KPKNL Singaraja
melaksanakan Penilaian Benda Sitaan berupa Sepeda Motor dan Penilaian Barang
Milik Negara berupa sebagian Tanah
Kosong untuk Pemanfaatan/Sewa Kantin pada Kejaksaan Negeri Karangasem yang
dilaksanakan pada Tanggal 06 Mei 2021. Sebagai salah satu bentuk pengelolaan Barang
Milik Negara, kegiatan penilaian memiliki peranan penting dalam menentukan
nilai dari Barang Milik Negara/Daerah yang digunakan oleh setiap satuan kerja diwilayah KPKNL Singaraja.
Proses pelaksanaan penilaian dilakukan dalam
berbagai tahap, yaitu, pengumpulan data awal, survei lapangan, analisis data,
penentuan pendekatan penilaian, simpulan nilai, dan penyusunan laporan
penilaian. Laporan penilaian ini merupakan media bagi penilai untuk memaparkan
hasil dari pelaksanaan penilaian yaitu untuk menentukan nilai wajar, nilai pasar,
nilai likuidasi atau nilai lainnya suatu barang yang
menjadi objek penilaian, hasil penilaian inilah yang selanjutnya akan
digunakan sebagai dasar menetapkan nilai BMN/D yang akan dipindahtangankan, dan
yang akan disewakan sebagai bagian dari optimalisasi BMN/D dan menjadi
penerimaan negara/daerah,
Dari berbagai tahapan kegiatan penilaian,
salah satu tahapan yang paling krusial adalah kegiatan survei lapangan. Survei
lapangan dilakukan dengan tujuan untuk meneliti kondisi fisik dan lingkungan
atas obyek penilaian, yang dalam hal ini adalah BMN/D serta melakukan
penelitiaan atas data pembanding yang mempunyai kesesuaian dan kemiripan dengan
obyek penilaian.
Hal yangi menjadi tantangan tersendiri oleh Penilai dari KPKNL
Singaraja dalam kegiatan pelayanan Penilaian BMN/D, terutama kegiatan yang mengharuskan survei
lapangan dengan kewajiban menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah, mengingat saat ini pandemi yang disebabkan
oleh Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) masih belum berakhir. .