Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tegal > Berita
Wujudkan Penyelesaian Piutang dan Laporan Keuangan WTP
N/a
Selasa, 03 Maret 2015   |   1438 kali

Tegal  -  Selasa, 24 Februari 2015 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJKN Jateng dan DIY) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Pengurusan dan Penghapusan Piutang Negara/ Daerah di KPKNL Tegal. Sosialisasi mengangkat tema “Dengan Sinergi Kita Wujudkan Penyelesaian Piutang dan Laporan Keuangan Wajar Tanpa Pengecualian”. Acara berlangsung di Aula lantai 2 KPKNL Tegal dan dihadiri oleh Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Jateng dan DIY berserta staf, Kepala KPKNL Tegal beserta staf, serta tamu undangan yang berasal dari perwakilan DPPKAD, Bank Jateng, RSUD, BPJS, Disparbud, Disperindag, Dinas Peternakan, dan Dinas Koperasi di wilayah kerja KPKNL Tegal. Sosialisasi memiliki tujuan membagi pengetahuan dengan pengguna jasa KPKNL Tegal.

Bertindak selaku tuan rumah, Kepala KPKNL Tegal Tuslan dalam sambutannya menyampaikan selamat datang dan terima kasih atas kehadiran para tamu undangan. Tuslan menyampaikan maksud dari kegiatan ini adalah knowledge sharing tentang pengurusan dan penghapusan Piutang Negara dan Daerah dan menyamakan persepsi. Selain itu KPKNL Tegal bermaksud melakukan penggalian potensi. Hingga apabila terdapat Piutang Negara/ Daerah yang sudah macet segera diserahkan ke PUPN/KPKNL.

Sri Moerwani, Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY yang mengharapkan adanya kerjasama dan sinergi yang baik antara DJKN dan Pemerintah Daerah. Hingga penyelesaian Piutang Negara/ Daerah dan Laporan Keuangan Wajar Tanpa Pengecualian dapat terwujud. Sri Moerwani juga menyampaikan selayang pandang tentang DJKN.

Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY sebagai salah satu instansi vertikal eselon I Kementerian Keuangan yang tugas fungsinya menyelenggarakan Pengelolaan Kekayaan Negara, Pengurusan Piutang Negara, Pelayanan Penilaian dan Pelayanan Lelang. Dijelaskan juga tentang struktur organisasi dan wilayah Kerja kanwil DJKN Jateng dan DIY. Ruang lingkup kerjasama DJKN dengan pemerintah Daerah  antara lain adalah Pengelolaan Aset Dekonsentrasi/ Tugas Pembantuan (Dekon/TP), pelayanan bantuan Penilaian BMD, Pengurusan Piutang Daerah yang telah macet dan Penghapusan Piutang Daerah, serta Pelaksanaan Lelang Penghapusan BMD.

Acara dilanjutkan dengan paparan pengurusan Piutang Negara/ Daerah yang disampaikan oleh Dinnurdin Daryono, Kepala Seksi Piutang Negara I. Din sapaan akrab Dinnurdin Daryanto menyampaikan landasan hukum, penerimaan penyerahan, penolakan, pengembalian pengurusan, penarikan, biaya administrasi, prosedur pengurusan Piutang Negara serta Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT).

Berdasarkan hasil koordinasi antara KPKNL dengan beberapa satker di wilayahnya, masih terdapat satker yang belum memahami betul proses dari pengurusan baik piutang negara maupun piutang daerah yang bermasalah. Hal tersebut akan menjadi temuan aparat pemeriksa (BPK, Inspektorat) dengan rekomendasi perlu segera diselesaikan. Hingga akan berpengaruh terhadap predikat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang menuju Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dengan demikian piutang negara/daerah yang bermasalah tersebut harus segera diurus/diselesaikan dengan 2 (dua) alternatif. Kedua alternatif tersebut adalah jika berhasil menghasilkan penyelesaian pelunasan piutang negara/daerah yang menghasilkan PNBP atau jika tidak berhasil maka produk hukum PUPN berupa PSBDT dapat dijadikan landasan bagi satker untuk mengajukan penghapusan secara bersyarat dan mutlak sehingga dapat dilakukan penghapusan dari Neraca.

Sesi terakhir paparan tentang Penghapusan Piutang Negara/ Daerah disampaikan oleh Hendra Adiwibowo, staf Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY. Secara gamblang Hendra menjelaskan apa itu penghapusan, landasan hukum, jenis penghapusan, kewenangan penghapusan, PSBDT, serta prosedur penghapusan. Penghapusan Piutang Negara/ Daerah dilakukan secara bersyarat dan mutlak, usulan penghapusan secara mutlak dapat diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan penghapusan secara bersyarat dan penanggung hutang tetap tidak memiliki kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya, yang dibuktikan dengan keterangan dari aparat/ pejabat yang berwenang.

Acara tanya jawab dilakukan di akhir setiap paparan, para peserta dengan antusias dan aktif menanyakan kepada narasumber terkait dengan pokok bahasan yang disampaikan.

Pada penutupan acara, Sri Moerwani mengatakan apabila terdapat piutang macet satker diharapkan segera menyerahkanke KPKNL. Diharapkan juga kerja sama kooperatif dari para satker dalam proses pengurusan piutang macet yang telah diserahkan ke KPKNL hingga dapat terselesaikan secara tuntas baik lunas, ataupun sampai penghapusan mutlak. Dengan sosialisasi tentang Piutang Negara/ Daerah ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan pemahaman dari para peserta tentang Piutang Negara/ Daerah agar dapat terselesaikan dan tercipta laporan Keuangan Wajar Tanpa Pengecualian. (Penulis/ Foto  : Aris P, Bidang KIHI Kanwil DJKN Jateng dan DIY)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. KS. Tubun No. 12 Tegal - 52124
(0283) 324986
(0283) 321785
kpknltegal@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini