Kamis (16/3), Kepala KPKNL Tangerang II – Salbiah memenuhi undangan
acara Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPU Bea dan Cukai
Soekarno Hatta atas Hasil Tegahan Bea dan Cukai. Pada acara ini juga turut hadir Kepala Kanwil DJKN Banten – Nuning Sri
Rejeki Wulandari, beserta perwakilan Kementerian Keuangan lainnya, perwakilan
dari Kejaksaan Tinggi Banten, PT Angkasa Pura II, Otoritas Bandar Udara
Soekarno Hatta, Kantor Imigrasi dan Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno
Hatta. Acara pemusnahan kali ini merupakan hasil
tegahan periode bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Februari 2023.
Sebagai Pengelola Barang Milik Negara, Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan mempunyai tugas mewujudkan
pengelolaan Barang Milik Negara agar tertib fisik, administrasi dan hukum. KPKNL
Tangerang II sebagai kantor vertikal DJKN juga turut mendukung kegiatan ini. Dalam
kaitannya sebagai Pengelola BMN yang berasal dari hasil tegahan atau penindakan
bea dan cukai, DJKN berpedoman pada :
1.
Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;
2.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 178/MK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang
Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi
Milik Negara;
3.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan BMN yang
Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai;
4.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan
dan Penghapusan Barang Milik Negara;
5.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
Pemusnahan barang
hasil tegahan bea dan cukai kali ini memiliki nilai estimasi kurang lebih Rp 3
Milyar. Pada tahun 2023 berdasarkan data bulan Januari sampai dengan 10 Maret,
KPKNL Tangerang II telah menerbitkan 12 (dua belas) surat persetujuan peruntukan
yang terdiri dari 5 (lima) persetujuan pemusnahan dan 7 (tujuh) persetujuan
penjualan dengan total nilai perkiraan BMN sebesar Rp140.214.500 (seratus empat
puluh juta dua ratus empat belas ribu lima ratus rupiah). Sedangkan pada tahun
2022, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Kanwil DJKN Banten dan KPKNL
Tangerang II telah menerbitkan 83 (delapan puluh tiga) persetujuan terkait
dengan peruntukkan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPU Tipe C Bea dan
Cukai Soekarno Hatta yang akan dijual dan/atau dimusnahkan.
Adapun
Barang Milik Negara hasil tegahan atau hasil penindakan bea dan cukai yang
dimusnahkan kali ini yaitu 152.972 batang hasil tembakau, 1.639 pcs pods HPTL
(Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya), 853 botol/ 450 liter MMEA, 195 Kg HTPL
Tembakau Molases, 267 unit handphone berbagai merk, 40.000 butir proyektil
peluru, 766 pcs obat jenis salep, 163 pcs barang pornographi, dan 2 Kg sarang
burung wallet. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban
secara transparan dan wujud integritas serta sinergi antara Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan instansi-instansi
terkait lainnya.