Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tegal > Berita
KPKNL Tegal Bangun Sinergi Demi Terwujudnya Pelayanan Prima Kepada Stakeholder
Prasodjo Mulyo Pamudji
Senin, 27 Februari 2023   |   129 kali

Tegal - KPKNL Tegal bangun sinergi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang demi terwujudnya Pelayanan Prima kepada Stakeholder. Kunjungan Aris Purwanto Plt. Kepala KPKNL Tegal dan  Guntar Arifin Pelelang Ahli Muda disambut baik oleh Gusmanto Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang pada hari Senin (27/2).

Koordinasi kedua belah pihak dilakukan untuk mempercepat proses Sertipikasi BMN di wilayah kerja Kantor Pertanahan Kab. Pemalang, evaluasi terhadap permasalahan/hambatan yang muncul pada permohonan SKPT Online untuk keperluan lelang dan proses balik nama yang berasal dari penjualan lelang serta pencabutan blokir terkait aset eks jaminan PUPN.

Berdasarkan data yang ada, terdapat 51 bidang tanah yang akan dilakukan proses sertipikasi pada tahun 2023 oleh KPKNL Tegal pada Kantah Kab. Pemalang. Percepatan proses sertifikasi merupakan salah satu upaya untuk mengamankan BMN berupa tanah. KPKNL Tegal dan Kantah Kab Pemalang berkomitmen utk dapat mensukseskan pelaksanaan proses sertifikasi BMN.

Perlu sinergi yang baik dan intens antara KPKNL Tegal selaku Pengelola Barang dengan Kantah Kab. Pemalang selaku pelaksana pensertipikatan, serta dengan Satuan Kerja selaku pengguna barang/pemohon sertipikasi. Sinergi  bertujuan agar para pihak dapat pro aktif untuk menyelesaikan   permasalahan yang muncul pada proses sertipikasi, sehingga taget sertifikasi dapat tercapai.

Dalam kesempatan ini Kepala Kantah Kab. Pemalang menyampaikan beberapa kendala yang mungkin muncul pada saat penerbitan SKPT Online misalnya validasi maupun plotting objek lelang yang mengharuskan pemohon SKPT untuk memproses ke Kantah. Selanjutnya terkait catatan blokir pada objek lelang/SKPT, Kepala Kantah Pemalang menjelaskan mengacu pada Permen Agraria No. 13 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Blokir dan Sita,  jangka waktu blokir yang diajukan perorangan maupun badan hukum adalah 30 hari dan diajukan 1 Kali oleh 1 pemohon untuk 1 objek. Setelah 30 hari kalender masa berlaku blokir tersebut berakhir kecuali jangka waktu blokir diperpanjang atas perintah pengadilan atau ditindaklanjuti penyitaan.  "Apabila dalam penerbitan SKPT atau pada saat proses balik nama terkait lelang masih muncul catatan blokir yang dimungkinkan sudah melebihi waktu 30 hari kelender bisa dikoordinasikan dengan Kantah Kab. Pemalang." ungkapnya. 

KPKNL Tegal dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang berkomitmen untuk berkolaborasi meningkatkan kinerja mengatasi kendala yang dihadapi kedepannya dengan cepat dan akurat. (Penulis : Seksi HI)


Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. KS. Tubun No. 12 Tegal - 52124
(0283) 324986
(0283) 321785
kpknltegal@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini