Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tasikmalaya > Berita
Lelang Eksekusi Barang Sitaan berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Untuk Pertama Kalinya di KPKNL Tasikmalaya
Moch. Encep Iqbal Firdaus Ts
Senin, 20 Maret 2023   |   61 kali


Kota Tasikmalaya - Lelang Eksekusi Berperan Dalam Upaya Penegakkan Hukum, Tertib Administrasi sekaligus Mengumpulkan Penerimaan Negara Dari PNBP. Contohnya saat ada operasi lalu lintas di jalan raya di Kabupaten Garut, pengguna kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas maupun tidak dapat menunjukan SIM dan STNK, maka kendaraannya akan disita oleh Petugas Kepolisian Resor Garut yang bertugas. Apabila sampai dengan 6 bulan tidak diambil  kembali oleh pemiliknya maka pasal 271 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, setelah dilakukan pengumuman di surat kabar oleh Polres Garut dan dimintakan penetapan penjualan lelang oleh instansi kepada Pengadilan setempat yaitu Kejaksaan Negeri Garut, barang sitaan tersebut dapat dilelang oleh KPKNL Tasikmalaya.


Lelang Eksekusi tersebut menjadi yang pertama di wilayah kerja KPKNL Tasikmalaya, selain itu bersamaan pula dilaksanakan lelang eksekusi barang rampasan dan eksekusi barang rampasan berdasarkan PMK 199/KMK.06/2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Jl. Merdeka No. 44 Garut. Pada hari Kamis, 16 Maret 2023, atas permohonan Kejaksaan Negeri Garut, KPKNL Tasikmalaya melaksanakan Lelang Eksekusi Barang Sitaan berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Barang berupa 38 kendaraan bermotor roda dua.

Dari pelaksanaan lelang tersebut dari Nilai Limit yang ditetapkan Rp 15.041.100 dan Laku terjual dengan Total Harga yang terbentuk Rp27.164.687 atau Naik sekitar ±80%. Hasil kolaborasi POLRI, KEJAKSAAN, PENGADILAN dan KPKNL dalam Lelang Eksekusi a quo Mengambil Peran Dalam Upaya Penegakkan Hukum, Tertib Administrasi Dan Mengumpulkan Penerimaan Negara Dari PNBP. (Agustina Lies Rahayu - Iqbal Firdaus)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini