Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tangerang I > Artikel
PASAR MODAL SYARIAH INDONESIA
Nural Fajri
Kamis, 27 Juli 2023   |   8361 kali

Pasar Modal Syariah adalah seluruh kegiatan di pasar modal yang tidak bertentangan dengan  prinsip-prinsip islam. Pasar modal syariah Indonesia merupakan bagian dari industri keuangan syariah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya direktorat pasar modal syariah.

Istilah pasar biasanya digunakan istilah bursa, exchange dan market. Sementara untuk istilah modal sering digunakan istilah efek, securities, dan stock. Pengetian Pasar Modal berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat (13), yang didalamnya disebutkan, bahwa Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. (1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal)

Pasar modal Syari’ah secara sederhana dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip Syari’ah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi.

Pasar modal Syari’ah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip Syari’ah. Sedangkan efek Syari’ah adalah efek yang dimaksudkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitnya memenuhi prinsip-prinsip Syari’ah yang didasarkan atas ajaran Islam yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia) dalam bentuk fatwa.

Jadi yang dimaksud dengan Pasar Modal Syariah adalah Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek, berdasarkan prinsip syariah.(2. Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 40/DSN-MUI/X/2003 Tentang Pasar Modal Syari’ah)

 

·         Investasi Pasar Modal Syariah

Investasi pasar modal syariah adalah penanaman modal dengan mengharapkan keuntungan di masa depan dan bergantung dengan etika islam dalam menjalani penanaman modal tersebut.

Dalam undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal (UUPM) disebutkan pengertian pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Dengan membeli aset ini penanam modal diharapkan mendapat- keuntungan di kemudian hari. Investasi pasar modal syariah memiliki perbedaan yang signifikan dengan konvensional karena investasi pasar modal syariah dipengaruhi oleh etika agama islam.

Berinvestasi dengan etika islam merupakan ibadah kepada Allah. Dalam ajarannya, islam bertujuan untuk mencapai kebahagiaan lahir  batin di dunia dan akhirat baik bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang. Perbedaan investasi pasar modal konvensional dengan syariah berada pada etika yang melarang riba (tambahan), gharar (ketidakjelasan), dan tentunya produksi barang yang haram. Ajaran islam percaya bahwa riba, bertambahnya uang secara pasif dan diasumsikan tanpa resiko yang menitikberatkan pada spekulasi kedepan dimana uang diasumsikan naik dapat melemahkan ekonomi sektor riil. Ekonomi sektor riil melemah karena uang senantiasa akan berpindah  dari  negara yang tingkat bunga riil yang rendah ke negara yang tingkat bunga riil  yang  lebih  tinggi akibat para spekulator  ingin  memperoleh  keuntungan besar dengan  menyimpan  uangnya  dimana tingkat  bunga  riil  relatif  tinggi.

Jika dianalisis menggunakan SWOT  pasar modal syariah memiliki kekuatan, kelemahan, kesempatan dan ancaman.  Salah satu yang menjadikan kekuatan pasar modal syariah adalah mayoritas masyarakat di Indonesia adalah muslim. Hal ini membantu perkembangan perbankan syariah di Indonesia secara umum dan tentunya membantu perkembangan investasi di pasar modal syariah. Perkembangan fatwa dari  DSN MUI yang terus mengeluarkan fatwa tentang perkembangan bank digital dan fatwa tidak akan menghalangi inovasi perbankan syariah. Perkembangan teknologi dan inovasi yang terus muncul membuka peluang investasi secara umum dan tentunya investasi pasar modal syariah. Hal ini menjadi peluang bagi masyarakat di zaman modern yang sangat volatile yang menghasilkan nilai syariah terus berkembang dan menjadi solusi kesejahteraan.

Salah satu kelemahan pasar modal syariah adalah berbeda dengan pasar modal konvensional yang tidak memiliki batas dalam memilih saham, pasar modal syariah memiliki kriteria syariah dengan batasan maksimal hutang ribawi 45

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini