Sorong (08/9) Dalam rangka percepatan
pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah di Kementerian/Lembaga pada
Propinsi Papua Barat. KPKNL Sorong melakukan
Rapat Monitoring Evaluasi Sertipikasi BMN berupa Tanah pada Provinsi Papua
Barat Tahun 2022. Rapat diselenggarakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting selama 4 hari berturut-turut dari tanggal 5
sampai 8 September 2022. Pembagian peserta rapat berdasarkan satuan kerja
(satker) yang ada di wilayah kerja Kantor Pertanahan (Kantah) yang ada di
Propinsi Papua Barat. Rapat dipimpin oleh Kepala KPKNl Sorong Antonius Arie
Wibowo dengan moderator Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Rizar Anugraha.
Rapat juga dihadiri perwakilan dari Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku Nandang
Supriyadi.
Hari pertama rapat diikuti satker yang ada di wilayah kerja Kantah
Fakfak, Kantah Raja Ampat dan Kantah Wondama. Peserta hari kedua dari satker yang ada di wilayah kerja Kantah Manokwari dan
Kota Sorong. Untuk hari ketiga, peserta rapat diikuti satker yang ada di
wilayah kerja Kantah Kaimana, Kantah Kabupaten Sorong, dan Kantah Kabupaten Sorong
Selatan. Rapat hari keempat, diikuti satker yang ada di wilayah kerja Kantah
Kabupaten Bintuni.
Antonius dalam sambutannya mengatakan pensertipikatan
BMN berupa tanah merupakan amanat pelaksanaan Pasal 49 ayat (1) Undang-undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur “Seluruh Barang Milik
Negara/Daerah berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus
disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang
bersangkutan”. Untuk percepatan pensertipikatan tersebut, KPKNL Sorong mengadakan
rapat monitoring dan evaluasi dengan tujuan melakukan sinergi antara satker yang
mempunyai target sertipikasi dengan kantah yang ada di wilayah kerjanya.
Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan sertipikat yang
diajukan satker ke masing masing kantah. Setiap satker yang memiliki target sertipikasi
baik untuk penerbitan sertipikat baru maupun yang sudah Bersertipikat Belum Sesuai
Ketentuan (BBSK) diharapkan berperan aktif dalam kegiatan pensertipikatan
tersebut. Beliau mengatakan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan
sebagai tindak lanjut hasil percepatan periode triwulan III Tahun 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Rizar selaku
moderator memaparkan dalam pengajuan permohonan penerbitan sertipikat ke
kantah, beberapa satker terkendala dokumen permohonan yang tidak lengkap dan
adanya sertipikat yang hilang atau tidak ditemukan. Kendala-kendala yang
dihadapi oleh satker dan kantah tersebut, diharapkan dapat diatasi dengan
bersinergi untuk mencari jalan keluar dan solusi terbaik. Peserta menyambut
baik rapat monitoring dan evaluasi yang diadakan oleh KPKNL Sorong. Peserta
dapat menanyakan langsung setiap permasalahan yang dihadapi dalam proses
pensertipikatan kepada kantah yang ada diwilayah kerjanya.
Diakhir rapat, Antonius dan Rizar
mengucapkan terima kasih atas kehadiran peserta pada rapat Monitoring Evaluasi Sertipikasi
BMN berupa Tanah pada Provinsi Papua Barat Tahun 2022. Sinergi yang dihasilkan
dalam rapat ini kiranya dapat mempercepat pensertipikatan BMN berupa tanah di
Kementerian/Lembaga pada Provinsi Papua Barat.