Anda dapat mengajukan permintaan informasi publik melalui beberapa saluran berikut:
Surat ditujukan kepada PPID dengan alamat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate, Jl. Yos Sudarso No.333, Kel. Kampung Pisang, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate
Surat elektronik yang ditujukan ke ppid.kpknlternate@kemenkeu.go.id
Formulir Permintaan Informasi Publik pada Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Ternate
Situs dengan alamat http://e-ppid.kemenkeu.go.id/
Aplikasi PPID Kementerian Keuangan dapat diunduh pada App Store dan Play Store
Biaya Layanan
Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Prosedur Pengaduan
Masyarakat dapat melaporkan Pengaduan terkait layanan DJKN dengan cara datang langsung ke
Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Ternate: Jl. Yos Sudarso No.333, Kel. Kampung Pisang, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate
Whatsapp Pengaduan: 085358582333
Saluran Telepon: (0921) 3125400, 3122761
Surat elektronik: ki.kpknlternate@kemenkeu.go.id
WISE Kementerian Keuangan: wise.kemenkeu.go.id
SP4N LAPOR: lapor.go.id
Jam Layanan Permintaan Informasi Publik
Hari Kerja Senin s.d. Jumat
Pukul 08.00 s.d. Pukul
15.00 WIT
Apabila permintaan Informasi Publik disampaikan atau diterima di luar jam layanan tersebut, permintaan akan direspon pada hari kerja berikutnya.
Masyarakat dapat melaporkan pengaduan terkait
layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai DJKN dengan
cara:
1. Datang langsung ke Area Pelayanan
Terpadu (APT) KPKNL Ternate yang beralamat di Jl. Yos
Sudarso No.333, Kel. Kampung Pisang, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate
2. Whatsapp Pengaduan: 085358582333
3. Saluran Telepon: (0921)
3125400, 3122761
4. Surat elektronik: ki.kpknlternate@kemenkeu.go.id
5. WISE Kementerian Keuangan: wise.kemenkeu.go.id
6. SP4N LAPOR: lapor.go.id
Dalam
Hal Pengaduan diajukan secara lisan ;
1.
Pelapor datang menghadap sendiri ke Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Ternate
dengan menunjukkan identitas diri
2.
Petugas Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan kedalam
aplikasi wise@kemenkeu.go.id dan akan memberikan
feedback kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan
Dalam
Hal Pengaduan diajukan secara tertulis, memuat :
1.
Identitas Pelapor
2.
Identitas Terlapor jelas perbuatan
yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan
penyampaian pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya apabila perbuatan
yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, pengaduan harus
dilengkapi dengan nomor perkara
3.
Menyertakan bukti atau keterangan
yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya bukti atau keterangan
ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai
keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor
4.
Petugas Pengaduan memasukkan laporan
Pengaduan tertulis kedalam aplikasi wise.kemenkeu.go.id dengan melampirkan
dokumen pengaduan. Dokumen asli pengaduan diarsipkan pada KPKNL
Ternate dan dapat dikirim ke Unit Kepatuhan Internal DJKN bila diperlukan
Dalam
Hal Pengaduan diajukan secara elektronik, memuat :
1.
Identitas Pelapor
2.
Identitas Terlapor jelas
3.
Dugaan perbuatan yang dilanggar
jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu
perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
4.
Menyertakan bukti atau keterangan
yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya bukti atau keterangan
ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai
keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor
5.
Meskipun Pelapor tidak mencantumkan
identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi pengaduan logis dan
memadai. pengaduan dapat ditindaklanjuti.
Unit Penanganan
Pengaduan
Pengaduan dari masyarakat akan ditanggapi oleh Tim Pengaduan KPKNL Ternate