Surabaya, 17 Maret 2022 – Dalam rangka penataan Barang Milik Negara
(BMN) yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi (idle),
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyerahkan BMN Idle kepada KPKNL
Surabaya selaku pengelola barang. Acara tersebut dilaksanakan di ruang rapat
KPKNL Surabaya lt.5 (17/3) yang dihadiri oleh Andy Pardede, Kepala KPKNL
Surabaya, Fendy Purwanto, Kepala KPKNL Madiun dan Prayogo Andon Yuwono,
Kasubbag Penggunaan, Pemindahtanganan dan Penggunaan DJBC beserta staf
pelaksana.
BMN idle yang diserahkan kepada KPKNL Surabaya berupa 2 bidang tanah dan/atau bangunan milik KPPBC Gresik yang terletak di Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongan
serta 1 bidang tanah dan/atau bangunan milik KPPBC Bojonegoro yang terletak di Kabupaten Tuban.
Penyerahan BMN idle tersebut dilakukan oleh Pengguna/Kuasa Pengguna
Barang kepada Kepala KPKNL. Sedangkan untuk pengamanan dan pemeliharaan akan
dilakukan oleh KPKNL yang wilayah kerjanya meliputi lokasi BMN Idle
tersebut. Untuk tindak lanjut pengamanan dan pemeliharaan, KPKNL Madiun akan melakukan penyerahan BMN Idle yang berada di Kabupaten Tuban
kepada KPKNL Surabaya, karena masuk wilayah kerja KPKNL Surabaya.
Andy Pardede, dalam sambutannya menyampaikan
terima kasih atas penyerahan sertifikat BMN Idle tersebut. Dan tentunya, BMN
tersebut pengelolaannya menjadi tanggung jawab KPKNL Surabaya. Prayogo menyampaikan penyerahan sertifikat BMN
dimaksud atas arahan dari Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan Kementerian Keuangan dengan tujuan pengelolaan BMN Idle menjadi lebih tertib. Selanjutnya, satker KPPBC
Gresik dan KPPBC Bojonegoro akan menghapus catatan atas BMN dimaksud dari
Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna berdasarkan Berita Acara Serah Terima,
menerbitkan Keputusan Penghapusan BMN dan selanjutnya menyampaikan laporan
penghapusan BMN kepada Pengelola Barang. (HI.Sby)