Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Singaraja > Berita
DJKN Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Program Keringanan Utang
Muhammad Ary Hendrawan
Rabu, 03 Maret 2021   |   184 kali

Singaraja – Senin (01/03) Melalui perangkat komputer masing-masing pegawai, telah diselenggarakan secara daring Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021 oleh Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL) bersama dengan Direktorat Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. PMK ini menjelaskan tentang kebijakan keringanan penyelesaian Piutang Negara dengan mekanisme crash program.

Kebijakan demi kebijakan dikeluarkan oleh pemerintah untuk memastikan pemulihan ekonomi nasional. DJKN sebagai salah satu tangan pemerintah memberikan dukungan pemulihan ekonomi nasional melalui Program Keringanan Utang. Program ini ditujukan pada Para Pelaku UMKM, Debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS), dan perorangan atau badan hukum/badan usaha yang memiliki hutang pada instansi pemerintah. Setelah diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N). Pihak yang menerima merupakan UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp 5 milyar, perseorangan yang menerima KPR RS/RSS dengan pagu kredit paling banyak Rp 100 juta, dan perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban hingga Rp 1 milyar.

Keringanan yang diberikan mulai dari 35% hingga 60% untuk sisa utang pokok, apabila sudah lunas sebelum atau sampai Juni 2021 diberikan tambahan keringanan sebesar 50%, Juli sampai dengan September 2021 diberikan keringanan sebesar 30%, dan Oktober sampai 20 Desember 2021 sebesar 20%.

Harapan kegiatan sosialisasi kali ini agar kiranya para debitur dapat mengikuti Program Keringanan Utang ditengah situasi pandemi Covid-19. Para Debitur dapat mengikuti program ini dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) paling lambat tanggal 1 Desember 2021.Singaraja – Senin (01/03) Melalui perangkat komputer masing-masing pegawai, telah diselenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021 oleh Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL) bersama dengan Direktorat Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. PMK ini menjelaskan tentang kebijakan keringanan penyelesaian Piutang Negara dengan mekanisme crash program.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Udayana No. 10, Gedung Keuangan Negara, Singaraja
(0362) 32811, 32812
(0362) 32814
kpknlsingaraja@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini