Regulasi baru terkait peraturan pelaksanaan lelang telah berubah
dengan diterbitkannya Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.06/2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang mencabut 2 (dua) peraturan sebelumnya yakni Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan
Lelang dengan Penawaran secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang melalui
Internet.
Hal tersebut melatarbelakangi diadakannya kegiatan sosialisasi oleh
KPKNL Tangerang I terkait peraturan baru dimaksud pada hari Kamis (29/04) secara
daring di Ruang Rapat Virtual KPKNL Tangerang I yang saat ini telah berlaku
yakni terhitung tiga
bulan sejak
diundangkan.
Dengan mengundang seluruh stakeholder
lelang baik dari Perbankan maupun dari Satuan Kerja, acara dimaksud dibuka oleh
Kepala KPKNL Tangerang I, Mas Agus Subakti dengan terlebih dahulu menggambarkan
secara garis besar outline dan
pokok-pokok perubahan serta hal penting lainnya yang perlu diketahui dari PMK Nomor 213/PMK.06/2020.
Mas Agus Subakti juga
mengajak agar para peserta sosialisasi untuk bisa berperan aktif dalam
pembahasan yang akan disampaikan agar dapat memberikan wawasan dan khasanah
baru untuk pelaksanaan lelang pada KPKNL Tangerang I untuk lebih efektif,
transparan dan bermanfaat serta hal-hal yang belum terakomodir dalam peraturan ini dapat menjadi
masukan yang bisa didiskusikan dan disampaikan ke Kantor Pusat DJKN sebagai
pembuat Regulasi Pelaksanaan Lelang di Indonesia.
Selanjutnya,
acara inti disampaikan oleh Ujang Ramli Indradi, Kepala Seksi Pelayanan Lelang
KPKNL Tangerang I selaku Pemateri dalam sosialisasi PMK Nomor
213/PMK.06/2020 ini menjelaskan selama lebih dari 1
(satu) jam segala aspek perubahan terkait pelaksanaan lelang berdasarkan PMK
baru tersebut.
Kemudian,
pada bagian penutup slide materinya, Ujang Ramli Indradi menjelaskan 4 (empat)
ringkasan pokok dari perubahan petunjuk pelaksanaan lelang, yaitu :
1.
Penegasan
cakupan barang meliputi barang bergerak dan tidak bergerak, berwujud dan tidak
berwujud sebagai dasar penguatan Lelang Hak Menikmati Barang.
2.
Nilai
Limit Lelang paling sedikit Rp 5 Milyar (KJPP), Pengumuman Lelang selebaran Rp
100 Juta (eksekusi barang bergerak).
3.
Pengenalan Lelang Terjadwal Khusus sebagai variasi
penyelenggaraan Lelang Noneksekusi Sukarela atas barang bergerak dengan proses
bisnis yang sederhana dan mengakomodir fleksibiltas penawaran dalam instant
auction (get it know, extended auction, dan roll over
auction).
4.
Penegasan
dan pengaturan kembali tanggung jawab
Penjual, keharusan memiliki NPWP, aanwijzing, Salinan Risalah lelang diberi materai
Rp10.000,00 (aturan Bea materai) dan syarat lelang
tambahan yang dapat diajukan.
Menginjak
sesi tanya jawab yang dipandu oleh Host, pertanyaan dari peserta dan pembahasannya
berfokus pada 2 (dua) hal yakni terkait lelang cessie (barang tidak berwujud) juga bisa melalui KPKNL yang
merupakan hal baru dan adanya kelengkapan wajib permohonan lelang berupa NPWP.
Kegiatan sosialisai
berjalan lancar dan diikuti oleh seluruh peserta sampai akhir acara yang
ditutup dengan foto bersama. Salam TEKAD.