Tegal - Kamis (23/02) bertempat di halaman Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya C Kota Tegal, Aris Purwanto Plt. Kepala KPKNL Tegal hadir memenuhi undangan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau/Rokok Ilegal yang merupakan hasil penindakan periode 01 Januari 2022 s.d. 01 Juni 2022. "Kegiatan ini merupakan tindak lanjut setelah diterbitkannya surat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan." ungkapnya.
Turut hadir Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng D.I.Y, Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Plt.
Kepala KPKNL Tegal, Aparat Penegak Hukum dan unsur Pemerintah Daerah di wilayah
kerja Bea Cukai Tegal, yang secara simbolis pemusnahan dilakukan dengan cara
dibakar. Pemusnahan ini merupakan wujud dari kolaborasi dan sinergi Kementerian
Keuangan dengan Pemerintah Daerah dan Aparat Tenaga Hukum. Pemusnahan ini juga
dihadiri oleh pimpinan P.T Indocement Tunggal Prakasa. Pemusnahan barang-barang
tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin shreder dan kemudian dibakar di
lokasi pabrik PT Indocement Tunggal Prakasa di Palimanan. Kerjasama dengan PT
Indocement Tunggal Prakasa sebagai komitmen dukungan terhadap program Reuse Reduce
dan Recycle.
Penindakan terhadap 9.7 juta
batang rokok ilegal periode 01 Januari 2022 s.d. 01 Juni 2022 ini hasil dari
empat puluh tujuh penindakan di wilayah kerja pengawasan Bea Cukai Tegal
(Kabupaten Brebes, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten
Pekalongan, Kota Pekalongan dan Kabupaten Batang) yang merupakan perlintasan
dan/ atau jalur distribusi dalam periode 01 Januari 2022 s.d. 01 Juni 2022.
Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp 11.153.621.160.,00,- dan perkiraan total potensi kerugian Negara
sebesar Rp 7.485.053.099,00 yang
terdiri dari nilai cukai dan pajak.
Dalam rangka pelaksanaan
tugas Direktorat Bea dan Cukai, yaitu sebagai Community Protector,
pengawasan dan sekaligus Revenue Collector, KPKNL Tegal mendukung
penuh melalui percepatan keputusan pemusnahannya, karena barang-barang ilegal yang sudah ditetapkan
menjadi milik negara, harus segera ditindaklanjuti dengan pemusnahan dan
penghapusan dari buku catatan Barang Milik Negara.
Dengan diadakannya acara pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para penjual, pengedar, maupun produsen rokok illegal sehingga diharapkan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal. (Penulis : Rita Ambarsari / Aziz Kurniawan)