Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Ternate > Kilas Peristiwa
Pembinaan Peningkatan Integritas Pegawai KPKNL Ternate oleh Kanwil DJKN Suluttenggomalut
Faizal Albavian Kusuma
Jum'at, 19 Mei 2023   |   53 kali

Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) memberikan Sosialisasi dan Pembinaan kepada pegawai KPKNL Ternate pada Senin (15/5) di Ruang Rapat KPKNL Ternate. Sosialisasi dan Pembinaan tentang Penguatan Integritas disampaikan oleh Jerry Max Nelson Piri selaku Plt. Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi Kanwil DJKN Suluttenggomalut.

Jerry memaparkan bahwa indeks penilaian DJKN Tahun 2022 adalah sebesar 90,88 dari sekala 0-100. Jerry berpesan untuk memperkuat Integritas Pegawai Pegawai DJKN, menerapan Kode Etik Pegawai DJKN, Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi, Benturan Kepentingan dan tentang Kedisiplinan. Melakukan peningkatan kompetensi pegawai dalam rangka memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pengguna layanan, melakukan transparansi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia beserta pengaturan area pengelolaan benturan kepentingan dan hubungan kedekatan terkait pelaksanaan mutasi/promosi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun rekutmen pegawai non ASN.

Juga tentang sikap dan perilaku hidup sederhana serta sikap bijak dalam bermedia sosial. Hal ini penting agar DJKN dapat menjaga profesionalisme dan mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kementerian Keuangan melalui Surat Edaran No. SE-16/MK.01/2018 tentang Panduan Aktivitas dan Penggunaan Media Sosial Bagi Pegawai Kementerian Keuangan menghimbau pegawai terutama ASN untuk menghindari mengunggah dan/atau share konten hoaks, konten mengandung kekerasan, pornografi, radikalisme, terorisme, pelecehan, diskriminasi, dukungan terhadap Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT), serta isu-isu suku, ras, dan golongan. ASN juga dilarang untuk mengunggah konten yang mengandung informasi rahasia dari pekerjaan, negara atau informasi yang belum dipublikasikan secara resmi oleh pihak yang berwenang.



Foto Terkait Kilas Peristiwa
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini