Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tarakan > Berita
Keringanan Utang 2022 Tahap Pertama Dibuka Hingga Juni, Kepala KPKNL Tarakan: Segera Ajukan Permohonan
Putri Setyaningsih
Kamis, 31 Maret 2022   |   115 kali

 

Tarakan – Memasuki akhir bulan Maret 2022 berarti kesempatan debitur Piutang Negara untuk mendapatkan keringanan tambahan sebesar 40% tinggal tiga bulan lagi. Pada Kamis (30/3) Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan Doni Prabudi menyampaikan himbauan bagi para debitur yang memenuhi syarat dan berminat mengikuti program Keringanan Utang 2022 agar segera menyampaikan permohonan.

“Informasi mengenai persyaratan dapat ditemukan di medsos KPKNL Tarakan, atau langsung saja hubungi layanan whatsapp 0811-5308-111,” terang Doni.

Program Keringanan Utang 2022 yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ini serupa tapi tak sepenuhnya sama dengan versi sebelumnya. Misalnya besaran keringanan tambahan tahap pertama yang sedikit lebih kecil dibanding tahun lalu. Untuk lebih jelasnya, skema Keringanan Utang diberikan sesuai ilustrasi berikut:



Doni menegaskan kesiapan kantor yang dipimpinnya untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat terkait program Keringanan Utang. Ia juga menyatakan akan menindaklanjuti dengan cepat permohonan yang masuk.

“Program ini adalah wujud kepedulian pemerintah kepada masyarakat terutama yang merupakan debitur kecil. Sudah seharusnya dikawal dengan penuh integritas dan akuntabilitas,” tegasnya.

Debitur Kementerian/Lembaga berupa UMKM dengan utang sampai dengan Rp5 Miliar, debitur KPRS/RSS dengan utang sampai dengan Rp100 Juta, atau debitur lain dengan utang sampai dengan Rp1 Miliar yang berkasnya telah diserahkan pengurusannya ke PUPN per 31 Desember 2021 dapat mengikuti program ini. Caranya mudah, cukup siapkan kartu identitas, surat permohonan, dan dokumen pendukung, lalu sampaikan ke KPKNL Setempat. Untuk di wilayah Provinsi Kalimantan Utara, layanan Keringanan Utang ini dapat diperoleh di KPKNL Tarakan yang beralamat di Jalan Halmahera 175, Pamusian, Tarakan Tengah, Kota Tarakan. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi layanan Whatsapp KPKNL Tarakan atau Halo DJKN 150-991. (Seksi Hukum dan Informasi)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jalan Halmahera No. 175, Pamusian Kota Tarakan Kalimantan Utara - 77113
(0551) 3803588
(0551) 3814971
kpknltarakan@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini