Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tasikmalaya > Berita
Rabu Ngelmu Perdana di tahun 2022
Hadiwijaya
Rabu, 12 Januari 2022   |   104 kali

Tasikmalaya - Sebagai Salah satu sarana berbagi pengetahuan, sesuai Budaya Kerja Kementerian Keuangan, "Satu Informasi Setiap Hari", pada Rabu (12/01) KPKNL Tasikmalaya kembali menyelenggarakan Kegiatan Rabu Ngelmu yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.

Pada kegiatan Rabu Ngelmu perdana di tahun 2022 kali ini, materi disampaikan oleh Adi Prabawa, Staf Subbag Umum yang menyampaikan materi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 221/PMK.01/2021 tentang Hari dan Jam Kerja Serta Penegakan Disiplin Berkaitan dengan Pembayaran Tunjangan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

PMK ini terbilang baru, karena ditetapkan pada 31 Desember 2021 dan baru akan berlaku dua bulan setelah ditetapkan. PMK ini juga merupakan simplifikasi regulasi, yaitu penggabungan ketentuan mengenai Hari dan Jam kerja yang sebelumnya diatur dalam PMK No. 169/PMK.01/2016, serta Penegakan Disiplin Terkait dengan Tunjangan, yang diatur dalam PMK No. 93/PMK.01/2018.

Walaupun belum mengikuti sosialisasi terkait PMK ini, Adi memberanikan diri untuk merangkum poin-poin penting yang terkandung di dalamnya, sekaligus sebagai bahan diskusi bersama, terutama terkait hal-hal baru dan berbeda dengan aturan yang sudah berlaku sebelumnya. Misalnya terkait Fleksi Time, Cuti, dll.

Dengan materi ini diharapkan dapat membuka wawasan para pegawai untuk mengetahui dan lebih bersiap diri dan beradaptasi sebelum peraturan baru tersebut berlaku. (Tim Humas KPKNL Tasikmalaya)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini