Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tasikmalaya > Berita
Pengurusan Piutang RSUD Tasikmalaya dan Pemeriksaan BPK
N/a
Senin, 05 Mei 2014   |   1134 kali

Tasikmalaya - "Diperlukan proses yang panjang, kesabaran yang tinggi dan analisa yang tepat dalam penanganan pengurusan piutang macet penyerahan RSUD Dr. Soekardjo," demikian disampaikan oleh Essa Setyandari, salah satu Tim Auditor BPK RI Kantor Perwakilan Jawa Barat. Essa menyampaikan hal ini dalam kunjungannya ke KPKNL Tasikmalaya setelah mendengarkan penjelasan dari Sugeng Harijadi, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya mengenai proses pengurusan piutang negara/daerah.

Proses pengurusan piutang negara/daerah mulai dari penyerahan sampai dengan terbitnya PSBDT, SPPNL atau SPPNS dan tindak lanjutnya pada penyerah piutang berupa penghapusan bersyarat maupun penghapusan mutlak. PSBDT adalah Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih, SPPNL adalah Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas sedangkan SPPNS adalah Surat Pernyataan Piutang Negara Selesai.

Anne Juliana, Kepala Bagian Akutansi dan Mobilisasi Dana RSUD Dr. Soekardjo dan staf mendampingi Essa Setyandari dalam acara tersebut. Lebih lanjut Essa mengatakan bahwa koordinasi ke KPKNL pada 24 April 2014 merupakan bentuk sinergi, knowledge sharing dan regulasi serta tindak lanjut pemeriksaan BPK pada laporan keuangan RSUD. Penting untuk memberikan rekomendasi yang tepat kepada RSUD apakah piutang yang diserahkan bisa langsung dihapusbukukan atau menunggu penyelesaian dari KPKNL dengan output berupa PSBDT, SPPNL atau SPPNS.

Sugeng Harijadi menjelaskan bahwa sesuai peraturan yang berlaku, piutang macet baru bisa dimohonkan untuk dihapusbukukan dari neraca keuangan RSUD apabila telah diterbitkan PSBDT. Setelah dua tahun dihapusbukukan/penghapusan bersyarat bisa ditindaklanjuti dengan permohonan penghapusan mutlak. Penyelesaian piutang macet oleh PUPN selain berpedoman pada peraturan yang berlaku dalam penanganannya juga memerlukan seni, yakni pendekatan yang berbeda-beda sesuai jenis piutang, besarannya, penanggung hutang, pekerjaan,  status sosial, dan  karakteristik masyarakat setempat.

Selain menyerahkan berkas, pihak RSUD juga memberikan penjelasan secara rinci kondisi penanggung hutang maupun pasien serta riwayat kemacetan pembayaran dan demi kelancaran pengurusan, petugas dari RSUD Dr. Soekardjo siap mendampingi petugas dari  KPKNL  ke lapangan antara lain kunjungan  dalam rangka penagihan, pemeriksaan dan penyampaian surat paksa. Anne Juliana meyatakan hal tersebut dalam kesempatan sebelumnya disertai dengan penyerahan Berkan Kasus Piutang Negara tahap pertama tahun 2014 sebanyak 70 berkas.

Di akhir acara BPK menyampaikan terima kasih  atas kesediaan KPKNL memberikan masukan mengenai peraturan dan tata cara penanganan piutang bermasalah yang selama ini selalu membebani neraca keuangan berbagai instansi yang menjadi obyek audit BPK. ( Foto: Marsya D., Teks: Arief Nugroho)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini