Tidore
Kepulauan - Pada Jumat (9/9/22) Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan
Negara KPKNL Ternate, Thot Pardamaian beserta staf yaitu M. Luthfi Nur Fatyasin
dan M. Fadlurrahman melakukan kegiatan pengawasan dan pengendalian (wasdal) Barang Milik
Negara (BMN), peninjauan lapangan dan pengumpulan data fisik pada satuan
kerja (satker) Kantor UPP Kelas III Soa Sio, Tidore Kepulauan.
Thot Pardamaian mengungkapkan bahwa kegiatan wasdal BMN ini dilakukan dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara. Objek BMN yang dilakukan wasdal pada tahun 2022 adalah BMN yang dimanfaatkan, dipindahtangankan, dan/atau digunakan pada satker.
“Pengelola Barang melakukan kegiatan wasdal BMN bertujuan untuk memastikan kepatuhan pengguna barang dalam pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan BMN sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Damai.
Dari kegiatan wasdal yang dilakukan pada satker UPP
Kelas III Soa Sio ditemukan adanya beberapa BMN yang belum diajukan Penetapan
Status Penggunaannya (PSP). Hasrul, Petugas Fasilitas Pelabuhan dan Ketertiban mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan segera mengajukan permohonan penetapan
status penggunaannya kepada KPKNL Ternate.
Melalui
kegiatan wasdal BMN diharapkan seluruh pihak baik Pengelola Barang dan Pengguna
Barang dapat mewujudkan kepatuhan pengelolaan BMN sejak dini, sehingga tujuan pengelolaan BMN berupa 3 T, yang terdiri dari tertib administrasi, tertib hukum dan
tertib fisik pengelolaan BMN dapat terwujud.