Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tegal > Berita
Lelang, Solusi Turunkan Non Performing Loan (NPL)
Prasodjo Mulyo Pamudji
Kamis, 02 Maret 2023   |   165 kali

Tegal - KPKNL Tegal diwakili oleh Pelelang Ahli Muda, Triyanto memenuhi undangan PERBARINDO (Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia) Dewan Pengurus Komisariat Tegal untuk memberikan sosialisasi mengenai Mekanisme Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, di Hotel Premier, Tegal pada Rabu (01/03).

Sebelum sosialisasi disampaikan, pihak Dewan Pengurus PERBARINDO Komisariat Tegal menjelaskan bahwa  penyebaran COVID-19 yang masih berlanjut secara global maupun domestik berdampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur serta meningkatkan risiko kredit perbankan, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan  kebijakan stimulus perekonomian sebagai countercyclical dampak penyebaran COVID-19. Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah antisipatif dan lanjutan untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya moral hazard.

Salah satu kebijakan yang telah dilakukan oleh PERBARINDO Komisariat Tegal adalah dengan melakukan restrukturisasi kredit UMKM, seperti perpanjangan jangka waktu kredit, penundaan pembayaran angsuran kredit dan diskon keringanan tunggakan bunga dan denda. Meskipun demikian, walaupun telah dikeluarkan kebijakan ini, masih banyak debitur PERBARINDO  di wilayah Tegal dan sekitarnya yang terdampak pandemi COVID-19  tidak dapat menyelesaikan kewajibannya dan mengakibatkan Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet semakin tinggi.

Selanjutnya, Triyanto menjelaskan mekanisme lelang eksekusi  pasal 6  Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yaitu tentang tata cara pengajuan permohonan lelang eksekusi pasal 6 UUHT, dokumen persyaratan lelang eksekui pasal 6 UUHT berupa dokumen persyaratan umum dan persyaratan khusus yang disampaikan pada saat permohonan lelang.

“Sesuai dengan pasal 11 dalam PMK Nomor 213/PMK.06/2020  tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, disebutkan bahwa Kepala KPKNL, Pejabat Lelang Kelas II, atau Pemimpin Balai Lelang tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang telah lengkap dan memenuhi Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang” ujar Triyanto.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para peserta yang merupakan anggota PERBARINDO Komisariat Tegal dapat lebih memahami Mekanisme permohonan Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT sesuai dengan PMK Nomor 213/PMK.06/2020, dan pelaksanaan lelang diharapkan menjadi salah satu solusi  untuk menurunkan NPL  guna meningkatkan performa Pihak Perbankan, dalam hal ini Bank Perkreditan Rakyat di wilayah Tegal dan sekitarnya. (Penulis : Seksi HI)


Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. KS. Tubun No. 12 Tegal - 52124
(0283) 324986
(0283) 321785
kpknltegal@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini