Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tasikmalaya > Berita
Wasdal BMN dilakukan 100%, 3T Tercapai
N/a
Jum'at, 13 Februari 2015   |   672 kali

Tasikmalaya – Dalam rangka mewujudkan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) yang tertib, yaitu tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum, maka sosialisasi tentang Pengawasan dan Pengendalian (wasdal) sangat urgen diselenggarakan, mengingat berdasarkan data pelaporan wasdal BMN baru sekitar 50 %  satuan kerja (satker) yang melaporkan dan hal tersebut sangat kurang memadai. Oleh karena itu, diharapkan setelah sosialisasi ini pelaporan wasdal BMN dapat menyampaikan 100%. Demikian disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tasikmalaya Sugeng Harijadi saat membuka sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian (WasDal) BMN di ruang rapat KPKNL Tasikmalaya, (5/2).

Ia berharap seluruh satker berperan aktif dalam rangka menciptakan tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum pengelolaan BMN dengan selalu memperhatikan peraturan-peraturan terkait BMN.  Apabila ada kendala, diharapkan agar tidak segan berkonsultasi dengan KPKNL.

Dalam acara yang dihadiri oleh perwakilan 37 satker dari kementerian negara/lembaga  di wilayah kerja KPKNL Tasikmalaya ini, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Jawa Barat Usen Irfan Sidik didaulat menjadi narasumber. Usen menyampaikan bahwa pada prinsipnya secara  umum dari pemantauan yang dilakukan oleh pengguna barang/kuasa pengguna barang merupakan pemantauan atas kesesuaian antara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan serta pemeliharaan dan pengamanan atas BMN yang berada dalam penguasaannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemantauan dilakukan secara periodik  yang dilakukan satu tahun sekali dan secara insidentil yang dilakukan sewaktu-waktu. Lebih lanjut, Usen menyampaikan sesuai dengan Pasal 24 dan Pasal 25 PMK Nomor 244/PMK.06/2012 mengatur bahwa Kuasa Pengguna Barang membuat laporan tahunan pengawasan dan pengendalian BMN yang disampaikan kepada KPKNL selaku pengelola barang dengan tembusan kepada pengguna barang. Laporan tersebut harus sudah diterima oleh KPKNL paling lambat pada akhir bulan Maret 2015 dan akan dikenakan sanksi berupa penundaan penyelesaian atas usulan pemanfaatan, pemindahtanganan, atau penghapusan apabila satker tersebut tidak melaksanakan pelaporan WasDal BMN tersebut. (Teks / Foto : Seksi HI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini