Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tangerang I > Berita
Khasanah Baru dari Sosialisasi Juklak Pelaksanaan Lelang Baru
Syam Anugrah
Senin, 03 Mei 2021   |   218 kali

Regulasi baru terkait peraturan pelaksanaan lelang telah berubah dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.06/2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang mencabut 2 (dua) peraturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang melalui Internet.

 

Hal tersebut melatarbelakangi diadakannya kegiatan sosialisasi oleh KPKNL Tangerang I terkait peraturan baru dimaksud pada hari Kamis (29/04) secara daring di Ruang Rapat Virtual KPKNL Tangerang I yang saat ini telah berlaku yakni terhitung tiga bulan sejak diundangkan.

 

Dengan mengundang seluruh stakeholder lelang baik dari Perbankan maupun dari Satuan Kerja, acara dimaksud dibuka oleh Kepala KPKNL Tangerang I, Mas Agus Subakti dengan terlebih dahulu menggambarkan secara garis besar outline dan pokok-pokok perubahan serta hal penting lainnya yang perlu diketahui dari PMK Nomor 213/PMK.06/2020.

 

Mas Agus Subakti juga mengajak agar para peserta sosialisasi untuk bisa berperan aktif dalam pembahasan yang akan disampaikan agar dapat memberikan wawasan dan khasanah baru untuk pelaksanaan lelang pada KPKNL Tangerang I untuk lebih efektif, transparan dan bermanfaat serta hal-hal yang belum terakomodir dalam peraturan ini dapat menjadi masukan yang bisa didiskusikan dan disampaikan ke Kantor Pusat DJKN sebagai pembuat Regulasi Pelaksanaan Lelang di Indonesia.

Selanjutnya, acara inti disampaikan oleh Ujang Ramli Indradi, Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Tangerang I selaku Pemateri dalam sosialisasi PMK Nomor 213/PMK.06/2020 ini menjelaskan selama lebih dari 1 (satu) jam segala aspek perubahan terkait pelaksanaan lelang berdasarkan PMK baru tersebut.

Kemudian, pada bagian penutup slide materinya, Ujang Ramli Indradi menjelaskan 4 (empat) ringkasan pokok dari perubahan petunjuk pelaksanaan lelang, yaitu :

1.    Penegasan cakupan barang meliputi barang bergerak dan tidak bergerak, berwujud dan tidak berwujud sebagai dasar penguatan Lelang Hak Menikmati Barang.

2.    Nilai Limit Lelang paling sedikit Rp 5 Milyar (KJPP), Pengumuman Lelang selebaran Rp 100 Juta (eksekusi barang bergerak).

3.    Pengenalan Lelang Terjadwal Khusus sebagai variasi penyelenggaraan Lelang Noneksekusi Sukarela atas barang bergerak dengan proses bisnis yang sederhana dan mengakomodir fleksibiltas penawaran dalam instant auction (get it know, extended auction, dan roll over auction).

4.    Penegasan dan pengaturan kembali tanggung jawab Penjual, keharusan memiliki NPWP, aanwijzing, Salinan Risalah lelang diberi materai Rp10.000,00 (aturan Bea materai) dan syarat lelang tambahan yang dapat diajukan.

Menginjak sesi tanya jawab yang dipandu oleh Host, pertanyaan dari peserta dan pembahasannya berfokus pada 2 (dua) hal yakni terkait lelang cessie (barang tidak berwujud) juga bisa melalui KPKNL yang merupakan hal baru dan adanya kelengkapan wajib permohonan lelang berupa NPWP.

Kegiatan sosialisai berjalan lancar dan diikuti oleh seluruh peserta sampai akhir acara yang ditutup dengan foto bersama. Salam TEKAD.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jalan Taman Makam Pahlawan (T.M.P.) Taruna - Kota Tangerang 15111
(021) 55794272
(021) 55794017
kpknltangerang1@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini