Barang MIlik Negara (BMN) berupa tanah, baik yang telah bersertipikat atau belum bersertipikat, yang berasal dari Anggaran Pedapatan Belanja Negara (APBN) maupun yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia. Ketentuan dalam pensertipikatan BMN berupa tanah tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 49 ayat 1 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Pasal 33 ayat 1, yang mengamanatkan, "Seluruh Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/ Pemerintah Daerah yang bersangkutan." Pengelolaan BMN adalah tugas Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), sehingga pensertipikatan tanah BMN merupakan salah satu marwah DJKN.
Pada tahun 2021 ini, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang bersama Kantor Pertanahan Kota Singkawang, Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang telah berhasil melakukan pensertipikatan tanah atas Barang Milik Negara sebanyak 55 sertipikat dari target setelah refocusing 51 sertipikat. Dari 55 sertipikat tersebut, 4 sertipikat merupakan tanah pada Kementerian/Lembaga ( K/L) yang pengelolaanya pada KPKNL SIngkawang dan 51 sertipikat merupakan subordinasi dari KPKNL Pontianak.
Penerbitan sertipikasi oleh Kantor Pertanahan bukanlah hal yang mudah, karena tanah yang dimohonkan harus dipastikan tanah yang clean and clear, namun ternyata dalam pelaksanaannya, tidak sepenuhnya clean and clear. Untuk itu perlu menyelesaikan terlebih dahulu permasalahan yang ada pada tanah dimaksud. Setelah permasalahan dapat terselesaikan pada minggu pertama bulan Desember 2021, maka sertipikasi tanah BMN berhasil diterbitkan sesuai target setelah adanya refocusing atas dana pensertipikatan.
Permasalahan yang berada pada KPKNL Singkawang atas pensertipikatan tanah BMN tersebut antara lain adalah dokumen yang kurang lengkap, penentuan lokasi/batas tanah, beberapa bidang tanah masuk dalam kawasan hutan, terdapat perbedaan luas antara data administrasi dan kenyataan di lapangan, bidang tanah yang beririsan dengan bidang milik Kementerian/Lembaga ataupun Pemda atau pun warga (overlapping) sehingga diupayakan pemetaan oleh BPN untuk pemecahan bidang dan yang tidak beririsan yang diproses terlebih dahulu, beberapa bidang tanah masuk dalam kawasan hutan, dan permasalahan lainnya.
Dari permasalahan-permasalahan pensertipikatan BMN berupa tanah haruslah adanya koordinasi dan kerja sama yang baik antara Pengelola, Para Pengguna, dan BPN. Dengan adanya koordinasi dan kerjasama yang baik yang dilakukan secara intensif tersebut diharapkan proses pensertipikatan tanah BMN di seluruh Kementerian/Lembaga dapat diselesaikan sehingga semua aset tanah BMN di Republik indonesia ini menjadi tertib administrasi, tertib fisik dan tertib aministrasi. Ayo Jaga Aset negara, seperti pesan Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani Indrawati, "Barang Milik Negara tidak datang tiba-tiba. Aset-aset negara itu kita peroleh melalui sebuah proses keuangan negara yang membutuhkan berbagai pengorbanan dan bahkan upaya keras untuk mendapatkannya."
Penulis : Ratna Astuti