Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tegal > Berita
Tegal Dukung Penuh Pemusnahan Rokok Ilegal Sebagai Wujud Kolaborasi Kemenkeu Satu
Prasodjo Mulyo Pamudji
Senin, 27 Februari 2023   |   153 kali

Tegal - Kamis (23/02) bertempat di halaman Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan  Cukai Tipe Madya C Kota Tegal,  Aris Purwanto Plt. Kepala KPKNL Tegal  hadir memenuhi undangan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau/Rokok Ilegal yang merupakan hasil penindakan periode 01 Januari 2022 s.d. 01 Juni 2022. "Kegiatan ini merupakan tindak lanjut setelah diterbitkannya surat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan." ungkapnya.

Turut hadir Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng D.I.Y, Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Plt. Kepala KPKNL Tegal, Aparat Penegak Hukum dan unsur Pemerintah Daerah di wilayah kerja Bea Cukai Tegal, yang secara simbolis pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Pemusnahan ini merupakan wujud dari kolaborasi dan sinergi Kementerian Keuangan dengan Pemerintah Daerah dan Aparat Tenaga Hukum. Pemusnahan ini juga dihadiri oleh pimpinan P.T Indocement Tunggal Prakasa. Pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin shreder dan kemudian dibakar di lokasi pabrik PT Indocement Tunggal Prakasa di Palimanan. Kerjasama dengan PT Indocement Tunggal Prakasa sebagai komitmen dukungan terhadap program Reuse Reduce dan Recycle.

Penindakan terhadap 9.7 juta batang rokok ilegal periode 01 Januari 2022 s.d. 01 Juni 2022 ini hasil dari empat puluh tujuh penindakan di wilayah kerja pengawasan Bea Cukai Tegal (Kabupaten Brebes, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan dan Kabupaten Batang) yang merupakan perlintasan dan/ atau jalur distribusi dalam periode 01 Januari 2022 s.d. 01 Juni 2022. Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp 11.153.621.160.,00,- dan perkiraan total potensi kerugian Negara sebesar Rp 7.485.053.099,00 yang terdiri dari nilai cukai dan pajak.

Dalam rangka pelaksanaan tugas Direktorat Bea dan Cukai, yaitu sebagai Community Protector, pengawasan dan sekaligus Revenue Collector, KPKNL Tegal mendukung penuh melalui percepatan keputusan pemusnahannya, karena barang-barang ilegal yang sudah ditetapkan menjadi milik negara, harus segera ditindaklanjuti dengan pemusnahan dan penghapusan dari buku catatan Barang Milik Negara.

Dengan diadakannya acara pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para penjual, pengedar, maupun produsen rokok illegal sehingga diharapkan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal. (Penulis : Rita Ambarsari / Aziz Kurniawan)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. KS. Tubun No. 12 Tegal - 52124
(0283) 324986
(0283) 321785
kpknltegal@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini