Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tasikmalaya > Berita
Sinergi KPKNL Tasikmalaya dan Pemda
N/a
Rabu, 06 Mei 2015   |   701 kali

Tasikmalaya – Setelah kunjungan kerja ke Pemerintah Daerah Kabupaten Garut yang memuaskan, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya Edih Mulyadi melanjutkan rangkaian kunjungan kerjanya ke Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya di Singaparna Jawa Barat. Kunjungan kerja di minggu pertama Mei 2015 ini Edih didampingi oleh kepala seksi Penilaian, dan Kepala Seksi Hukum dan Informasi. Tujuan utama dari kunjungan kerja tersebut adalah silahturahmi sekaligus mengenalkan tugas dan fungsi KPKNL Tasikmalaya kepada pimpinan Daerah kabupaten Tasikmalaya.

Bupati Tasikmalaya Uu Ruzanul Ulum  menyambut  baik kedatangan  kepala KPKNL Tasikmalaya dan rombongan. Dalam pertemuan di Pendopo Pemda Tasikmalaya Edih memaparkan tugas dan fungsi KPKNL. Kepala KPKNL juga menerangkan bahwa KPKNL dapat membantu Pemda di bidang aset BMD, pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang. “Sesuai misi dan visi kementerian Keuangan, kami ada di wilayah Priangan Timur untuk memberikan pelayanan kepada seluruh stakeholders pada umumnya dan Pemda Tasikmalaya pada khususnya terkait dengan pengelolaan BMD,” ujarnya. Lebih lanjut Edih Mulyadi mengemukakan bahwa Pemda dapat mengajukan bantuan pengurusan penghapusan BMN. “Apabila masih ada BMD yang sudah layak dihapuskan, silahkan jangan segan segan menghubungi kami untuk pengurusannya, kami siap untuk membantu dalam penilaiannya maupun pelaksanaan lelangnya”, demikian Edih Mulyadi menutup paparannya.

Dalam sambutannya, orang nomor satu di Kabupaten Tasikmalaya memberikan tanggapan positip dan antusias terkait paparan kepala KPKNL. Bupati Tasikmalaya menyatakan akan segera menindaklanjuti pertemuan ini. ”Saya gembira dan sangat berterimakasih atas kunjungan bapak-bapak kemari. Karena memang pada dasarnya kami pemerintah daerah Tasikmalaya sangat memerlukan pencerahan di bidang pengelolaan BMD ini," ungkap Uu.  Selanjutnya Uu  menyampaikan bahwa di lingkungan kerja pemkab Tasikmalaya ada beberapa aset berupa kendaraan dinas roda empat yang dipakai oleh pejabat dan minta untuk dihapus dan dijual kepada mereka sebagai pemakai. "Untuk itu saya minta advis kepada bapak selaku kepala kantor lelang apa bisa dilaksanakan mekanisme seperti itu,” paparnya.

Edih Suryadi menerangkan untuk hal tersebut harus tetap mengacu kepada PP No.27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Setiap penghapusan BMN atau BMD harus dilakukan dengan cara lelang, adapun pejabat yang berhak memiliki secara langsung terhadap kendaraan dinas tersebut adalah Pejabat Negara. Menurut PP No.84/14 pejabat paling rendah yang berhak membeli kendaraan dinas tanpa melalui mekanisme lelang adalah setingkat Sekda Provinsi. Hingga permintaan para pejabat tersebut tidak bisa dikabulkan dan harus tetap melalui mekanisme Lelang”.

Dari hasil pertemuan tersebut  ditemukan potensi lelang yang cukup besar terkait dengan rencana penghapusan kendaraan roda 4 yang ada di pemkab Tasimalaya dan orang no satu di Kab Tasikmalaya ini minta agar pertemuan tsb diindaklanjuti dengan melakukan pertemuan lanjutan dilevel lebih teknis. (Penulis/foto: Dana Iskandar)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini