Tegal - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang
Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021 gencar
disosialisasikan, baik oleh Kantor Pusat DJKN melalui Direktorat PNKNL maupun
jajaran kantor vertikal DJKN. Berbagai macam sosialisasi dilakukan, baik berupa
webinar melalui zoom meeting dan youtube, penayangan dalam beragam media
sosial, pemberitahuan melalui pos maupun membuat alat kelengkapan informasi
Crash Program berupa stiker, brosur, poster, banner dan Buku Panduan
pelaksanaan program.
Tentunya upaya yang dilakukan untuk mensosialisasikan PMK
ini tidak dapat menjangkau semua debitur yang memenuhi syarat untuk mengikuti
Crash Program keringanan hutang dan moratorium tindakan hukum atas piutang
negara.
Untuk optimalisasi dalam pelaksanaan crash program keringanan
hutang tersebut, perlu dikombinasikan dengan kegiatan kunjungan langsung secara
door to door ke para debitur karena tidak semua debitur dapat mengakses
pemberitahuan Crash Program keringanan hutang melalui media sosial atau
mengikuti sosialisasi secara daring.
Kegiatan kunjungan langsung ke para debitur secara door to
door dilakukan oleh petugas dari Seksi Piutang Negara KPKNL Tegal. Perjalanan
selama kurang lebih 2 jam atau 72 km dari KPKNL Tegal menuju Desa Kuta,
Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang ditempuh untuk mendatangi salah satu
debitur yang memenuhi syarat untuk mengikuti Crash Program keringanan hutang.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui kondisi terkini dari para debitur serta
untuk menjelaskan secara langsung tentang Crash Program keringanan hutang serta
manfaatnya apabila debitur melunasi sampai akhir dengan tanggal 30 Juni 2021.
Dengan pendekatan secara persuasif dan humanis serta komunikasi yang cair,
debitur dapat mengerti dan memahami tentang Crash Program ini.
Gayung pun bersambut, dengan antusias debitur bersedia
mengikuti Crash Program keringanan hutang dan berjanji untuk melunasi hutangnya
sebelum tanggal 30 Juni 2021 sehingga menerima manfaat pengurangan pembayaran pelunasan utang yang
meliputi keringanan utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, dan
ongkos/biaya lain, serta tambahan keringanan utang pokok. Besaran tarif
keringanan yang diterapkan mulai dari 35% hingga 60% untuk sisa utang pokok,
dengan tambahan keringanan sebesar 50% apabila lunas sampai dengan Juni 2021.
Bukan soal besar atau kecil jumlah pelunasan hutang yang
diperoleh, tetapi merupakan kewajiban petugas dari Seksi Piutang Negara KPKNL
Tegal untuk melaksanakan amanat dari UU APBN, Mendukung program Pemulihan
Ekonomi Nasional (PEN), dan membantu debitur terdampak pandemi Covid-19,
tentunya juga percepatan penurunan outstanding Piutang Negara yang ditangani
oleh KPKNL Tegal.