Tegal - KPKNL Tegal bangun sinergi
dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang demi terwujudnya Pelayanan Prima
kepada Stakeholder. Kunjungan Aris Purwanto Plt. Kepala KPKNL Tegal dan Guntar Arifin Pelelang Ahli Muda disambut baik
oleh Gusmanto Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang pada hari Senin
(27/2).
Koordinasi kedua belah pihak
dilakukan untuk mempercepat proses Sertipikasi BMN di wilayah kerja Kantor Pertanahan Kab. Pemalang, evaluasi
terhadap permasalahan/hambatan yang
muncul pada permohonan SKPT Online untuk keperluan lelang dan proses
balik nama yang berasal dari penjualan lelang serta pencabutan blokir terkait
aset eks jaminan PUPN.
Berdasarkan data yang ada, terdapat
51 bidang tanah yang akan dilakukan proses sertipikasi pada tahun 2023 oleh
KPKNL Tegal pada Kantah Kab. Pemalang. Percepatan proses
sertifikasi merupakan salah satu upaya untuk mengamankan BMN berupa tanah. KPKNL Tegal dan Kantah Kab Pemalang
berkomitmen utk dapat mensukseskan pelaksanaan proses sertifikasi BMN.
Perlu sinergi yang baik dan
intens antara KPKNL Tegal selaku
Pengelola Barang dengan Kantah Kab. Pemalang selaku pelaksana
pensertipikatan, serta dengan Satuan Kerja selaku pengguna barang/pemohon
sertipikasi. Sinergi bertujuan agar para
pihak dapat pro aktif untuk menyelesaikan
permasalahan yang muncul pada proses sertipikasi, sehingga taget sertifikasi dapat tercapai.
Dalam kesempatan ini Kepala
Kantah Kab. Pemalang menyampaikan beberapa kendala yang mungkin muncul pada
saat penerbitan SKPT Online misalnya validasi maupun plotting objek lelang yang mengharuskan pemohon SKPT untuk memproses ke Kantah.
Selanjutnya terkait catatan blokir pada objek lelang/SKPT, Kepala Kantah
Pemalang menjelaskan mengacu pada Permen Agraria No. 13 Tahun 2017
Tentang Tata Cara Blokir dan Sita, jangka
waktu blokir yang diajukan perorangan maupun badan hukum adalah 30 hari
dan diajukan 1 Kali oleh 1 pemohon untuk 1 objek. Setelah 30 hari kalender masa
berlaku blokir tersebut berakhir kecuali jangka waktu blokir diperpanjang atas
perintah pengadilan atau ditindaklanjuti penyitaan. "Apabila dalam penerbitan
SKPT atau pada saat proses balik nama terkait lelang masih muncul catatan
blokir yang dimungkinkan sudah melebihi waktu 30 hari kelender bisa
dikoordinasikan dengan Kantah Kab. Pemalang." ungkapnya.
KPKNL Tegal dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang berkomitmen untuk berkolaborasi meningkatkan kinerja mengatasi kendala yang dihadapi kedepannya dengan cepat dan akurat. (Penulis : Seksi HI)