Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tangerang II > Berita
Upaya Penyelesaian Pengurusan Piutang Negara Oleh KPKNL Tangerang II
Teguh Hari Prasetyo
Selasa, 27 Juni 2023   |   94 kali

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan unit Eselon I di Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi Pengurusan Piutang Negara. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 240 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara disebutkan bahwa “Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun”. Pengurusan piutang negara yang dimaksud adalah penagihan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)/Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN) dalam rangka pengembalian piutang satuan kerja (satker) kementerian/lembaga dari orang pribadi atau badan hukum yang belum dilunasi/diselesaikan.


Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tangerang II sebagai unit vertikal di lingkungan DJKN juga melakukan tugas pengurusan piutang negara. Salah satu pengurusan piutang negara yang saat ini dilaksanakan oleh KPKNL Tangerang II yaitu Piutang Negara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas BKPN penyerahan DJKN c.q. Direktorat PKN (dahulu Direktorat PKNSI) Eks. Bank Dalam Likuidasi (BDL), dengan barang jaminan berupa tanah dan/atau bangunan.


Pada hakikatnya Pengurusan Piutang Negara oleh DJKN atau KPKNL merupakan pengurusan piutang macet yang memerlukan upaya-upaya tertentu agar piutang negara dapat tertagih sebagaimana mestinya. Dalam prosesnya pengurusan piutang negara menemui berbagai kendala di antaranya yaitu:

  1. Obyek jaminan telah berubah bentuk, peruntukan, dan/atau kepemilikan tanpa sepengetahuan KPKNL;

  2. Tidak dapat dilakukan upaya hukum terhadap dokumen kepemilikan obyek jaminan, misalnya obyek jaminan merupakan sebuah komplek perumahan dengan dokumen kepemilikannya berupa SHGB yang belum dipecah;

  3. Obyek jaminan telah berpindah tangan dan terdapat permasalahan di dalam proses pemindahtanganan tersebut;

  4. Kondisi obyek jaminan sulit untuk dilakukan identifikasi.


Guna menyelesaikan permasalahan tersebut KPKNL Tangerang II mengadakan Rapat Koordinasi Bersama Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN), Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan  Negara (PKKN), dan Kantor Wilayah DJKN Banten. Hadir dalam rapat tersebut yaitu Kepala KPKNL Tangerang II, Salbiah, Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Tangerang II Agustinus EKo Raharjo, Kepala Seksi Perumusan Kebijakan Piutang Negara IV, Subdirektorat Perumusan Kebijakan Piutang Negara, Direktorat PKKN, Danang Ariwibowo, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IB, Khusnul Arifin, dan Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IC, Ady Ramon dari Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara I, Direktorat PKKN, dan juga Kepala Seksi Piutang Negara II, Bidang Piutang Negara, Kantor Wilayah DJKN Banten.


Di dalam rapat tersebut dilakuakn pembahasan mengenai permasalahan penyelesaian pengurusan piutang negara di KPKNL Tangerang II sekaligus alternatif solusinya. Adapun upaya-upaya yang dilakukan oleh KPNL Tangerang II di antaranya yaitu:

  1. Melakukan identifikasi terkait dokumen kepemilikan jaminan;

  2. Melakukan inventarisasi dan penatausahaan secara tertib atas fisik dokumen kepemilikan jaminan;

  3. Memastikan agar tidak terjadi peralihan jaminan tanpa sepengetahuan KPKNL, misalnya mengajukan pemblokiran atas SHGB jaminan, 

  4. Memanfaatkan kerjasama antara DJKN dengan Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri dalam hal pemadanan data kependudukan. Hasil pemadanan data tersebut diharapkan dapat digunakan untuk menelusuri keberadaan debitur guna penyelesaian lebih lanjut.

  5. Memastikan penyerahan surat lunas (SPPNL) dan jaminan hutang berupa PPJB harus kepada debitur (pihak I), jika dilakukan oleh pihak lain harus melampirkan Surat Kuasa dari pihak I dengan dilampiri identitas terbaru


Berbagai kendala yang ditemui dan dihadapi di lapangan bukan menjadi halangan bagi KPKNL Tangerang II, akan tetapi menjadi tantangan yang harus dipecahkan dalam Pengurusan Piutang Negara. KPKNL Tangerang II selalu optimis bahwa tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan selalu ada solusinya. Dengan Pengurusan Piutang Negara yang akuntabel, transparan, dan profesional diharapkan piutang negara bisa terselesaikan dengan optimal, sehingga menghasilkan PNBP yang bermanfaat bagi pembangunan.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Sukaasih, Tangerang
(021) 55771197,55771198
(021) 55771195
kpknltangerang2@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini