Dalam rangka penyelenggaraan
Kearsipan di lingkungan Kementerian Keuangan secara efektif, efisien, dan
komprehensif, KPKNL Tegal sebagai unit organisasi pada pencipta arsip mempunyai
tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan
penciptaan arsip.
Pada hari Rabu tanggal 4 Maret
2021 dilakukan pemeliharaan arsip yaitu
kegiatan menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip baik fisik maupun
informasinya.
Tujuan pemeliharaan arsip untuk memilah arsip aktif yang
frekuensi penggunaan tinggi / terus-menerus yang masih dalam jadwal retensi
arsip dan arsip inaktif yang
frekuensi penggunaannya telah menurun dan/ atau yang telah melewati retensi arsip
aktif dan memasuki retensi arsip inaktif berdasarkan jadwal retensi arsip. Dari
pemilahan arsip selanjutnya akan dilakukan penyusutan arsip dengan memindahkan
arsip inaktif dari unit pengolah ke unit pengarsipan dan diusulkan pemusnahan
arsip yang tidak memiliki nilai guna lagi.
Dengan dilakukan penataan arsip dapat meningkatkan kualitas
pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan
terpercaya.