Tegal - Kamis (16/02), bertempat
di KPKNL Tegal diselenggarakan rapat koordinasi sertipikasi BMN berupa tanah
tahun 2023. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Satuan Kerja yang mempunyai
target sertipikasi tahun 2023 dan perwakilan dari Kantor Pertanahan di wilayah
kerja KPKNL Tegal, yaitu Kantor Pertanahan Kota Tegal, Kabupaten Tegal,
Kabupaten Brebes serta Kabupaten Pemalang.
Mewakili Kepala KPKNL
Tegal, Eko Ujianto Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara membuka rapat
koordinasi sekaligus menyampaikan data tanah BMN yang menjadi target
sertipikasi BMN tahun 2023 di wilayah kerja KPKNL Tegal yang tersebar di 4 (empat) Kantor Pertanahan, yaitu sebanyak 369 NUP yang terdiri dari 1.769 bidang tanah. .
Dari 1.769 bidang tanah tersebut dibagi menjadi 4 kategori, yaitu:
a. K1 = Clean and Clear (data yuridis dan fisik lengkap dan tidak sengketa/berperkara) sebanyak 552 bidang, dengan output SHP;
b. K2 = Not Clean But Clear (data
yuridis dan fisik tidak lengkap namun tidak sengketa/berperkara) sebanyak 19 bidang, dengan output SHP
/ PBT;
c. K3 = Clean But Not Clear (data yuridis dan fisik lengkap namun sengketa/berperkara) atau Not
Clean and Not Clear (data yuridis dan fisik tidak lengkap serta
sengketa/berperkara) sebanyak
1.192 bidang, dengan output PBT / NIS; dan
d. K4 = Update dan validasi data tanah terhadap bidang tanah yang sudah
bersertipikat) sebanyak 6 bidang,
dengan output update
SIMAN.
Mewakili Kantor Pertanahan yang ada di wilayah kerja KPKNL Tegal, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tegal Darsini menyampaikan bahwa jajaran Kantor Pertanahan mendukung kegiatan sertipikasi BMN tahun 2023 yang ada di
wilayah kerja KPKNL Tegal serta mengharapkan
sinergi yang baik antara KPKNL Tegal, Kantor
Pertanahan dan juga satuan kerja
yang mempunyai target sertipikasi, sehingga kegiatan pensertipikatan BMN berupa tanah tahun 2023 dapat berjalan sesuai
rencana.
Selanjutnya dilakukan diskusi antara satuan kerja dengan pejabat/ wakil dari 4 (empat) kantor pertanahan sehingga
dapat diperoleh informasi dan tanggapan atas permasalahan yang dihadapi oleh Satuan
Kerja, diantaranya terkait
dokumen alas hak yang tidak dipunyai/tidak
dikuasai oleh satuan kerja.
Diharapkan kepada para
satuan kerja dalam kesempatan pertama untuk segera
berkoordinasi dan mengajukan berkas pendaftaran program sertipikasi BMN ke Kantor
Pertanahan, mengingat selain program dimaksud, Kantor Pertanahan juga mendapat tugas menyukseskan program sertipikasi massal dari Pemerintah RI berupa sertipikasi barang milik daerah dan Program Sertipikat Tanah Gratis (PTSL).
Diakhir acara rapat
koordinasi, dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja sama Percepatan Program Setipikasi BMN
Berupa Tanah tahun 2023 antara KPKNL Tegal dengan satuan kerja. Dengan rapat koordinasi
ini, telah diketahui permasalahan dan dirumuskan rencana / langkah untuk memitigasi permasalahan pensertipikatan tanah BMN,
selanjutnya KPKNL Tegal akan mengadakan rapat monitoring dan evaluasi
pensertipikatan tanah BMN secara rutin, sehingga semua bidang tanah yang
menjadi target sertipikasi dapat terselesaikan sesuai dengan output masing-masing
kategori. (Seksi HI)