Pelaksanaan Lelang Oleh KPKNL
Wagino
Kamis, 16 Maret 2023 |
63099 kali
Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) adalah instansi vertikal Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) – Kementerian Keuangan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah. KPKNL
mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian,
piutang negara dan lelang. Tugas
pelayanan lelang pada KPKNL sebenarnya mempunyai sejarah panjang, dimulai sejak
zaman penjajahan Belanda.
Lelang di Indonesia sudah ada sejak diberlakukannya Peraturan Lelang
atau Vendu Reglement Staatsblad Nomor 189 Tahun 1908 oleh
Pemerintah Kolonial Belanda di wilayah Hindia Belanda atau Indonesia. Pada saat
itu Vendu Reglement hanya berlaku bagi warga Belanda. Lelang
digunakan untuk menjual barang- barang milik para pejabat Belanda yang
berpindah tugas ke luar kota/daerah atau yang kembali ke Belanda. Selanjutnya
lelang berkembang juga dalam penjualan atas permintaan pengadilan atau lelang
eksekusi.
Pengertian lelang menurut Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang adalah
penjualan barang yang
terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang
semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului
dengan Pengumuman Lelang. Jenis barang yang dapat dilelang sendiri saat sangat
luas, yaitu semua jenis benda atau hak yang dapat dijual secara lelang. Barang
tidak berwujud meliputi hak menikmati, hak tagih, termasuk hak kekayaan
intelektual, hak siar, dan surat berharga juga termasuk barang yang dapat
dilelang.
Jenis-jenis lelang pada KPKNL dibagi menjadi
tiga macam, yaitu lelang eksekusi, lelang noneksekusi wajib, dan lelang non
eksekusi sukarela. Lelang
Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan,
dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Beberapa contoh jenis lelang
eksekusi diantaranya adalah lelang
eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), lelang eksekusi pengadilan, lelang
eksekusi pajak, lelang eksekusi harta pailit, lelang eksekusi Pasal 6
Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT), dan lain sebagainya (ada 22 jenis eksekusi
pada Pasal 3 PMK 213/PMK.06/2020).
Lelang
Noneksekusi Wajib adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh
peraturan perundang-undangan diharuskan melalui lelang. Beberapa contoh Lelang
Noneksekusi Wajib diantaranya adalah Lelang Barang Milik Negara/Daerah, Lelang
barang milik Badan Usaha Milik Negara/Daerah berbentuk nonpersero, Lelang aset
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Lelang Barang Milik Negara yang berasal
dari tegahan kepabeanan dan cukai, dan lain sebagainya sesuai peraturan
perundang-undangan.
Lelang
Noneksekusi Sukarela adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik
swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela.
Contoh lelang Noneksekusi Sukarela atau lebih dikenal sebagai lelang sukarela
diantaranya adalah lelang lelang barang milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk persero, lelang barang milik perorangan
atau badan hukum/usaha swasta, lelang kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan
pertama, dan lelang noneksekusi sukarela lainnya sesuai peraturan
perundang-undangan.
Fungsi
Lelang
Pelaksanaan lelang oleh KPKNL memiliki tiga
fungsi, yaitu fungsi publik, fungsi privat, dan fungsi budgeter. Fungsi publik
dari lelang yang pertama mempunyai arti bahwa mekanisme lelang berfungsi untuk mengamankan
aset yang dikuasai/dimiliki negara untuk meningkatkan efisiensi dan tertib
administrasi dalam pengelolaan aset tersebut. Kedua, pelaksanaan lelang sebagai
wujud law enforcement (penegakan hukum) yang mencerminkan keadilan,
keamanan dan kepastian hukum seperti dalam penjualan lelang atas perintah
pengadilan, kejaksaan, pajak, dan sebagainya. Fungsi privat menempatkan lelang
sebagai sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli dalam transaksi jual dan
beli barang dengan cara-cara yang diatur oleh undang-undang. Fungsi budgeter
dari lelang yaitu sebagai sarana pengumpulan penerimaan negara dalam bentu bea
lelang, Pajak Penghasilan (Pph) atas tanah Pasal 25 dan Bea Perolehan Hak atas
Tanah (BPHTB).
Penyelenggaraan
Lelang
Sesuai dengan ketentuan lelang, penyelenggara
lelang adalah KPKNL, Kantor Pejabat Lelang Kelas II, atau Balai Lelang sesuai
dengan kewenangannya. Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan asas
keterbukaan, asas keadilan, asas kepastian hukum, asas efisiensi dan asas
akuntabilitas. Pelaksanaan lelang harus dilaksanakan oleh/atau di hadapan
Pejabat Lelang kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan
Pemerintah. Setiap pelaksanaan lelang wajib didahului dengan Pengumuman Lelang.
Untuk lelang eksekusi barang tidak bergerak harus dilakukan pengumuman lelang
sebanyak dua kali, dan pengumuman lelang kedua harus dilakukan melalui surat
kabar harian. KPKNL hanya akan melaksanakan lelang apabila terdapat permohonan
lelang yang diajukan kepadanya. Apabila permohonan lelang telah memenuhi
persyaratan sesuai ketentuan, KPKNL tidak boleh menolak permohonan lelang
tersebut.
Mekanisme lelang mengalami perkembangan dari
waktu ke waktu. Saat ini pelaksanaan lelang sudah dilakukan secara daring.
