Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Tangerang II
AYDA melalui Lelang Eksekusi Hak Tanggungan: Menjawab Kekhawatiran Conflict of Interest

AYDA melalui Lelang Eksekusi Hak Tanggungan: Menjawab Kekhawatiran Conflict of Interest

Nurrokhim Andayani
Senin, 09 Maret 2026 |   319 kali

Pendahuluan

Dalam penyelesaian kredit macet salah satu alternatif yang dapat diambil oleh perbankan adalah melalui mekanisme AYDA atau Aset Yang Diambil Alih. Pengertian AYDA sendiri menurut POJK Nomor 40/POJK.03/2019 adalah aset yang diperoleh bank baik sebagian atau seluruhnya dengan cara pembelian melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan, dalam hal debitor tidak memenuhi kewajiban kepada bank. AYDA sendiri merupakan strategi perbankan untuk menurunkan persentase pinjaman macet terhadap total kredit baik di bank konvensional (NPL, Non-Performing Loan) maupun di bank syariah NPF (Non-Performing Financing) dengan mengambil alih agunan debitor macet melalui lelang atau sukarela. AYDA mengubah aset kredit bermasalah yang tidak produktif di neraca menjadi aset lancar/investasi, sehingga memperbaiki kualitas aset dan menurunkan rasio kredit macet. Selain sebagai alternatif penyelesaian kredit bermasalah, melalui praktik AYDA, bank dapat melakukan pengosongan objek terlebih dahulu agar aset lebih siap dipasarkan kembali dan memiliki nilai jual yang lebih optimal.

AYDA erat kaitannya dengan tugas dan fungsi KPKNL sebagai instansi pemerintah yang menyediakan jasa lelang, khususnya dalam pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan. Lelang eksekusi hak tanggungan diajukan oleh bank atas tanah dan/atau bangunan yang dijadikan agunan oleh debitor, dalam hal debitor tidak memenuhi kewajibannya. Dalam kondisi tertentu, apabila pada saat pelaksanaan lelang tidak terdapat peserta yang memberikan penawaran yang memadai, bank dapat ikut serta sebagai peserta lelang dan membeli objek agunan tersebut sebagai pembeli sementara sebelum dialihkan kepada pembeli yang sebenarnya.

Namun demikian, praktik AYDA melalui lelang ini tidak jarang menimbulkan pertanyaan apakah ketika bank sebagai kreditor juga menjadi pembeli atas agunan milik debitornya sendiri terjadi conflict of interest? Pertanyaan ini wajar karena secara sekilas bank sebagai kreditor merupakan pihak yang mengajukan permohonan lelang, lalu atau sekaligus turut menjadi peserta dan menjadi pemenang lelang, sehingga menimbulkan persepsi adanya benturan kepentingan. Namun demikian apabila dicermati lebih lanjut, mekanisme lelang eksekusi yang diselenggarakan oleh KPKNL justru dapat memitigasi potensi konflik tersebut melalui sistem lelang yang transparan, kompetitif, dan berbasis regulasi yang jelas.

Artikel ini bertujuan memberikan penjelasan atas pertanyaan: Apakah bank boleh membeli agunannya sendiri? Bagaimana AYDA dapat menimbulkan kekhawatiran conflict of interest? bagaimana mekanisme lelang dapat menjadi instrumen untuk memitigasi conflict of interest?

Apakah Bank Boleh Membeli Agunannya Sendiri?

Secara legal Bank dapat membeli agunan debitor. Pembelian agunan oleh Kreditor yaitu Bank Konvensional di atur dalam pasal 12A UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur:

"Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitor tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya."

Sedangkan untuk Bank Syariah diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur:

"Dalam hal Nasabah Penerima Fasilitas tidak memenuhi kewajibannya, Bank Syariah dan UUS dapat membeli sebagian atau seluruh Agunan, baik melalui maupun di luar pelelangan, berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik Agunan atau berdasarkan pemberian kuasa untuk menjual dari pemilik Agunan, dengan ketentuan Agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun."

Sejalan dengan undang-undang tersebut di atas, Pasal 87 PMK Nomor 122/PMK.06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang telah mengatur bahwa:

"(1) Lembaga jasa keuangan sebagai kreditor dapat membeli agunannya dalam pelaksanaan Lelang sepanjang diatur dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalarn hal lembaga jasa keuangan akan membeli agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga jasa keuangan harus menyampaikan kepada Pejabat Lelang surat pernyataan dalarn bentuk akta notaris yang berisikan pernyataan pembelian tersebut dilakukan untuk pihak lain yang akan ditunjuk kemudian dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pelaksanaan Lelang.

(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Pejabat Lelang menetapkan lembaga jasa keuangan sebagai Pembeli."

Adapun pengelolaan dan penyelesaian aset AYDA pada berbankan juga telah diatur melalui POJK Nomor 40/POJK.03/2019 bagi bank umum dan POJK Nomor 2/POJK.03/2022 bagi bank syariah dan unit usaha syariah.  Lebih lanjut dalam pelaksanan AYDA melalui lelang, dalam hal bank membeli agunan sebagai “Pembeli Lelang Sementara”, bank wajib menyampaikan pernyataan dalam bentuk akta notaris yang menyatakan bahwa pembelian tersebut dilakukan untuk pihak lain yang akan ditunjuk kemudian. Pihak yang akan ditunjuk tersebut harus ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal pelaksanaan lelang. 

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di atas, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan AYDA melalui mekanisme lelang telah memiliki kerangka pengaturan yang jelas. Dengan demikian, pembelian agunan oleh kreditor dalam pelaksanaan lelang bukanlah praktik yang lahir tanpa dasar hukum. Sebaliknya, mekanisme tersebut telah diatur secara eksplisit dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai salah satu alternatif penyelesaian kredit bermasalah (Non-Performing Loan/Non-Performing Financing). Melalui mekanisme ini, diharapkan proses penyelesaian kredit bermasalah dapat berlangsung secara lebih efektif dan pada akhirnya turut mendukung aktivitas ekonomi secara lebih luas.

Bagaimana AYDA dapat menimbulkan kekhawatiran conflict of interest?

Conflict of interest dapat dipahami sebagai suatu kondisi di mana seseorang atau suatu pihak berpotensi tidak dapat mengambil keputusan secara objektif karena kepentingan pribadinya berkaitan langsung dengan hasil dari keputusan tersebut. Dalam situasi seperti ini, keputusan yang diambil dikhawatirkan tidak sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan yang netral dan adil. Dalam konteks AYDA melalui lelang, kekhawatiran mengenai potensi conflict of interest dapat muncul karena posisi bank yang pada saat yang sama memiliki dua peran sekaligus. Di satu sisi, bank bertindak sebagai kreditor yang memiliki kepentingan untuk memperoleh pelunasan atas kewajiban debitor. Di sisi lain, bank juga dapat menjadi peserta lelang yang berpotensi menjadi pembeli atas objek agunan tersebut. Kondisi tersebut dapat menimbulkan persepsi bahwa proses lelang tidak sepenuhnya objektif. Sebagai contoh, terdapat kekhawatiran bahwa bank dapat memengaruhi proses agar harga lelang terbentuk pada tingkat yang lebih rendah, sehingga aset dapat diperoleh dengan lebih mudah dalam rangka mempercepat penyelesaian kredit bermasalah. Meskipun demikian, penting untuk dipahami bahwa dalam praktiknya mekanisme lelang telah dirancang dengan berbagai pengaturan dan prosedur yang bertujuan untuk menjaga transparansi, dan kompetisi.

Lelang sebagai Mekanisme Transparansi dan Kompetisi

Mekanisme lelang yang diselenggarakan oleh KPKNL memiliki karakteristik utama berupa transparansi dan kompetisi, sehingga potensi konflik kepentingan secara struktural dapat diminimalkan melalui desain lelang itu sendiri. Hal tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut.

