Tasikmalaya – Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya Sugeng Harijadi beserta Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) dan dua orang staff pada Selasa (21/10) menuju Universitas Siliwangi Tasikmalaya memenuhi undangan/permohonan Rektor Universitas Siliwangi Tasikmalaya untuk menjadi nara sumber dalam workshop Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Universitas Siliwangi.
Berawal dari perubahan status Universitas Siliwangi (UNSIL) Tasikmalaya, dari perguruan tinggi swasta menjadi perguruan tinggi negeri hal tersebut menimbulkan konsekwensi dalam pengelolaan barangnya yang mengacu kepada Perturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN dan aturan pelaksanaannya, untuk menangani hal tersebut karena masalah BMN merupakan hal baru bagi para pegawai Universitas Siliwangi, maka Rektor UNSIL Prof.Dr.H.Rudi Priyadi, Ir, MS mengajukan permohonan kepada Kepala KPKNL Tasikmalaya untuk melakukan pelatihan tata cara pengelolaan BMN dilingkungan Universitas Siliwangi. Oleh karena itu di adakan workshop Barang Milik Negara.
“Akibat dari perubahan status universitas dari swasta menjadi negeri, saat ini kami mendapatkan hibah dari yayasan berupa gedung, tanah dan barang barang operasional lainnya, untuk mengelolanya harus berdasarkan aturan-aturan negara maka oleh karena itu kami mengharapkan bantuan dari KPKNL Tasikmalaya sebagai Pengelola Barang Milik Negara di Tasikmalaya untuk membimbing staff kami. Semoga dengan kehadiran Bapak Kepala KPKNL beserta jajarannya saat ini dapat memberikan pencerahan dan bimbingan didalam pengelolaan Barang Milik Negara yang ada dilingkungan Universitas Siliwangi ini,” jelas Prof.Dr.H.Rudi Priyadi, Ir, MS.
Workshop tersebut dilakukan dalam dua sesi, pertama pengenalan secara umum tentang apa, siapa dan kewenangannya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Karena pada saat ini orang-orang lebih mengenal Kantor Pajak, Kantor Bea Cukai dan kantor Perbendaharaan Negara sedangkan untuk KPKNL belum begitu dikenal. Dalam paparannya Kepala KPKNL Tasikmalaya Sugeng menyampaikan bahwa selaku duta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai ujung tombak dari Direktorat ini berharap setelah acara workshop ini sudah lebih mengenal dan mengetahui peran KPKNL khususnya di bidang pengelolaan Barang Milik Negara.
Pengelolaan BMN bertujuan untuk mengelola barang menjadi lebih tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum. Hal tersebut dapat tercapai apabila dalam melaksanakan pengelolaan mendasarkan pada aturan aturan yang sudah ditetapkan. Sugeng juga menyampaikan apabila UNSIL memerlukan asistensi atau pendampingan lebih lanjut tentang pengelolaan BMN KPKNL menyatakan siap membantu.
Pada Sesi kedua Materi Pengelolaan Aset disampaikan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Endang Sukanda. Endan menyampaikan ketentuan umum dasar-dasar hukum pengelolaan BMN dan skema-skema yang dapat dilakukan terhadap BMN seperti pinjam pakai, penghapusan, pemanfaatan dan lain sebagainya .
Selanjutnya, materi penata usahaan BMN, Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) dipandu oleh Dedi Supriyatno dan Syamsul Bahri, keduanya pelaksana PKN pada KPKNL Tasikmalaya.
Para peserta yang hadir sangat antusias, hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang di ajukan oleh para peserta seputar pengelolaan BMN dan implementasi pelaksanaan Aplikasi SIMAK BMN. (Dana Iskandar, HI KPKNL Tasikmalaya)