“The care of human life and happiness and not
their destruction is the only legitimate object of good government”
(Thomas Jefferson)
Good governance pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses
pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara
bersama. Sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara,
dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara.
Governance juga dapat diartikan sebagai
cara mengelola urusan–urusan publik. World Bank dalam Mardiasmo (2004:23) memberikan definisi
governance sebagai ”the way state power
is used in managing economic and social resources for development of society”.
Sedangkan United Nation Development Program (UNDP) mendefinisikan governance
sebagai “the exercise of political,
economic, and administrative authority to manage a nation‟s affair at all
levels“.
World Bank dan OECF dalam Rahardjo
Adisasmita(2011:23) mensinonimkan good
governance dengan penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan
bertanggungjawab yang sejalan dengan demokrasi dan pasar yang efisien,
pencegahan korupsi, baik secara politik maupun administratif, dan menjalankan
disiplin anggaran serta penciptaan legal and political frameworks (kerangka
dasar hukum dan politik) bagi tumbuhnya kewiraswastaan. UNDP memberikan
beberapa karakteristik pelaksanaan good
governance, meliputi: partisipasi, rule
of law, transparansi, responsive,
consensus orientation, equity, efisien dan efektif,
akuntabilitas dan strategic vision.
Pelaksanaan good governance di Kementerian Keuangan mengacu pada Rencana
Strategis (RENSTRA) Kementerian Keuangan tahun 2015-2019 yang merupakan penjabaran dari visi, misi,
tujuan dan sasaran strategis Kementerian Keuangan dalam rangka mendukung agenda
pembangunan nasional (Nawa Cita). Adapun salah satu kebijakan di
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
berupa pengelolaan kekayaan negara yang profesional dan akuntabel dalam
pengurusan piutang negara dengan prinsip good
governance yang meliputi 5 (lima) unsur yaitu transparansi, akuntabilitas,
responsibilitas, independen, dan fairness.
Pengurusan
Piutang Negara di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sendiri dilakukan oleh
seksi piutang negara
KPKNL yang merupakan kantor vertikal dari DJKN, dimana setiap
penyerahan Piutang Negara yang dapat diproses dinamakan Berkas Kasus Piutang
Negara (BKPN) dan setiap BKPN yang diurus oleh KPKNL dikenakan Biaya Administrasi
(Biad) Pengurusan Piutang Negara yang besarnya diatur sesuai dalam Peraturan
Pemerintah No.03 tahun 2018 tentang Tarif PNBP yang berlaku di lingkungan
Kementerian Keuangan.
Dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 240 Tahun 2016 Tentang Pengurusan Piutang Negara
disebutkan bahwa “Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada
negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun”. Sementara
menurut UU Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Pasal 8 “Yang
dimaksud dengan piutang Negara atau hutang kepada Negara oleh Peraturan ini,
ialah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara atau Badan- badan yang baik
secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh Negara berdasarkan suatu
Peraturan, perjanjian atau sebab apapun”.
Dalam melaksanakan pengurusan Piutang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)PUPN/DJKN diharapkan memiliki tata kelola
pemerintahan yang baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance yang terdiri dari 5 (lima) unsur berdasarkan maklumat
Komite Nasional Kebijakan Governance(2006). Adapun kelima unsur tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.
Transparansi :
Prinsip transparansi merupakan
penyediaan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses
dan dipahami oleh para pemangku kepentingan. Pemerintah wajib memberikan
informasi yang relevan secara tepat dan jelas kepada para pemangku kepentingan
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jika dikaitkan dengan pengurusan
piutang negara, pegawai seksi piutang negara KPKNL wajib memberikan informasi
yang relevan kepada para pemangku kepentingan dalam hal ini penyerah piutang
(kreditor) dan penanggung hutang (debitor) serta pihak lain yang terkait sesuai
dengan peraturan yang berlaku dalam rangka optimalisasi pengurusan piutang
negara.
Pihak KPKNL harus transparan
dalam pelayanan publik yang meliputi kejelasan tentang kewajiban atau
syarat-syarat dan biaya Pengurusan Piutang Negara kepada para stakeholder
jelas. Pemberian informasi mengenai kejelasan tentang Standar Operasional
Prosedur (SOP) pelayanan Pengurusan Piutang Negara yang mudah di pahami oleh
masyarakat sebagai pengguna layanan.
1.
Akuntabilitas:
Prinsip akuntabilitas merupakan
prinsip dalam pelayanan publik yang meliputi kepastian dan ketepatan waktu
pelayanan kepada masyarakat dan memperhatikan apakah pelayanan yang diberikan
telah sesuai dengan SOP pelayanan yang berlaku. Di Indonesia, kewajiban
instansi pemerintah untuk menetapkan sistem akuntabilitas kinerja berlandaskan
pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 77 tahun 1999 tentang Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah. Dalam penyelenggaraan akuntabilitas pengurusan piutang negara PUPN/DJKN,
perlu memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.
Harus ada komitmen yang kuat dari pimpinan DJKN dan seluruh pegawai di
bidang piutang negara.
1.
Harus merupakan suatu sistem yang dapat menjamin kegunaan sumber-sumber
daya di bidang piutang negara secara konsisten dengan peraturan-peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2.
Harus dapat menunjukkan tingkat pencapaian tujuan dan sasaran bidang
piutang negara.
3.
Harus berorientasi kepada pencapaian visi dan misi DJKN khususnya di bidang
piutang negara serta hasil dan manfaat yang diperoleh.
4.
Harus jujur, obyektif, dan inovatif sebagai katalisator perubahan manajemen
pengurusan piutang negara dalam bentuk pemutakhiran metode dan teknik
pengukuran kinerja dan penyusunan laporan akuntabilitas di bidang piutang negara.
2.
Responsibilitas:
Prinsip responsibilitas
merupakan prinsip dimana pemerintahan harus mematuhi peraturan
perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan
lingkungan sehingga dapat berjalan dengan baik dan pemerintahan dapat dikelola
dengan baik dan benar.
Sedangkan menurut Lembaga
Administrasi Negara (LAN) (2003:27) prinsip responsibilitas adalah: Setiap
institusi/lembaga-lembaga publik dan prosesnya harus diarahkan pada upaya
melayani berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholders).
Dalam melaksanakan pengurusan
piutang negara PUPN/DJKN haruslah mematuhi peraturan yang berlaku di bidang
piutang negara dan berorientasi pada kepentingan stakeholder sesuai dengan
nilai-nilai Kementerian Keuangan dalam pengurusan piutang negara.
3.
Independen:
Prinsip independen merupakan prinsip penting dalam penerapan good governance di Indonesia. Independensi atau kemandirian adalah
suatu keadaan dimana lembaga pemerintah dikelola secara profesional tanpa
benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip
pemerintahan yang sehat.
Independensi sangat penting dalam proses pengambilan
keputusan. Hilangnya independensi dalam proses pengambilan keputusan akan
menghilangkan objektivitas dalam pengambilan keputusan tersebut.
Dalam pengambilan keputusan terkait pengurusan piutang
negara, PUPN/ DJKN haruslah independen tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
Oleh karena itu, untuk meningkatkan
independensi dalam pengambilan keputusan di bidang piutang negara, PUPN/DJKN
hendaknya mengembangkan beberapa aturan, pedoman, dan praktek di tingkat
pengurusan piutang negara, terutama di Kantor Pusat DJKN yang membidangi
pengurusan piutang negara.
4.
Fairness
(Kesetaraan dan Kewajaran):
Secara sederhana prinsip kesetaraan dan kewajaran (fairness) dapat didefinisikan sebagai
perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan
perundangan yang berlaku.
Dengan demikian, PUPN/ DJKN harus senantiasa
memperhatikan kepentingan kreditor dan debitor serta pemangku kepentingan
lainnya berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran. Prinsip fairness juga melindungi hak-hak stakeholder
dalam implementasi penegakan hukum di bidang piutang negara dan mencegah
praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta keputusan-keputusan yang
dapat merugikan stakeholder dalam
pengurusan piutang negara.
Dengan diterapkannya good governance di PUPN/DJKN dalam pengurusan piutang negara diharapkan tidak hanya membawa dampak positif dalam optimalisasi pengurusan piutang negara akan tetapi hal tersebut dapat juga membawa dampak positif terhadap kinerja DJKN secara keseluruhan. Dengan adanya landasan yang kuat di bidang piutang negara maka tata kelola pemerintahan yang baik di PUPN/DJKN dapat terwujud. Jadi, sudahkah kita menerapkan kelima prinsip tersebut dalam pengurusan piutang negara?
Penulis
Alpha Akbar Radytia
KPKNL Tangerang I