Pertama, lelang dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Sebelum pelaksanaan, dilakukan pengumuman lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya pengumuman tersebut, setiap pihak yang memenuhi persyaratan administratif dapat mengikuti lelang dan mengajukan penawaran. Artinya, bank sebagai kreditor bukan satu-satunya pihak yang dapat menjadi pembeli. Kesempatan yang sama diberikan kepada publik, dan semua peserta lelang mendapat perlakuan yang sama.

Kedua, harga lelang tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditor melainkan melalui proses penawaran, dan pemenang lelang adalah peserta yang mengajukan penawaran tertinggi dan mencapai atau melampaui Nilai Limit. Dalam sistem ini, sekalipun kreditor ikut sebagai peserta, ia tetap harus bersaing dengan peserta lain dan mengajukan penawaran sebagaimana peserta lainnya.

Ketiga, khusus untuk lelang eksekusi hak tanggungan sendiri yang dalam pelaksanaannya diikuti bank sebagai peserta, penentuan nilai limit wajib didasarkan pada laporan penilaian yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). KJPP sendiri merupakan entitas sendiri yang menyediakan jasa penilaian secara professional, independen, dan objektif serta terdaftar dan diawasi oleh Pemerintah cq Kementerian Keuangan. Dengan demikian, meskipun nilai limit ditetapkan oleh bank selaku penjual, terdapat elemen objektivitas dalam penentuan batas nilai limit.

Keempat, KPKNL sebagai penyelenggara lelang bertindak sebagai institusi penyedia jasa lelang yang independen. Dalam hal ini, KPKNL tidak memiliki kepentingan atas siapa yang menjadi pemenang lelang, maupun atas besaran harga yang terbentuk, sepanjang proses berjalan sesuai ketentuan. Tugas KPKNL adalah memastikan bahwa seluruh prosedur administratif dan hukum dipenuhi. Bahkan, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25 PMK 122/PMK.06/2023, KPKNL tidak dapat menolak permohonan lelang sepanjang dokumen persyaratan telah lengkap dan memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang. Hal ini menekankan bahwa peran KPKNL adalah administratif dan prosedural, bukan sebagai pihak yang berkepentingan dalam hubungan utang-piutang.

Penutup

Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa praktik AYDA melalui lelang eksekusi hak tanggungan pada dasarnya telah memiliki dasar hukum dan mekanisme pengaturan yang jelas. Ketentuan dalam peraturan perbankan, regulasi Otoritas Jasa Keuangan, serta Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan lelang memberikan kerangka yang memastikan bahwa pembelian agunan oleh bank bukanlah praktik yang dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan bagian dari mekanisme penyelesaian kredit bermasalah yang diatur secara normatif.

Posisi bank sebagai kreditor sekaligus peserta lelang dapat menimbulkan persepsi adanya conflict of interest. Namun demikian, desain sistem lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL telah dirancang untuk meminimalkan potensi tersebut. Prinsip keterbukaan melalui pengumuman lelang kepada publik, mekanisme penawaran yang kompetitif dalam pembentukan harga, penggunaan penilaian independen dalam penetapan nilai limit, serta peran KPKNL sebagai penyelenggara yang independen merupakan elemen-elemen penting yang menjaga objektivitas proses lelang.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan AYDA melalui lelang tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyelesaian kredit bermasalah, tetapi juga sebagai mekanisme yang memastikan bahwa penjualan agunan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan pada prinsip persaingan yang sehat berdasarkan norma hukum guna menekan NPL dan NPF. Pada akhirnya, mekanisme AIDYA diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga mendukung terciptanya sistem keuangan yang lebih sehat serta pemanfaatan kembali aset secara produktif dalam perekonomian sehingga dapat mendorong pembangunan nasional pada umumnya.

 

Penulis: Nurrokhim A./Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Tangerang II

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon