Tegal - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Brebes melalui perantaraan KPKNL Tegal berhasil melelang barang bekas bongkaran gedung Pasar Kalierang Bumiayu dan Terminal Angkutan Desa Milik Pemerintah kabupaten Brebes pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2022.
Lelang ini dilakukan karena pasar serta terminal tersebut kondisinya sudah tidak layak ditempati dan membahayakan keselamatan pedagang, pengunjung dan pengguna jasa terminal. Keberadaan pasar dan terminal juga menyebabkan kemacetan yang sering terjadi disekitar lokasi. Selanjutnya para pedagang dipindahkan ke lokasi baru yaitu di pasar Seng yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Brebes dengan menggunakan APBD tahun 2022.
Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah dilaksanakan di Kantor BPKAD Kabupaten Brebes dengan cara penawaran secara close bidding dipimpin oleh Triyanto,S.H.,M.M Pelelang Ahli Muda. Dari nilai limit sebesar Rp.154.770.000,00, obyek lelang bongkaran pasar Kalierang Bumiayu dan terminal angkutan desa laku terjual 3 (tiga) kali dari limit yang ditentukan.
Hal ini tentunya merupakan prestasi karena hasil pelaksanaan lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Brebes dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait Lelang.
#AyoIkutLelang Salam Laka Laka, Sebayu Semangatku
(Penulis : Rita Ambar Sari)