Dari Tanah Kosong ke Dapur Gizi, Pemanfaatan BMN Didorong Lewat Skema Sewa yang Akuntabel
Nurrokhim Andayani
Senin, 30 Maret 2026 |
21 kali
Tangerang, 5 Februari 2026 — Tim Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II mendukung rencana pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah milik Polri/Polres Metro Tangerang Kota untuk pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui skema sewa. Pemanfaatan lahan tersebut diajukan oleh Yayasan Kemala Bhayangkari yang bekerja sama dengan pengusaha mitra sebagai pihak pengelola. Lahan yang dimaksud merupakan tanah kosong tanpa bangunan yang selama ini digunakan sebagai bagian dari area penunjang penanganan barang bukti kecelakaan lalu lintas.
Dalam prosesnya, KPKNL Tangerang II melalui Tim Penilai berperan dalam pelaksanaan penilaian sewa BMN guna menentukan nilai wajar atas objek yang akan dimanfaatkan. Penilaian tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum pemanfaatan lahan dapat dilaksanakan. Selain melalui proses penilaian, pengusaha mitra juga diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis, antara lain memperoleh izin dari Badan Gizi Nasional (BGN), penetapan titik lokasi, serta pemenuhan spesifikasi teknis dapur SPPG sesuai ketentuan yang berlaku.
Penilaian sewa dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fisik objek, karakteristik lokasi, serta data pembanding yang relevan di pasar. Hasil penilaian diharapkan menghasilkan nilai sewa yang proporsional, sehingga tidak menghambat pemanfaatan oleh mitra sekaligus tetap menjaga kepentingan negara. Melalui skema pemanfaatan ini, BMN tidak hanya dimanfaatkan sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga diharapkan dapat mendukung program pemerintah dalam penyediaan layanan gizi bagi masyarakat. KPKNL Tangerang II menegaskan bahwa seluruh proses pemanfaatan BMN dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi aset negara.
Foto Terkait Berita