio ditemukan adanya beberapa BMN yang belum diajukan Penetapan Status Penggunaannya (PSP). Hasrul, Petugas Fasilitas Pelabuhan dan Ketertiban mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan segera mengajukan permohonan penetapan status penggunaannya kepada KPKNL Ternate.

Melalui kegiatan wasdal BMN diharapkan seluruh pihak baik Pengelola Barang dan Pengguna Barang dapat mewujudkan kepatuhan pengelolaan BMN sejak dini, sehingga tujuan pengelolaan BMN berupa 3 T, yang terdiri dari tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik pengelolaan BMN dapat terwujud.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jalan Yos Sudarso Nomor 333, RT.008/RW.004, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara - 97712
(0921) 3125400
(0921) 3122761
kpknlternate@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini