Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tasikmalaya > Berita
Aturan Baru Tentang Pembakuan Laporan untuk Meningkatkan Tertib Administrasi Sesuai Perkembangan Organisasi DJKN
N/a
Kamis, 19 Desember 2013   |   1373 kali

Tasikmalaya - Laporan adalah bentuk penyajian fakta tentang sesuatu keadaan atau suatu kegiatan yang berkenaan dengan tanggung jawab yang ditugaskan kepada pelapor. Laporan berfungsi antara lain sebagai pertanggungjawaban bagi orang yang diberi tugas, sebagai landasan pimpinan dalam mengambil kebijakan/keputusan juga merupakan alat untuk melakukan pengawasan serta dokumen sebagai bahan studi dan pengalaman bagi orang lain. Begitu pentingnya laporan maka Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-157/KN/2013 yang mengatur mengenai Pembakuan Laporan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan tertib administrasi pembuatan dan penyampaian laporan dimana sebelumnya diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal piutang dan Lelang Negara Nomor KEP-27/PL/2002 tentang Pembakuan laporan Pengurusan Piutang Negara dan Pelaksanaan Lelang yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi DJKN.

Berkaitan dengan hal tersebut pada 12 Desember 2013 diadakan sosialisasi internal pembakuan laporan kinerja sesuai KEP-157/KN/2013 bertempat di ruang lelang KPKNL Tasikmalaya yang bertujuan memberikan pemahaman tentang tata cara pembuatan dan mekanisme pengiriman laporan sekaligus menyamakan persepsi diantara seksi-seksi agar pembuatan laporan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan dimaksud. Sebelumnya atas inisiatif Direktorat PKNSI Kantor Pusat DJKN pada 27 s.d 29 November telah diadakan Sosialisasi KEP-157/KN/2013 bertempat di Hotel millenium Jakarta, yang dihadiri perwakilan KPKNL seluruh Indonesia sehingga penting untuk disosialisasikan pula kepada semua pegawai dilingkungan KPKNL.
Acara dibuka oleh Kepala KPKNL Sugeng Harijadi didampingi oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal Ani Fardiani dihadiri oleh seluruh pegawai KPKNL Tasikmalaya. Dalam sambutannya kepala KPKNL menegaskan bahwa laporan adalah sebuah keniscayaan dalam proses administrasi untuk mengukur kinerja dan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tugas-tugas yang dibebankan oleh atasan sekaligus merupakan sarana pengawasan, evaluasi dan pembinaan. kepala KPKNL juga mengingatkan untuk selalu bekerja dengan mematuhi SOP yang ada, sehingga kinerja yang didapatkan adalah kinerja yang baik sesuai dengan aturan dan target yang ditetapkan. Selanjutnya acara dipandu oleh Haryono dari Seksi Kepatuhan Internal yang memaparkan secara detail cara pengisian tabel-tabel laporan sesuai kategori laporan dimulai dari laporan pengelolaan BMN, Laporan PKN, Penilaian, Pengurusan Piutang Negara dan Pelayanan Lelang. Berikutnya disampaikan pula mekanisme penyampaian laporan yang membahas antara lain tentang periode laporan, batas waktu penyampaian laporan dan cara upload data laporan melalui aplikasi. Para peserta menyimak dengan perhatian dan seksama karena laporan ini yang secara periodik akan dibuat oleh masing-masing seksi teknis sesuai kategori laporan. Acara ditutup oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal Ani Fardiani yang secara khusus memberikan apresiasi dan penghargaan atas perhatian para peserta dan mengingatkan untuk bekerja sama dan bersinergi karena laporan merupakan tanggungjawab bersama untuk kepentingan organisasi.   (Radityo Tri H - hi.KPKNL Tsm)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini