Tarakan – Memasuki akhir bulan Maret 2022
berarti kesempatan debitur Piutang Negara untuk mendapatkan keringanan tambahan
sebesar 40% tinggal tiga bulan lagi. Pada Kamis (30/3) Kepala Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan Doni Prabudi menyampaikan himbauan bagi para
debitur yang memenuhi syarat dan berminat mengikuti program Keringanan Utang
2022 agar segera menyampaikan permohonan.
“Informasi mengenai
persyaratan dapat ditemukan di medsos KPKNL Tarakan, atau langsung saja hubungi
layanan whatsapp 0811-5308-111,” terang Doni.
Program Keringanan Utang 2022 yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ini serupa tapi tak sepenuhnya sama dengan versi sebelumnya. Misalnya besaran keringanan tambahan tahap pertama yang sedikit lebih kecil dibanding tahun lalu. Untuk lebih jelasnya, skema Keringanan Utang diberikan sesuai ilustrasi berikut:
Doni menegaskan kesiapan
kantor yang dipimpinnya untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat
terkait program Keringanan Utang. Ia juga menyatakan akan menindaklanjuti
dengan cepat permohonan yang masuk.
“Program ini adalah wujud
kepedulian pemerintah kepada masyarakat terutama yang merupakan debitur kecil.
Sudah seharusnya dikawal dengan penuh integritas dan akuntabilitas,” tegasnya.
Debitur
Kementerian/Lembaga berupa
UMKM dengan utang sampai dengan Rp5 Miliar, debitur KPRS/RSS dengan utang
sampai dengan Rp100 Juta, atau debitur lain dengan utang sampai dengan Rp1
Miliar yang berkasnya telah diserahkan pengurusannya ke PUPN per 31 Desember
2021 dapat mengikuti program ini. Caranya mudah, cukup siapkan kartu
identitas, surat permohonan, dan dokumen pendukung, lalu sampaikan ke KPKNL
Setempat. Untuk di wilayah Provinsi Kalimantan Utara, layanan Keringanan Utang
ini dapat diperoleh di KPKNL Tarakan yang beralamat di Jalan Halmahera 175,
Pamusian, Tarakan Tengah, Kota Tarakan. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi
layanan Whatsapp KPKNL Tarakan atau Halo DJKN 150-991. (Seksi Hukum dan
Informasi)