Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Tangerang I adalah salah satu kantor operasional dari unit
Eselon I Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di bawah koordinasi Kantor
Wilayah DJKN Banten. KPKNL mempunyai tugas melaksanakan
pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang. KPKNL menyelenggarakan fungsi:
a. inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan
negara;
b. registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta
penghapusan kekayaan negara;
c. pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang
Negara;
d. pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan
optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
e. pelaksanaan pelayanan penilaian;
f. pelaksanaan pelayanan lelang;
g. penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
h. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara
dan lelang.
i. verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil
lelang; dan
j. pelaksanaan administrasi KPKNL.
STRUKTUR
ORGANISASI PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG
a. Subbagian Umum;
b. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara;
c. Seksi Piutang Negara;
d. Seksi Hukum dan Informasi;
e. Seksi Kepatuhan Internal; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.











