Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Ternate > Artikel
Teliti Sebelum Membeli Lelang
Wagino
Jum'at, 11 Agustus 2023   |   477 kali

Zaman dahulu kita sudah mengenal istilah "Jangan membeli kucing dalam karung". Maksudnya kita harus teliti sebelum membeli sesuatu. Ungkapan bijak tersebut merupakan nasihat bijak yang patut kita perhatikan sebelum mengambil keputusan untuk membeli sesuatu. Agar tidak menyesal dikemudian hari karena tidak memeriksa dan tidak mengetahui kekurangan yang nampak nyata maupun yang tersembunyi dari barang yang akan dibeli. Petuah ini berlaku untuk semua jenis barang maupun pada berbagai jenis media transaksi termasuk membeli di lelang.

Sebagai manusia kita terkadang terpengaruh dengan faktor psikologis dalam mengambil keputusan dalam membeli barang. Baik psikologis yang berasal dari diri kita sendiri maupun rangsangan psikologis yang sengaja disampaikan oleh penjual barang. Apabila sudah terkena pengaruh secara psikologis atau emosional maka kita menjadi tidak logis atau tidak rasional lagi dalam mengambil keputusan dalam membeli barang. Beberapa orang melakukan pembelian barang bukan karena ia memerlukan barang tersebut, tetapi karena rasa kasihan kepada penjualnya, atau karena faktor lain seperti pengaruh dari penjual atau teman-temannya.

Banyaknya cara dan media dalam jual beli akan memberikan kemudahan dan pilihan bagi konsumen. Tetapi disisi lain juga dituntut kemampuan dari konsumen tersebut untuk menggunakan platform sistem jual beli yang ada, serta kemampuan untuk menilai, meneliti, dan bertanggung jawab serta menerima risiko terhadap tindakan yang dipilihnya sendiri. Dalam jual beli tersebut mungkin ada biaya-biaya tambahan yang dikenakan kepada pembeli selain dari harga barang. Misalnya biaya pengiriman, biaya layanan aplikasi, asuransi dan sebagainya. Termasuk ketentuan mengenai kondisi tertentu seperti tata cara penukaran barang bila tidak sesuai dengan pesanan (seperti warna dan ukuran), ada catat atau kerusakan.  Apakah bisa ditukar dengan barang yang baru atau tidak. Hal-hal tersebut harus dipahami oleh calon pembeli. 

Maka dari itu sebelum kita membeli barang di lelang kita wajib untuk mengetahui segala cacat serta kekurangan barang tersebut. Berapa biaya-biaya yang tertunggak ataupun yang harus dibayar sehingga menjadi pertimbangan apabila kita ditunjuk menjadi pemenang lelang. Informasi tersebut bisa kita tanyakan ke penjual maupun pihak penyelenggara sebelum lelang dimulai, sehingga apa yang kita tawar maka barang tersebut menjadi kepuasan dan keuntungan kita sebagai pembeli lelang. Ingat barang lelang itu di jual apa adanya dan bukan ada apanya.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini