AYDA melalui Lelang Eksekusi Hak Tanggungan: Menjawab Kekhawatiran Conflict of Interest
Nurrokhim Andayani
Senin, 09 Maret 2026 |
319 kali
Pendahuluan
Dalam penyelesaian kredit macet salah satu
alternatif yang dapat diambil oleh perbankan adalah melalui mekanisme AYDA atau
Aset Yang Diambil Alih. Pengertian AYDA sendiri menurut POJK Nomor
40/POJK.03/2019 adalah aset yang diperoleh bank baik sebagian atau seluruhnya
dengan cara pembelian melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan
penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk
menjual di luar lelang dari pemilik agunan, dalam hal debitor tidak memenuhi
kewajiban kepada bank. AYDA sendiri merupakan strategi perbankan untuk menurunkan persentase pinjaman
macet terhadap total kredit baik di bank konvensional (NPL, Non-Performing
Loan) maupun di bank syariah NPF (Non-Performing
Financing) dengan mengambil alih agunan debitor macet
melalui lelang atau sukarela. AYDA mengubah aset kredit bermasalah yang tidak
produktif di neraca menjadi aset lancar/investasi, sehingga memperbaiki
kualitas aset dan menurunkan rasio kredit macet. Selain sebagai alternatif penyelesaian kredit
bermasalah, melalui praktik AYDA, bank dapat melakukan pengosongan objek
terlebih dahulu agar aset lebih siap dipasarkan kembali dan memiliki nilai jual
yang lebih optimal.
AYDA erat kaitannya dengan tugas dan fungsi
KPKNL sebagai instansi pemerintah yang menyediakan jasa lelang, khususnya dalam
pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan. Lelang eksekusi hak tanggungan
diajukan oleh bank atas tanah dan/atau bangunan yang dijadikan agunan oleh
debitor, dalam hal debitor tidak memenuhi kewajibannya. Dalam kondisi tertentu,
apabila pada saat pelaksanaan lelang tidak terdapat peserta yang memberikan
penawaran yang memadai, bank dapat ikut serta sebagai peserta lelang dan
membeli objek agunan tersebut sebagai pembeli sementara sebelum dialihkan
kepada pembeli yang sebenarnya.
Namun demikian, praktik AYDA melalui lelang ini
tidak jarang menimbulkan pertanyaan apakah ketika bank sebagai kreditor juga
menjadi pembeli atas agunan milik debitornya sendiri terjadi conflict
of interest? Pertanyaan ini wajar karena secara sekilas bank sebagai
kreditor merupakan pihak yang mengajukan permohonan lelang, lalu atau sekaligus
turut menjadi peserta dan menjadi pemenang lelang, sehingga menimbulkan
persepsi adanya benturan kepentingan. Namun demikian apabila dicermati lebih
lanjut, mekanisme lelang eksekusi yang diselenggarakan oleh KPKNL justru dapat
memitigasi potensi konflik tersebut melalui sistem lelang yang transparan,
kompetitif, dan berbasis regulasi yang jelas.
Artikel ini bertujuan memberikan penjelasan atas
pertanyaan: Apakah bank boleh membeli agunannya sendiri? Bagaimana AYDA dapat
menimbulkan kekhawatiran conflict of interest? bagaimana mekanisme
lelang dapat menjadi instrumen untuk memitigasi conflict of interest?
Apakah Bank Boleh Membeli Agunannya Sendiri?
Secara legal Bank dapat membeli agunan debitor.
Pembelian agunan oleh Kreditor yaitu Bank Konvensional di atur dalam pasal 12A
UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur:
"Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik
melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara
sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar
lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitor tidak memenuhi
kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib
dicairkan secepatnya."
Sedangkan untuk Bank Syariah diatur dalam Pasal
40 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur:
"Dalam hal Nasabah Penerima Fasilitas tidak memenuhi
kewajibannya, Bank Syariah dan UUS dapat membeli sebagian atau seluruh Agunan,
baik melalui maupun di luar pelelangan, berdasarkan penyerahan secara sukarela
oleh pemilik Agunan atau berdasarkan pemberian kuasa untuk menjual dari pemilik
Agunan, dengan ketentuan Agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan
selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun."
