Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tangerang II > Berita
Sinergi Kemenkeu Satu, KPKNL Tangerang II Hadiri Pemusnahan BMN Hasil Tegahan Bea dan Cukai Senilai Kurang Lebih Rp 3 Milyar
Fariha
Selasa, 21 Maret 2023   |   65 kali

Kamis (16/3), Kepala KPKNL Tangerang II – Salbiah memenuhi undangan acara Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPU Bea dan Cukai Soekarno Hatta atas Hasil Tegahan Bea dan Cukai. Pada acara ini juga turut hadir Kepala Kanwil DJKN Banten – Nuning Sri Rejeki Wulandari, beserta perwakilan Kementerian Keuangan lainnya, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Banten, PT Angkasa Pura II, Otoritas Bandar Udara Soekarno Hatta, Kantor Imigrasi dan Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno Hatta. Acara pemusnahan kali ini merupakan hasil tegahan periode bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Februari 2023.

Sebagai Pengelola Barang Milik Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan mempunyai tugas mewujudkan pengelolaan Barang Milik Negara agar tertib fisik, administrasi dan hukum. KPKNL Tangerang II sebagai kantor vertikal DJKN juga turut mendukung kegiatan ini. Dalam kaitannya sebagai Pengelola BMN yang berasal dari hasil tegahan atau penindakan bea dan cukai, DJKN berpedoman pada :

1.          Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;

2.          Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/MK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara;

3.          Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan BMN yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai;

4.          Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara;

5.          Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.

Pemusnahan barang hasil tegahan bea dan cukai kali ini memiliki nilai estimasi kurang lebih Rp 3 Milyar. Pada tahun 2023 berdasarkan data bulan Januari sampai dengan 10 Maret, KPKNL Tangerang II telah menerbitkan 12 (dua belas) surat persetujuan peruntukan yang terdiri dari 5 (lima) persetujuan pemusnahan dan 7 (tujuh) persetujuan penjualan dengan total nilai perkiraan BMN sebesar Rp140.214.500 (seratus empat puluh juta dua ratus empat belas ribu lima ratus rupiah). Sedangkan pada tahun 2022, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Kanwil DJKN Banten dan KPKNL Tangerang II telah menerbitkan 83 (delapan puluh tiga) persetujuan terkait dengan peruntukkan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPU Tipe C Bea dan Cukai Soekarno Hatta yang akan dijual dan/atau dimusnahkan.

                Adapun Barang Milik Negara hasil tegahan atau hasil penindakan bea dan cukai yang dimusnahkan kali ini yaitu 152.972 batang hasil tembakau, 1.639 pcs pods HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya), 853 botol/ 450 liter MMEA, 195 Kg HTPL Tembakau Molases, 267 unit handphone berbagai merk, 40.000 butir proyektil peluru, 766 pcs obat jenis salep, 163 pcs barang pornographi, dan 2 Kg sarang burung wallet. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban secara transparan dan wujud integritas serta sinergi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan instansi-instansi terkait lainnya. 

Foto Terkait Berita
Kontak
Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Sukaasih, Tangerang
(021) 55771197,55771198
(021) 55771195
kpknltangerang2@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini