Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Ternate
Pelaksanaan Lelang Oleh KPKNL

Pelaksanaan Lelang Oleh KPKNL

Wagino
Kamis, 16 Maret 2023 |   63099 kali

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) – Kementerian Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah. KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang. Tugas pelayanan lelang pada KPKNL sebenarnya mempunyai sejarah panjang, dimulai sejak zaman penjajahan Belanda.

Lelang di Indonesia sudah ada sejak diberlakukannya Peraturan Lelang atau Vendu Reglement Staatsblad Nomor 189 Tahun 1908 oleh Pemerintah Kolonial Belanda di wilayah Hindia Belanda atau Indonesia. Pada saat itu Vendu Reglement hanya berlaku bagi warga Belanda. Lelang digunakan untuk menjual barang- barang milik para pejabat Belanda yang berpindah tugas ke luar kota/daerah atau yang kembali ke Belanda. Selanjutnya lelang berkembang juga dalam penjualan atas permintaan pengadilan atau lelang eksekusi.

Pengertian lelang menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Jenis barang yang dapat dilelang sendiri saat sangat luas, yaitu semua jenis benda atau hak yang dapat dijual secara lelang. Barang tidak berwujud meliputi hak menikmati, hak tagih, termasuk hak kekayaan intelektual, hak siar, dan surat berharga juga termasuk barang yang dapat dilelang. 

Jenis-jenis lelang pada KPKNL dibagi menjadi tiga macam, yaitu lelang eksekusi, lelang noneksekusi wajib, dan lelang non eksekusi sukarela. Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Beberapa contoh jenis lelang eksekusi diantaranya adalah lelang eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), lelang eksekusi pengadilan, lelang eksekusi pajak, lelang eksekusi harta pailit, lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT), dan lain sebagainya (ada 22 jenis eksekusi pada Pasal 3 PMK 213/PMK.06/2020).

Lelang Noneksekusi Wajib adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan melalui lelang. Beberapa contoh Lelang Noneksekusi Wajib diantaranya adalah Lelang Barang Milik Negara/Daerah, Lelang barang milik Badan Usaha Milik Negara/Daerah berbentuk nonpersero, Lelang aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Lelang Barang Milik Negara yang berasal dari tegahan kepabeanan dan cukai, dan lain sebagainya sesuai peraturan perundang-undangan.

Lelang Noneksekusi Sukarela adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. Contoh lelang Noneksekusi Sukarela atau lebih dikenal sebagai lelang sukarela diantaranya adalah lelang lelang barang milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk persero, lelang barang milik perorangan atau badan hukum/usaha swasta, lelang kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama, dan lelang noneksekusi sukarela lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Fungsi Lelang

Pelaksanaan lelang oleh KPKNL memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi publik, fungsi privat, dan fungsi budgeter. Fungsi publik dari lelang yang pertama mempunyai arti bahwa mekanisme lelang berfungsi untuk mengamankan aset yang dikuasai/dimiliki negara untuk meningkatkan efisiensi dan tertib administrasi dalam pengelolaan aset tersebut. Kedua, pelaksanaan lelang sebagai wujud law enforcement (penegakan hukum) yang mencerminkan keadilan, keamanan dan kepastian hukum seperti dalam penjualan lelang atas perintah pengadilan, kejaksaan, pajak, dan sebagainya. Fungsi privat menempatkan lelang sebagai sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli dalam transaksi jual dan beli barang dengan cara-cara yang diatur oleh undang-undang. Fungsi budgeter dari lelang yaitu sebagai sarana pengumpulan penerimaan negara dalam bentu bea lelang, Pajak Penghasilan (Pph) atas tanah Pasal 25 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB).

 

Penyelenggaraan Lelang

Sesuai dengan ketentuan lelang, penyelenggara lelang adalah KPKNL, Kantor Pejabat Lelang Kelas II, atau Balai Lelang sesuai dengan kewenangannya. Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan asas keterbukaan, asas keadilan, asas kepastian hukum, asas efisiensi dan asas akuntabilitas. Pelaksanaan lelang harus dilaksanakan oleh/atau di hadapan Pejabat Lelang kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan Pemerintah. Setiap pelaksanaan lelang wajib didahului dengan Pengumuman Lelang. Untuk lelang eksekusi barang tidak bergerak harus dilakukan pengumuman lelang sebanyak dua kali, dan pengumuman lelang kedua harus dilakukan melalui surat kabar harian. KPKNL hanya akan melaksanakan lelang apabila terdapat permohonan lelang yang diajukan kepadanya. Apabila permohonan lelang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, KPKNL tidak boleh menolak permohonan lelang tersebut.

 

Mekanisme lelang mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Saat ini pelaksanaan lelang sudah dilakukan secara daring. Sejak sekitar tahun 2014 sudah dimulai lelang tanpa kehadiran peserta atau lelang melalui surat elektronik (lelang e-mail), dan lebih gencar lagi pelaksanaan lelang daring setelah adanya pandemi covid-19. Dengan lelang daring, membuka kesempatan bagi siapa saja untuk menjadi peserta lelang, baik laki-laki, perempuan, termasuk ibu rumah tangga dan penyandang disabilitas. Karena dapat dilakukan dari rumah atau dari mana saja dengan menggunakan komputer, laptop, maupun telepon genggam yang terhubung dengan internet.

