Pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021,
Imam Rosadi dan Sri Supangati, staf
seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Tegal menghadiri kegiatan pemusnahan
Barang Milik Negara (BMN) berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau/Rokok Ilegal
yang merupakan hasil penindakan bulan November 2019 s.d. Juni 2020.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut
setelah diterbitkannya surat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan
melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal dengan surat
Nomor S-178/MK.6/WKN.09/KN.5/2020 tanggal 26 Agustus 2020.
Dalam rangka pelaksanaan tugas
Direktorat Bea dan Cukai, yaitu sebagai Community
Protector, pengawasan dan sekaligus Revenue
Collector, KPKNL Tegal mendukung penuh melalui percepatan keputusan
pemusnahannya, karena barang-barang
ilegal yang sudah ditetapkan menjadi milik negara, harus segera ditindaklanjuti
dengan pemusnahan dan penghapusan dari buku catatan Barang Milik Negara.
Pemusnahan BMN ini dilaksanakan
dengan pembakaran rokok ilegal secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai
Tegal dengan disaksikan oleh para pejabat dari Instansi Vertikal Kementerian
Keuangan, Institusi Penegak Hukum, Pemerintah Daerah Kota Tegal, dan para tamu
undangan lainnya.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan
yaitu 554.251 batang rokok iIlegal berbagai merek dengan perkiraan nilai barang
yang dimusnahkan tersebut adalah Rp.564.149.265,00 dan perkiraan potensi
kerugian Negara sebesar Rp.371.525.530,00.
Dengan diadakannya acara pemusnahan
ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para penjual, pengedar,
maupun produsen rokok illegal sehingga diharapkan dapat menurunkan tingkat peredaran
rokok ilegal.