Sejalan dengan undang-undang tersebut di atas,
Pasal 87 PMK Nomor 122/PMK.06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang telah
mengatur bahwa:
"(1) Lembaga jasa keuangan sebagai kreditor dapat membeli
agunannya dalam pelaksanaan Lelang sepanjang diatur dan tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalarn hal lembaga jasa keuangan akan membeli agunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga jasa keuangan harus menyampaikan
kepada Pejabat Lelang surat pernyataan dalarn bentuk akta notaris yang
berisikan pernyataan pembelian tersebut dilakukan untuk pihak lain yang akan
ditunjuk kemudian dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal
pelaksanaan Lelang.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah terlampaui, Pejabat Lelang menetapkan lembaga jasa keuangan sebagai
Pembeli."
Adapun pengelolaan dan penyelesaian aset AYDA
pada berbankan juga telah diatur melalui POJK Nomor 40/POJK.03/2019 bagi bank
umum dan POJK Nomor 2/POJK.03/2022 bagi bank syariah dan unit usaha syariah.
Lebih lanjut dalam pelaksanan AYDA melalui lelang, dalam hal bank membeli
agunan sebagai “Pembeli Lelang Sementara”, bank wajib menyampaikan pernyataan
dalam bentuk akta notaris yang menyatakan bahwa pembelian tersebut dilakukan
untuk pihak lain yang akan ditunjuk kemudian. Pihak yang akan ditunjuk tersebut
harus ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal
pelaksanaan lelang.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di atas,
dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan AYDA melalui mekanisme lelang telah
memiliki kerangka pengaturan yang jelas. Dengan demikian, pembelian agunan oleh
kreditor dalam pelaksanaan lelang bukanlah praktik yang lahir tanpa dasar
hukum. Sebaliknya, mekanisme tersebut telah diatur secara eksplisit dalam
berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai salah satu alternatif
penyelesaian kredit bermasalah (Non-Performing Loan/Non-Performing Financing).
Melalui mekanisme ini, diharapkan proses penyelesaian kredit bermasalah dapat
berlangsung secara lebih efektif dan pada akhirnya turut mendukung aktivitas
ekonomi secara lebih luas.
Bagaimana AYDA dapat menimbulkan
kekhawatiran conflict of interest?
Conflict of interest dapat dipahami sebagai suatu kondisi di
mana seseorang atau suatu pihak berpotensi tidak dapat mengambil keputusan
secara objektif karena kepentingan pribadinya berkaitan langsung dengan hasil
dari keputusan tersebut. Dalam situasi seperti ini, keputusan yang diambil
dikhawatirkan tidak sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan yang netral dan
adil. Dalam konteks AYDA melalui lelang, kekhawatiran mengenai potensi conflict
of interest dapat muncul karena posisi bank yang pada saat yang sama
memiliki dua peran sekaligus. Di satu sisi, bank bertindak sebagai kreditor
yang memiliki kepentingan untuk memperoleh pelunasan atas kewajiban debitor. Di
sisi lain, bank juga dapat menjadi peserta lelang yang berpotensi menjadi
pembeli atas objek agunan tersebut. Kondisi tersebut dapat menimbulkan persepsi
bahwa proses lelang tidak sepenuhnya objektif. Sebagai contoh, terdapat
kekhawatiran bahwa bank dapat memengaruhi proses agar harga lelang terbentuk
pada tingkat yang lebih rendah, sehingga aset dapat diperoleh dengan lebih
mudah dalam rangka mempercepat penyelesaian kredit bermasalah. Meskipun
demikian, penting untuk dipahami bahwa dalam praktiknya mekanisme lelang telah
dirancang dengan berbagai pengaturan dan prosedur yang bertujuan untuk menjaga
transparansi, dan kompetisi.
Lelang sebagai Mekanisme Transparansi dan
Kompetisi
Mekanisme lelang yang diselenggarakan oleh KPKNL
memiliki karakteristik utama berupa transparansi dan kompetisi, sehingga
potensi konflik kepentingan secara struktural dapat diminimalkan melalui desain
lelang itu sendiri. Hal tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut.
Pertama, lelang dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Sebelum
pelaksanaan, dilakukan pengumuman lelang sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dengan adanya pengumuman tersebut, setiap pihak yang memenuhi
persyaratan administratif dapat mengikuti lelang dan mengajukan penawaran.
Artinya, bank sebagai kreditor bukan satu-satunya pihak yang dapat menjadi
pembeli. Kesempatan yang sama diberikan kepada publik, dan semua peserta lelang
mendapat perlakuan yang sama.
Kedua, harga lelang tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditor
melainkan melalui proses penawaran, dan pemenang lelang adalah peserta yang
mengajukan penawaran tertinggi dan mencapai atau melampaui Nilai Limit. Dalam
sistem ini, sekalipun kreditor ikut sebagai peserta, ia tetap harus bersaing
dengan peserta lain dan mengajukan penawaran sebagaimana peserta lainnya.
Ketiga, khusus untuk lelang eksekusi hak tanggungan sendiri yang dalam
pelaksanaannya diikuti bank sebagai peserta, penentuan nilai limit wajib didasarkan pada laporan penilaian
yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). KJPP sendiri merupakan
entitas sendiri yang menyediakan jasa penilaian secara professional,
independen, dan objektif serta terdaftar dan diawasi oleh Pemerintah cq
Kementerian Keuangan. Dengan demikian, meskipun nilai limit ditetapkan oleh
bank selaku penjual, terdapat elemen objektivitas dalam penentuan batas nilai
limit.
Keempat, KPKNL sebagai penyelenggara lelang bertindak sebagai institusi
penyedia jasa lelang yang independen. Dalam hal ini, KPKNL tidak memiliki
kepentingan atas siapa yang menjadi pemenang lelang, maupun atas besaran harga
yang terbentuk, sepanjang proses berjalan sesuai ketentuan. Tugas KPKNL adalah
memastikan bahwa seluruh prosedur administratif dan hukum dipenuhi. Bahkan,
berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25 PMK 122/PMK.06/2023, KPKNL tidak dapat
menolak permohonan lelang sepanjang dokumen persyaratan telah lengkap dan
memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang. Hal ini menekankan bahwa peran
KPKNL adalah administratif dan prosedural, bukan sebagai pihak yang
berkepentingan dalam hubungan utang-piutang.
Penutup
Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa
praktik AYDA melalui lelang eksekusi hak tanggungan pada dasarnya telah
memiliki dasar hukum dan mekanisme pengaturan yang jelas. Ketentuan dalam
peraturan perbankan, regulasi Otoritas Jasa Keuangan, serta Peraturan Menteri
Keuangan mengenai pelaksanaan lelang memberikan kerangka yang memastikan bahwa
pembelian agunan oleh bank bukanlah praktik yang dilakukan secara
sewenang-wenang, melainkan bagian dari mekanisme penyelesaian kredit bermasalah
yang diatur secara normatif.
Posisi bank sebagai kreditor sekaligus peserta
lelang dapat menimbulkan persepsi adanya conflict of interest. Namun
demikian, desain sistem lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL telah dirancang
untuk meminimalkan potensi tersebut. Prinsip keterbukaan melalui pengumuman
lelang kepada publik, mekanisme penawaran yang kompetitif dalam pembentukan
harga, penggunaan penilaian independen dalam penetapan nilai limit, serta peran
KPKNL sebagai penyelenggara yang independen merupakan elemen-elemen penting
yang menjaga objektivitas proses lelang.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa
pelaksanaan AYDA melalui lelang tidak hanya berfungsi sebagai sarana
penyelesaian kredit bermasalah, tetapi juga sebagai mekanisme yang memastikan
bahwa penjualan agunan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan
pada prinsip persaingan yang sehat berdasarkan norma hukum guna menekan NPL dan NPF. Pada akhirnya, mekanisme AIDYA diharapkan tidak
hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga mendukung
terciptanya sistem keuangan yang lebih sehat serta pemanfaatan kembali aset
secara produktif dalam perekonomian sehingga dapat mendorong pembangunan
nasional pada umumnya.
Penulis: Nurrokhim A./Seksi Hukum dan Informasi
KPKNL Tangerang II
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |