Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tegal > Berita
Tertib Hukum dan Administrasi dalam Pengelolaan BMN
N/a
Kamis, 28 Mei 2015   |   957 kali

Tegal - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal menggelar Rapat Koordinasi Sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah Negara pada Rabu 20 Mei 2015. Rapat mengundang seluruh Kantor Pertanahan di wilayah kerja KPKNL Tegal dan 9 Satuan Kerja (Satker) yang menjadi target percepatan pengurusan dan penerbitan sertifikat hak atas tanah. Acara yang mengusung tema Menuju Tertib Administrasi dan Tertib Hukum Dalam Pengelolaan Barang Milik Negara ini dibuka oleh Kepala KPKNL Tegal.

Dalam sambutannya Tuslan, memaparkan secara umum isi Perjanjian Kerja sama antara Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah nomor MoU-02/WKN.09/2015 dan nomor MoU-01/SKB.33/IV/2015 tentang Percepatan Pengurusan Hak Atas Tanah dan Penerbitan Sertifkat Tanah Aset Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian Republik Indonesia Yang Berada di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan secara khusus. Kepala KPKNL Tegal memberikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh Kantor Pertanahan yang telah memberikan pelayanan serta kerja samanya  terkait penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) untuk keperluan lelang.

Materi sertipikasi  disampaikan oleh A. Riyadi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes yang menjelaskan tentang Proses Sertifikasi dan Petunjuk Pelaksanaan Pensertfiikatan Barang Milik Negara berupa Tanah. A. Riyadi menyampaian bahwa guna mempermudah dan mempercepat pengurusan hak dan penyelesaian sertipikat BMN berupa tanah, perlu dipahami beberapa petunjuk teknis yang meliputi Pengertian tentang Instansi Pemerintah dan Tanah-tanah yang Dikuasasi, Inventarisasi Data Tanah, Tata Cara Permohonan Hak dan Penerbitan Keputusan Pemberian Hak, Pendaftaran Hak (Penerbitan Sertipikat), Perubahan Nama, Identifikasi Masalah, Koordinasi, Evaluasi dan Pelaporan, Jangka Waktu Penyelesaian dan Pembiayaan.

Untuk mempercepat proses sertifikasi, diakhir acara langsung dilakukan konsolidasi dan kesamaan pandangan serta persepsi antara masing-masing Satker dengan Kantor Pertanahan setempat dengan dipandu oleh Ramli Simbolon, Kepala Seksi PKN. Pada konsolidasi ini, Satker berkesempatan secara langsung menunjukan berkas-berkas BMN berupa tanah yang akan diajukan dalam program percepatan sertipikasi BMN tahun 2015. Berkas-berkas tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan dan verifikasi awal dengan tujuan agar dapat dilakukan perbaikan dan dilengkapi sebelum secara resmi didaftarkan ke Kantor Pertanahan setempat. (Penulis/foto:M.Fuad Mansur/Eliarti-PKN-HI)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. KS. Tubun No. 12 Tegal - 52124
(0283) 324986
(0283) 321785
kpknltegal@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini