Surabaya - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta kembali melaksanakan penyitaan atas aset milik obligor Kaharuddin Ongko berupa tanah dan bangunan sesuai SHGB No. 00017/Jagir atas nama PT. Fontana Garden Development, terletak di Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. Penyitaan sekaligus pemasangan plang pada aset tersebut dilaksanakan Rabu (23/2) dengan melibatkan beberapa instansi yaitu Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta, Kantor Wilayah DJKN Jawa TImur, KPKNL Surabaya, Badan Pertanahan Nasional, Lurah Jagir, Camat Wonokromo dan melibatkan pengamanan dari Polda Jawa Timur, Komando Garnisun Tetap III Surabaya dan Satpol PP.
Tindakan penyitaan ini dilakukan dalam rangka memastikan pengembalian hak
tagih negara terhadap obligor yang telah mendapatkan dana BLBI. Satgas BLBI
akan mengambil langkah-langkah strategis selanjutnya seperti penjualan terhadap
aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan
pribadi yang dimiliki obligor/debitur.
Aset yang disita dimaksud berada di bawah pengurusan PUPN cabang DKI
Jakarta atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V. KPKNL
Surabaya menerima permohonan bantuan penyitaan dari KPKNL Jakarta V. Dalam rangka
pelaksanaan penyitaan, KPKNL Surabaya sebelumnya telah melaksanakan koordinasi
dengan instansi terkait untuk kelancaran jalannya penyitaan karena aset
dimaksud berupa pasar aktif yang melibatkan ratusan pedagang di dalamnya. Selain itu, juga telah dilakukan sosialisasi kepada pedagang pasar yang melibatkan pengelola
pasar dan Polsek setempat. Dalam perjalanannya, pihak Polda Jatim bekerja sama
dengan turut mendukung serta mengawal pelaksanaan kegiatan penyitaan yang
melibatkan sekitar 600 personil. Dengan pengamanan yang solid dari Polri, Juru
Sita dari KPKNL Surabaya, Sdri. Pujiani dapat melaksanakan tugasnya dengan aman
dan lancar.
Selain pelaksanaan penyitaan, Tim Penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dari Kantor Wilayah DJKN Jawa TImur dan KPKNL Surabaya juga melakukan survey lapangan dalam rangka penilaian atas aset tersebut. Nilai yang dihasilkan akan menjadi acuan bagi proses penjualan secara terbuka (lelang). (HI Sby)