Singaraja
– Senin (01/03) Melalui perangkat
komputer masing-masing pegawai, telah diselenggarakan secara daring Sosialisasi Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021 oleh Direktorat Piutang Negara dan
Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL) bersama dengan Direktorat Hukum dan Humas
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. PMK ini menjelaskan tentang kebijakan
keringanan penyelesaian Piutang Negara dengan mekanisme crash program.
Kebijakan demi kebijakan dikeluarkan oleh pemerintah untuk memastikan
pemulihan ekonomi nasional. DJKN sebagai salah satu tangan pemerintah
memberikan dukungan pemulihan ekonomi nasional melalui Program Keringanan Utang.
Program ini ditujukan pada Para Pelaku UMKM, Debitur Kredit Pemilikan Rumah
Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS), dan perorangan atau badan
hukum/badan usaha yang memiliki hutang pada instansi pemerintah. Setelah diserahkan
ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan diterbitkan Surat Penerimaan
Pengurusan Piutang Negara (SP3N). Pihak yang menerima merupakan UMKM dengan
pagu kredit paling banyak Rp 5 milyar, perseorangan yang menerima KPR RS/RSS
dengan pagu kredit paling banyak Rp 100 juta, dan perorangan atau badan
hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban hingga Rp 1 milyar.
Keringanan yang diberikan mulai dari 35% hingga 60% untuk sisa utang pokok,
apabila sudah lunas sebelum atau sampai Juni 2021 diberikan tambahan keringanan
sebesar 50%, Juli sampai dengan September 2021 diberikan keringanan sebesar 30%,
dan Oktober sampai 20 Desember 2021 sebesar 20%.
Harapan kegiatan sosialisasi kali ini agar kiranya para debitur dapat mengikuti Program Keringanan Utang ditengah situasi pandemi Covid-19. Para Debitur dapat mengikuti program ini dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) paling lambat tanggal 1 Desember 2021.Singaraja – Senin (01/03) Melalui perangkat komputer masing-masing pegawai, telah diselenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021 oleh Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL) bersama dengan Direktorat Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. PMK ini menjelaskan tentang kebijakan keringanan penyelesaian Piutang Negara dengan mekanisme crash program.