Tegal - KPKNL Tegal diwakili oleh Pelelang Ahli Muda, Triyanto memenuhi undangan
PERBARINDO (Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia) Dewan Pengurus
Komisariat Tegal untuk memberikan sosialisasi mengenai Mekanisme Lelang
Eksekusi Hak Tanggungan, di Hotel Premier, Tegal pada Rabu (01/03).
Sebelum sosialisasi disampaikan, pihak Dewan
Pengurus PERBARINDO Komisariat Tegal menjelaskan bahwa penyebaran COVID-19 yang masih berlanjut
secara global maupun domestik berdampak terhadap kinerja dan
kapasitas debitur serta meningkatkan risiko kredit perbankan, maka Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan stimulus perekonomian sebagai
countercyclical dampak penyebaran COVID-19. Kebijakan ini diterbitkan sebagai
langkah antisipatif dan lanjutan untuk mendorong optimalisasi kinerja
perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan
ekonomi dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan menghindari
terjadinya moral hazard.
Salah satu kebijakan yang
telah dilakukan oleh PERBARINDO Komisariat Tegal adalah dengan melakukan
restrukturisasi kredit UMKM, seperti
perpanjangan jangka waktu kredit, penundaan pembayaran angsuran kredit dan
diskon keringanan tunggakan bunga dan denda. Meskipun demikian, walaupun
telah dikeluarkan kebijakan ini, masih banyak debitur PERBARINDO di wilayah Tegal dan sekitarnya yang terdampak
pandemi COVID-19 tidak dapat menyelesaikan
kewajibannya dan mengakibatkan Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet semakin tinggi.
Selanjutnya, Triyanto
menjelaskan mekanisme lelang eksekusi pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang yaitu tentang tata cara pengajuan permohonan lelang eksekusi pasal 6
UUHT, dokumen persyaratan lelang eksekui pasal 6 UUHT berupa dokumen
persyaratan umum dan persyaratan khusus yang disampaikan pada saat permohonan
lelang.
“Sesuai dengan pasal 11
dalam PMK Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Lelang, disebutkan bahwa Kepala KPKNL, Pejabat Lelang Kelas II,
atau Pemimpin Balai Lelang tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan
kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang telah lengkap dan memenuhi
Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang” ujar Triyanto.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para peserta yang merupakan anggota PERBARINDO Komisariat Tegal dapat lebih memahami Mekanisme permohonan Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT sesuai dengan PMK Nomor 213/PMK.06/2020, dan pelaksanaan lelang diharapkan menjadi salah satu solusi untuk menurunkan NPL guna meningkatkan performa Pihak Perbankan, dalam hal ini Bank Perkreditan Rakyat di wilayah Tegal dan sekitarnya. (Penulis : Seksi HI)