Sejak sekitar tahun 2014 sudah dimulai lelang tanpa kehadiran peserta atau
lelang melalui surat elektronik (lelang e-mail), dan lebih gencar lagi
pelaksanaan lelang daring setelah adanya pandemi covid-19. Dengan lelang
daring, membuka kesempatan bagi siapa saja untuk menjadi peserta lelang, baik laki-laki,
perempuan, termasuk ibu rumah tangga dan penyandang disabilitas. Karena dapat
dilakukan dari rumah atau dari mana saja dengan menggunakan komputer, laptop,
maupun telepon genggam yang terhubung dengan internet.
Proses
Lelang
Tata cara pelaksanaan lelang daring saat ini
sangat mudah. Bagi calon peserta lelang harus melakukan registrasi sebagai
peserta lelang terleih dahulu (hanya sekali regristrasi) melalui laman www.lelang.go.id. Apabila sudah registrasi
dan aktif sebagai peserta lelang, peserta lelang dapat melihat pengumuman
lelang dari KPKNL seluruh Indonesia serta mengikuti lelang yang diminatinya
melalui laman tersebut. Tentu saja peserta lelang harus mencari informasi yang
lengkap terkait barang yang diinginkannya. Bila berminat calon peserta lelang
harus menyetorkan uang jaminan serta memasukan nilai penawaran sesuai dengan
ketentuan pada pengumuman lelang. Penyetoran uang jaminan dan pelunasan hasil
lelang dilelakukan melalui rekening virtual atas nama peserta lelang yang
dibuat oleh Bank yang telah bekerjasama dengan DJKN.
Cara penawaran lelang ada dua macam, yaitu
penawaran secara tertutup (closed biding) yaitu peserta lelang dapat
mengajukan penawaran lelang setelah disetujui kepesertaannya oleh pelelang, dan
peserta lelang tidak saling tahu nilai penawaran peserta lain. Penawaran secara
terbuka (open biding) yaitu peserta lelang dapat mengajukan penawaran
lelang setelah dibuka oleh Pelelang dalam jangka waktu terntentu misalnya satu
atau dua jam, dan peserta lelang dapat mengetahui nilai penawaran dari peserta
lain.
Peserta lelang dengan penawaran tertinggi
akan ditunjuk sebagai pemenang lelang. Selain harga penawaran tertinggi yang
diajukan, pemenang lelang juga dikenakan bea lelang sebagai Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2020 tentang
Jenis dan Terif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian
Keuangan. Contohnya untuk lelang eksekusi barang tidak bergerak bagi pembeli
dikenakan bea lelang sebesar 2 persen dari pokok lelang, dan 3 persen untuk
lelang eksekusi untuk barang bergerak. Ketentuan perpajakan lainnya juga tetap
berlaku pada transaksi melalui lelang seperti pajak penghasilan final atas
pengalihan hak atas tanah bagi penjual dan bea perolehan hak atas tanah dan
bangunan (BPHTB) bagi pembeli.
Dokumen
Kepemilikan Barang pada Pelaksanaan Lelang
Terkait dengan dokumen kepemilikan pada
pelaksanaan lelang, Penjual menyerahkan atau memperlihatkan asli dokumen
kepemilikan kepada Pejabat Lelang dan peserta lelang sebelum pelaksanaan
lelang. Namun demikian dalam hal lelang eksekusi, lelang tetap dapat dilaksanakan
walaupun Penjual asli dokumen kepemilikan tidak dikuasai. Dalam hal ini Penjual
perlu melengkapinya dengan surat pernyataan bahwa barang yang dilelang tersebut
tidak disertai dengan dokumen kepemilikan disertai dengan alasannya. Contohnya
dalam lelang eksekusi sengketa waris atau lelang rampasan negara, dimana
dokumen kepemilikan barang tidak dikuasai, namun putusan pengadilan tersebut
tetap harus dilaksanakan. Berdasarkan Risalah Lelang yang diterbitkan oleh
KPKNL, penjualan lelang tersebut tetap dapat dilakukan balik nama kepada
pembeli lelang atau dapat dilakukan penerbitkan dokumen kepemilikan yang baru.
Hal ini karena Risalah Lelang merupakan akta otentik peralihan hak (acte van
transport) atas barang sekaligus sebagai alas hak penyerahan barang.
Mencermati
uraian tersebut di atas, dan menimbang banyaknya institusi yang mengamanatkan
penjualan barangnya melalui lelang sebagai pelaksanaan suatu putusan pengadilan
maupun keputusan pejabat penyelenggara negara yang mempunyai kekuatan
eksekutorial, maka lembaga lelang merupakan sarana yang penting dalam rangka
pelaksanaan/eksekusi dari putusan pengadilan atau sebagai muara terakhir dari
proses penegakan hukum (law enforcement). Bagi dunia perbankan,
pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan merupakan salah satu sarana untuk
memperbaiki posisi Net Performing Loan atau mengembalikan utang kredit macet
yang dimiliki oleh Bank. Bagi instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
maupun BUMN/BUMD lembaga lelang merupakan sarana untuk menjual barang yang sudah
tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi, atau sudah rusak, yang
sesuai ketentuan harus dilakukan secara lelang. Lelang pada instansi ini
merupakan bagian dari siklus pengelolaan BMN/BMD yang tertib dan akuntabel. Bahkan
bagi pelaku UMKM saat ini sudah bisa menggunakan lelang untuk melakukan
pemasaran barangnya ke seluruh wilayah Indonesia melalui lelang online. (Tulisan ini telah diterbitkan oleh Harian Malut Post pada kolom Opini tanggal 16 Maret 2023)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel