Tegal, Guna mewujudkan pelaksanaan layanan lelang yang lebih Baik, KPKNL Tegal pada pada hari Rabu tanggal 03 Maret 2021 pukul 09.00 WIB, mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Demi menjaga protokol kesehatan yang berlaku, kegiatan
ini dilaksanakan secara daring melalui media Video Conference Zoom.
Kepala KPKNL Tegal Dwi hariyanto selaku Keynote Speech
dalam paparannya menyatakan bahwa KPKNL Tegal akan memberikan pelayanan tugas
lelang secara maksimal sesuai dengan peraturan
dan SOP yang berlaku. Dwi Hariyanto juga meminta agar seluruh Pihak baik
Stakeholder ikut menjaga integritas dan
semakin meningkatkan kualitas melayani dari seluruh pegawai KPKNL Tegal yang pada
tahun 2020 sudah mendapatkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.
Sebagai pemateri
dalam kegiatan sosialisasi ini, Pelelang Ahli Pertama Arif Eko Prasetyo yang
dimoderatori Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Tegal Triyanto. Sosialisasi dihadiri sekitar 57 peserta dari stakeholder yang
didominasi oleh pihak perbankan di wilayah KPKNL Tegal. Peserta sosialisasi
sangat Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara KPKNL Tegal
dengan para stakeholder dalam melaksanakan lelang yang tetap berpegang teguh
pada peraturan yang berlaku.