Sorong (6/3) KPKNL Sorong menyelenggarakan Sosialisasi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang di Gedung Keuangan Negara Sorong,
Papua Barat Daya pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024. Kegiatan ini merupakan
upaya peningkatkan layanan lelang berbasis pemanfaatan teknologi informasi guna
mewujudkan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel,
sederhana, modern dan menjamin kepastian hukum guna mendukung keberhasilan
pembangunan perekonomian nasional.
Peserta sosialisasi berasal dari seluruh satuan kerja
pemerintah dan perbankan di wilayah kerja KPKNL Sorong, dosen dan mahasiswa
yang berasal dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sorong, Fakultas Ilmu
Sosial dan Humaniora Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong dan Fakultas
Syariah dan Dakwah Institut Agama Islam Negeri Sorong. Keterlibatan mahasiswa
pada sosialisasi ini juga merupakan kegiatan Goes To Campuss yang diselenggarakan oleh KPKNL Sorong.
Sosialisasi dibuka dengan keynote speech dari Kepala Kantor Wilayah
DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku, Wibawa Pram Sihombing. Beliau menyampaikan Pelaksanaan lelang terus bertumbuh dan memperbaiki diri atas kekurangan
yang ada, yang tentunya, bersumber dari kritik dan saran pengguna layanan
lelang. Latar belakang utama pelaksanaan lelang yang baru mencakup peningkatan
layanan lelang berbasis pemanfaatan teknologi informasi guna mewujudkan lelang
yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana, modern, dan
menjamin kepastian hukum bagi penjual maupun pembeli.
Beliau juga menyampaikan arah
pengaturan pelaksanaan lelang yang baru mencakup simplikasi proses bisnis
lelang (baik pra, pelaksanaan, dan pasca lelang), perluasan jangkauan calon
peserta lelang, dan transformasi layanan lelang menuju digitalisasi proses
bisnis lelang yang terintegrasi. Salah satu yang diperbaiki dari pelaksanaan
lelang yang terbaru adalah pelaksanaan lelang Undang Undang Hak Tanggungan maupun Noneksekusi Wajib harus melalui metode
open bidding. Banyak masukan yang kami terima dari para pemangku
kepentingan bahwa lelang dengan metode close bidding memunculkan
persaingan yang tidak sehat karena calon pembeli tidak bisa melihat penawaran
yang diajukan oleh pembeli lain sehingga penawaran yang diajukan terkadang
melebihi harga pasar. Dengan perubahan metode ini, diharapkan bahwa pelaksanaan
lelang akan lebih sehat dan harga yang terbentuk pun lebih kompetitif.
Diakhir pemaparannya, beliau berharap
kepada mahasiswa yang ikut serta pada sosialisasi ini agar mengerti dan
memahami proses pelaksanaan lelang yang ada di Indonesia dan menjadi bahan
pengetahuan serta kajian dari sisi hukum dan ekonomi.
Acara sosialisasi dibawakan oleh
Rushan Nasyrul Haq dan Merlin Herlince Rofi Hindom, keduanya merupakan Pejabat
Fungsional Pelelang Ahli Pertama pada KPKNL Sorong. Sebagai moderator kegiatan
dipandu oleh Ahmad Khoerurizal, Kepala Seksi Piutang Negara.
Poin-Poin Pengaturan Baru dalam PMK
yang disosilisasikan sebagai berikut:
1. Adanya Reclustering jenis lelang (Lelang Wajib dan Sukarela) dan
ekstensifikasi masing-masing jenis lelang.
2. Perluasan cakupan peserta lelang (orang, korporasi, instansi pemerintah,
lembaga suigeneris, WNI/WNA).
3. Pengaturan penyelenggaraan lelang atas objek lelang diluar wilayah jabatan
Pejabat Lelang.
4. Penggabungan beberapa jenis lelang eksekusi dalam 1 (satu) pelaksanaan
lelang (prinsip efisiensi, efektivitas, dan selektif).
5. Pelaksanaan Lelang Terjadwal Khusus hanya dilakukan atas barang bergerak
yang tidak memelukan balik nama Risalah Lelang.
6. Transformasi pembuatan turunan Risalah Lelang (dokumen fisik menuju dokumen
elektronik).
7. Pengaturan bentuk klausul Risalah Lelang untuk lelang lelang yang baru
(lelang hak tagih).
8. Perubahan alur permohonan dan penetapan jadwal lelang.
9. Penyesuaian dokumen persyaratan lelang (dokumen kepemilikan barang tidak
berwujud, surat pemberitahuan lelang dalam lelang eksekusi).
10. Penyesuaian klausul pembatalan lelang atas permintaan Penjual.
11. Bentuk dan besaran Jaminan Penawaran Lelang.
12. Transformasi lanjutan media pengumuman lelang (surat kabar elektronik dan
situs web Penyelenggara Lelang).
13. Perubahan mekanisme pengajuan penawaran lelang secara open bidding dengan waktu yang lebih lama dan kompetitif.
14. Perluasan pemberlakuan penawaran lelang secara bergulir (rollover) pada semua jenis Lelang
Sukarela.
15. Relaksasi pelunasan kewajiban pembayaran lelang.