Senin
(16/10), KPKNL Tangerang II turut serta
dalam kegiatan penguasaan fisik dengan pemasangan plang atas aset properti Eks-BPPN/Eks-BLBI, bersama dengan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih
Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Pemasangan
plang ini merupakan upaya penanganan aset properti untuk
penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.
Pemasangan plang dilaksanakan di 30 (tiga puluh) titik atas
aset properti Eks-BPPN/Eks-BLBI pada tanah seluas 85,84 Ha, yang terletak di
Desa Bojong dan Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang dengan
estimasi nilai sebesar Rp171.681.600.000,00 (berdasarkan NJOP Tanah). Adapun
aset tersebut berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks debitur PT
Pentabinangun Sejahtera/eks kreditur PT Bank Indonesia Raya (Bank Bira Tbk)
BBKU dan saat ini merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan
Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Penguasaan fisik aset properti ini dilakukan oleh tim
Satgas BLBI bersama Kepala Kanwil DJKN Banten – Bpk. Djanurindo Wibowo, Kepala
KPKNL Tangerang II – Ibu Salbiah, didampingi tim pengamanan dari Satgas Gakkum
BLBI Bareskrim Polri. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Polres Kota
Tangerang, Wakil Komandan Koramil 04 Cikupa, Plh. Kapolsek Cikupa, BPN Kab.
Tangerang, Camat Cikupa, Kepala Desa Bojong dan aparat daerah setempat.
Pada kesempatan ini, Kepala Kanwil DJKN
Banten – Bpk. Djanurindo Wibowo, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan
memberikan apresiasi kepada Satgas BLBI beserta Aparatur Pemerintah lainnya yang
terlibat, “Saya mengucapkan terima kasih kepada Tim Satgas BLBI dan semua pihak
yang terlibat hari ini atas serangkaian strategi,
program dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara, sehingga saat
ini kita bersama-sama dapat melakukan penguasaan fisik aset eks-BPPN ini.” tutur Bpk. Djanurindo.
Kerjasama dan dukungan dari semua stakeholder
baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat
dibutuhkan untuk bersama-sama menjaga aset Negara. Terhadap aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini selanjutnya akan
dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku.