Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
KPKNL Tangerang II
Informasi Publik

Standar Pelayanan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang

TEGUH HARI PRASETYO   |   Senin, 26 Juni 2023   |   0000-00-00 00:00:00   |   0 kali

STANDAR PELAYANAN KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG

Untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, serta untuk memberikan acuan bagi pelaksanaan penilaian ukuran kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai penyelenggara Pelayanan Publik telah menetapkan Standar Pelayanan. Standar Pelayanan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-60/KN/2023 dan berlaku mulai tanggal 21 Februari 2023.

Standar Pelayanan tersebut meliputi:

  1. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery); dan

  2. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan (manufacturing).

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) terdiri atas:

  1. persyaratan, meliputi dokumen, barang atau hal lain yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis layanan, baik persyaratan teknis maupun administratif;

  2. sistem, mekanisme dan prosedur, yang dibakukan bagi penerima layanan;

  3. jangka waktu layanan, yang diperlukan untuk menjelaskan seluruh proses Pelayanan Publik dari setiap jenis layanan;

  4. biaya/tarif, yang dikenakan kepada Penerima Layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh Pelayanan Publik dari Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik yang besarnya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;

  5. produk pelayanan, yang merupakan hasil Pelayanan Publik yang diberikan dan diterima Penerima Layanan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan; dan

  6. penanganan pengaduan, saran, dan masukan, berupa tata cara pelaksanaan pengaduan dan tindak lanjut atas pengaduan penyelenggaraan Pelayanan Publik. 

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan (manufacturing) terdiri atas:

  1. dasar hukum, berupa ketentuan peraturan perundangundangan yang menjadi dasar penyelenggaraan Pelayanan Publik;

  2. sarana, prasarana dan/atau fasilitas, berupa peralatan dan fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pelayanan publik, termasuk peralatan dan fasilitas Pelayanan Publik bagi kelompok rentan;

  3. kompetensi Pelaksana Pelayanan Publik, berupa kemampuan yang harus dimiliki oleh Pelaksana Pelayanan Publik, meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman;

  4. pengawasan internal, berupa sistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh pimpinan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik atau atasan langsung Pelaksana Pelayanan Publik;

  5. jumlah Pelaksana Pelayanan Publik, berupa informasi mengenai komposisi atau jumlah Pelaksana Pelayanan Publik yang melaksanakan tugas sesuai dengan pembagian dan uraian tugas;

  6. jaminan Pelayanan Publik, berupa pemberian kepastian Pelayanan Publik yang dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan;

  7. jaminan keamanan dan keselamatan Pelayanan Publik, berupa komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, risiko, dan keragu-raguan; dan

  8. evaluasi kinerja Pelaksanaan Pelayanan Publik, berupa penilaian untuk mengetahui seberapa jauh pelaksanaan kegiatan sesuai dengan standar pelayanan.

Standar pelayanan yang terdapat pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di seluruh Indonesia meliputi 11 (sebelas) jenis pelayanan, yaitu:

  1. Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah dan/atau Bangunan;

  2. Persetujuan/Penolakan Penjualan Barang Milik Negara (BMN) Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengguna Barang;

  3. Pelayanan Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan KPKNL;

  4. Persetujuan/Penolakan Permohonan Keringanan Utang;

  5. Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL);

  6. Penetapan Jadwal Lelang;

  7. Pelaksanaan Lelang;

  8. Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang (UJPL);

  9. Pelayanan Pemberian Kutipan Risalah Lelang;

  10. Penyetoran Hasil Bersih Lelang Kepada Penjual/Kas Negara Melalui Bendahara Penerimaan;

  11. Penerbitan Salinan Risalah Lelang

Adapun dokumen persyaratan pelayanan di KPKNL secara lengkap dapat dilihat di sini

Seluruh pelayanan DJKN tidak dikenakan biaya/tarif, kecuali untuk layanan yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Demi kesempurnaan pelayanan DJKN telah menetapkan saluran pengaduan, saran, dan masukan sebagai berikut:

  1. Saluran Internal

  1. Call Center HALO DJKN 150-991;

  2. Surel (e-mail): halodjkn@kemenkeu.go.id / pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id;

  3. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) DJKN, Gedung Sjafruddin Prawiranegara II, Lantai 7, Jl. Lap. Banteng Timur No.2, RW.4, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10710;

  4. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada Kantor DJKN;

  5. Surat/Nota Dinas: Sekretariat DJKN (Bagian Kepatuhan Internal), Gedung Sjafruddin Prawiranegara II, Lantai 9, Jl. Lap. Banteng Timur No.2, RW.4, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710

  6. Untuk KPKNL Tangerang II pengaduan, saran, dan/atau masukan dapat disampaikan melalui:

  • Telepon: 021-55771197/98

  • Whatsapp: 0811145334

  • Tatap muka dan Surat ke alamat: KPKNL Tangerang II, Jalan TMP Taruna, Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang 15811

  1. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id;

  2. SP4N-LAPOR! website:www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, aplikasi Android/iOS SP4NLAPOR!

Dengan moto OPTIMIS (Optimal, Profesionalisme, Transaparan, Inovatif, Mumpuni, Integritas, Sinergi) KPKNL Tangerang II berkomitmen menyelenggarakan pelayanan terbaik bagi seluruh pengguna jasa. 

Kontak
Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Sukaasih, Tangerang
(021) 55771197,55771198
(021) 55771195
kpknltangerang2@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini