Pasar
Modal Syariah adalah seluruh kegiatan di pasar modal yang tidak bertentangan
dengan prinsip-prinsip islam. Pasar
modal syariah Indonesia merupakan bagian dari industri keuangan syariah yang
diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya direktorat pasar modal
syariah.
Istilah
pasar biasanya digunakan istilah bursa, exchange dan market.
Sementara untuk istilah modal sering digunakan istilah efek, securities,
dan stock. Pengetian Pasar Modal berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun
1995 Tentang Pasar Modal dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat (13), yang
didalamnya disebutkan, bahwa Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan
dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan
dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan Efek. (1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal)
Pasar
modal Syari’ah secara sederhana dapat diartikan sebagai pasar modal yang
menerapkan prinsip-prinsip Syari’ah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan
terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi.
Pasar
modal Syari’ah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama
mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip
Syari’ah. Sedangkan efek Syari’ah adalah efek yang dimaksudkan dalam peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang akad, pengelolaan perusahaan,
maupun cara penerbitnya memenuhi prinsip-prinsip Syari’ah yang didasarkan atas ajaran
Islam yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis
Ulama Indonesia) dalam bentuk fatwa.
Jadi
yang dimaksud dengan Pasar Modal Syariah adalah Pasar Modal adalah kegiatan
yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik
yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan Efek, berdasarkan prinsip syariah.(2. Fatwa Dewan Syariah
Nasional Nomor: 40/DSN-MUI/X/2003 Tentang Pasar Modal Syari’ah)
·
Investasi Pasar Modal
Syariah
Investasi
pasar modal syariah adalah penanaman modal dengan mengharapkan keuntungan di
masa depan dan bergantung dengan etika islam dalam menjalani penanaman modal
tersebut.
Dalam
undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal (UUPM) disebutkan
pengertian pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum
dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Dengan
membeli aset ini penanam modal diharapkan mendapat- keuntungan di kemudian
hari. Investasi pasar modal syariah memiliki perbedaan yang signifikan dengan
konvensional karena investasi pasar modal syariah dipengaruhi oleh etika agama
islam.
Berinvestasi
dengan etika islam merupakan ibadah kepada Allah. Dalam ajarannya, islam
bertujuan untuk mencapai kebahagiaan lahir
batin di dunia dan akhirat baik bagi generasi sekarang maupun generasi
yang akan datang. Perbedaan investasi pasar modal konvensional dengan syariah
berada pada etika yang melarang riba (tambahan), gharar (ketidakjelasan), dan
tentunya produksi barang yang haram. Ajaran islam percaya bahwa riba,
bertambahnya uang secara pasif dan diasumsikan tanpa resiko yang
menitikberatkan pada spekulasi kedepan dimana uang diasumsikan naik dapat
melemahkan ekonomi sektor riil. Ekonomi sektor riil melemah karena uang
senantiasa akan berpindah dari negara yang tingkat bunga riil yang rendah ke
negara yang tingkat bunga riil yang lebih
tinggi akibat para spekulator ingin memperoleh
keuntungan besar dengan
menyimpan uangnya dimana tingkat bunga
riil relatif tinggi.
Jika
dianalisis menggunakan SWOT pasar modal
syariah memiliki kekuatan, kelemahan, kesempatan dan ancaman. Salah satu yang menjadikan kekuatan pasar
modal syariah adalah mayoritas masyarakat di Indonesia adalah muslim. Hal ini
membantu perkembangan perbankan syariah di Indonesia secara umum dan tentunya
membantu perkembangan investasi di pasar modal syariah. Perkembangan fatwa dari DSN MUI yang terus mengeluarkan fatwa tentang
perkembangan bank digital dan fatwa tidak akan menghalangi inovasi perbankan
syariah. Perkembangan teknologi dan inovasi yang terus muncul membuka peluang
investasi secara umum dan tentunya investasi pasar modal syariah. Hal ini
menjadi peluang bagi masyarakat di zaman modern yang sangat volatile yang
menghasilkan nilai syariah terus berkembang dan menjadi solusi kesejahteraan.
Salah satu kelemahan pasar modal syariah adalah berbeda dengan pasar modal konvensional yang tidak memiliki batas dalam memilih saham, pasar modal syariah memiliki kriteria syariah dengan batasan maksimal hutang ribawi 45