KPKNL
Surabaya menyelenggarakan kegiatan sharing session Pengelolaan
Kinerja (7/2) yang diadakan secara daring dengan online meeting. Person
In Charge (PIC) Pengelola Kinerja, Seksi Kepatuhan Internal (KI)
menginisiasi kegiatan ini karena ada perubahan format penyusunan Kontrak
Kinerja (KK) dan bertujuan agar kontrak kinerja yang dibuat sesuai ketentuan
dan berkualitas .
Kegiatan
diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai, dibuka oleh Kepala Seksi Kepatuhan
Internal, Arif Yuliono. Beliau menyampaikan
bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman tentang penyusunan
kontrak kinerja sehingga kontrak kinerja disusun dengan benar dan tidak
merugikan pemilik kontrak kinerja. Seksi KI terbuka bagi pegawai dan siap untuk
memberikan asistensi dalam pembuatan kontrak kinerja baik kolektif atau personal.
Sebelum
materi disampaikan, Andy Pardede selaku Kepala Kantor memberikan pengantar
kepada pegawai agar selalu menyempatkan dan meluangkan waktu untuk mengkritisi
rencana kerja secara detail dengan membuat rumusan kontrak kinerja yang bermutu
disela padatnya kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi. “Jangan asal membuat,
karena rumusan manual kontrak kinerja yang tepat akan menghasilkan nilai yang
baik. Mari kita lebih peduli dengan kontrak kinerja kita, untuk itu manfaatkan
kesempatan ini dengan sebaik mungkin, bertanya apabila ada yang belum paham.“, tegas
Andy.
Person In Charge (PIC) Pengelolaan Kinerja
Fitriana Muslikawati menyampaikan materi Pengelolaan Kinerja tentang cara
pembuatan kontrak kinerja yang bermutu yang mencerminkan tugas dan fungsi
organisasi/pegawai, didasarkan pada prioritas dan fokus organisasi, menganut
prinsip SMART-C, dan ketentuan jumlah IKU. Selain itu juga disampaikan Parameter
Penyusunan Indikator Kinerja Individu (IKI), kualitas IKI, target dan trajectory
IKI. Peserta sangat antusias mengikuti sharing session terlihat dengan
banyak pertanyaan yang diajukan, baik dari Pejabat Fungsional, Kepala Seksi
maupun pelaksana. (seksi HI)