 

Proses Lelang

Tata cara pelaksanaan lelang daring saat ini sangat mudah. Bagi calon peserta lelang harus melakukan registrasi sebagai peserta lelang terleih dahulu (hanya sekali regristrasi) melalui laman www.lelang.go.id. Apabila sudah registrasi dan aktif sebagai peserta lelang, peserta lelang dapat melihat pengumuman lelang dari KPKNL seluruh Indonesia serta mengikuti lelang yang diminatinya melalui laman tersebut. Tentu saja peserta lelang harus mencari informasi yang lengkap terkait barang yang diinginkannya. Bila berminat calon peserta lelang harus menyetorkan uang jaminan serta memasukan nilai penawaran sesuai dengan ketentuan pada pengumuman lelang. Penyetoran uang jaminan dan pelunasan hasil lelang dilelakukan melalui rekening virtual atas nama peserta lelang yang dibuat oleh Bank yang telah bekerjasama dengan DJKN. 

 

Cara penawaran lelang ada dua macam, yaitu penawaran secara tertutup (closed biding) yaitu peserta lelang dapat mengajukan penawaran lelang setelah disetujui kepesertaannya oleh pelelang, dan peserta lelang tidak saling tahu nilai penawaran peserta lain. Penawaran secara terbuka (open biding) yaitu peserta lelang dapat mengajukan penawaran lelang setelah dibuka oleh Pelelang dalam jangka waktu terntentu misalnya satu atau dua jam, dan peserta lelang dapat mengetahui nilai penawaran dari peserta lain. 

 

Peserta lelang dengan penawaran tertinggi akan ditunjuk sebagai pemenang lelang. Selain harga penawaran tertinggi yang diajukan, pemenang lelang juga dikenakan bea lelang sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2020 tentang Jenis dan Terif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Keuangan. Contohnya untuk lelang eksekusi barang tidak bergerak bagi pembeli dikenakan bea lelang sebesar 2 persen dari pokok lelang, dan 3 persen untuk lelang eksekusi untuk barang bergerak. Ketentuan perpajakan lainnya juga tetap berlaku pada transaksi melalui lelang seperti pajak penghasilan final atas pengalihan hak atas tanah bagi penjual dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi pembeli.

 

Dokumen Kepemilikan Barang pada Pelaksanaan Lelang

Terkait dengan dokumen kepemilikan pada pelaksanaan lelang, Penjual menyerahkan atau memperlihatkan asli dokumen kepemilikan kepada Pejabat Lelang dan peserta lelang sebelum pelaksanaan lelang. Namun demikian dalam hal lelang eksekusi, lelang tetap dapat dilaksanakan walaupun Penjual asli dokumen kepemilikan tidak dikuasai. Dalam hal ini Penjual perlu melengkapinya dengan surat pernyataan bahwa barang yang dilelang tersebut tidak disertai dengan dokumen kepemilikan disertai dengan alasannya. Contohnya dalam lelang eksekusi sengketa waris atau lelang rampasan negara, dimana dokumen kepemilikan barang tidak dikuasai, namun putusan pengadilan tersebut tetap harus dilaksanakan. Berdasarkan Risalah Lelang yang diterbitkan oleh KPKNL, penjualan lelang tersebut tetap dapat dilakukan balik nama kepada pembeli lelang atau dapat dilakukan penerbitkan dokumen kepemilikan yang baru. Hal ini karena Risalah Lelang merupakan akta otentik peralihan hak (acte van transport) atas barang sekaligus sebagai alas hak penyerahan barang.     

 

Mencermati uraian tersebut di atas, dan menimbang banyaknya institusi yang mengamanatkan penjualan barangnya melalui lelang sebagai pelaksanaan suatu putusan pengadilan maupun keputusan pejabat penyelenggara negara yang mempunyai kekuatan eksekutorial, maka lembaga lelang merupakan sarana yang penting dalam rangka pelaksanaan/eksekusi dari putusan pengadilan atau sebagai muara terakhir dari proses penegakan hukum (law enforcement). Bagi dunia perbankan, pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan merupakan salah satu sarana untuk memperbaiki posisi Net Performing Loan atau mengembalikan utang kredit macet yang dimiliki oleh Bank. Bagi instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maupun BUMN/BUMD lembaga lelang merupakan sarana untuk menjual barang yang sudah tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi, atau sudah rusak, yang sesuai ketentuan harus dilakukan secara lelang. Lelang pada instansi ini merupakan bagian dari siklus pengelolaan BMN/BMD yang tertib dan akuntabel. Bahkan bagi pelaku UMKM saat ini sudah bisa menggunakan lelang untuk melakukan pemasaran barangnya ke seluruh wilayah Indonesia melalui lelang online. (Tulisan ini telah diterbitkan oleh Harian Malut Post pada kolom Opini tanggal 16 Maret 2023)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon