Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Sidoarjo > Berita
FGD Piutang Daerah : Tuntaskan Penyelesaian Piutang Daerah Pemerintah Kota Mojokerto
Nowo Agus Riswantoro
Selasa, 19 Desember 2023   |   36 kali

Kamis (14/12), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) Penyelesaian dan Pendampingan Penyerahan Piutang Daerah. Bertempat di Kantor BPKPD Kota Mojokerto, Jalan Letkol Sumarjo Nomor 62 Kota Mojokerto, acara FGD dihadiri oleh para Pejabat/Perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah/Satuan Kerja Perangkat Daerah (OPD/SKDP) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto yang saat ini mempunyai piutang daerah, di antaranya Inspektorat Kota Mojokerto, Dinas Lingkungan Hidup Kota Mojokerto, Dinas Pendidikan dan Kebudaayaan Kota Mojokerto, Dinas Perhubungan Kota Mojokerto, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Mojokerto, Rumah Sakit Umum Daerah Wahidin Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, Kecamatan Prajurit Kulon dan Kecamatan Magersari Kota Mojokerto.

 

Dalam sambutannya , Kepala BPKPD Kota Mojokerto, Riyanto, S.H., M.Si. menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPKNL Sidoarjo atas kerja sama pengurusan piutang daerah Pemerintah Kota Mojokerto yang segera diserahkan pengurusannya. Riyanto secara langsung juga menyampaikan kepada seluruh OPD/SKDP yang memiliki piutang daerah, bahwa saat ini-lah peluang/kesempatan bagi OPD/SKDP untuk menyerahkan pengurusan piutang daerahnya kepada KPKNL Sidoarjo. Setelah diserahkan pengurusan piutang nya, maka piutang tersebut dapat terselesaikan, sehingga Pemerintah Kota Mojokerto dapat bernafas lega. “Selama ini catatan Piutang Daerah di masing-masing OPD/SKDP sangat mempengaruhi dan membebani catatan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Mojokerto, dan ketika piutang tersebut dapat diselesaikan oleh KPKNL Sidoarjo, maka catatan LKPD akan berkurang dan secara signifikan berpengaruh positif terhadap performa LKPD Kota Mojokerto,” ujar Riyanto. Riyanto juga berharap, setelah pertemuan FGD ini, seluruh OPD/SKDP yang mempunyai piutang daerah agar segera menyiapkan berkas/dokumen sebagai syarat kelengkapan penyerahan piutang kepada KPKNL Sidoarjo. “Semakin cepat, semakin baik untuk penyelesaiannya,” pungkas Riyanto mengakhiri sambutannya.

 

Selanjutnya, acara FGD dipimpin langsung oleh Yoyok Santoso selaku Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Sidoarjo. Dalam pembukaannya, Yoyok memaparkan materi mengenai Penyelesaian Piutang Daerah. Yoyok menjelaskan secara detail apa yang dimaksud dengan piutang daerah, dasar hukum pengurusan piutang daerah, dan cara penyelesaian piutang daerah. Lebih lanjut, Yoyok menjelaskan bahwa piutang daerah yang ada di Pemerintah Daerah dapat diselesaikan dengan 2 cara, yaitu:


  1. Diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/KPKNL, yaitu dengan menggunakan mekanisme penyelesaian piutang negara/daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara. Syarat penyerahan piutang kepada PUPN/KPKNL, diantaranya adalah piutang ada dan besarnya harus pasti menurut hukum, jumlah penyerahan di atas Rp 8 juta rupiah, dan PSBDT (Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih) menjadi produk hukum guna pengajuan penghapusan piutang secara bersyarat/mutlak.
  2. Tidak dapat diserahkan kepada PUPN/KPKNL, yaitu penyelesaian piutang daerah dengan mekanisme sesuai PMK Nomor 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada PUPN. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah menyelesaikan piutang daerahnya sendiri melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dengan produk PPDTO (Pernyataan Piutang Daerah Telah Optimal) guna mengajukan penghapusan piutang secara bersyarat/mutlak. Termasuk kategori ini adalah piutang di bawah Rp 8 juta rupiah, tidak ada barang jaminan, tidak dapat dibuktikan ada dan besarnya menurut hukum (data dan dokumen tidak lengkap), terdapat kasus hukum, dan pernah ditolak penyerahannya oleh PUPN/KPKNL.

Selain hal tersebut di atas, Yoyok juga menjelaskan secara umum mengenai proses pengurusan piutang negara/daerah oleh PUPN/KPKNL, keunggulan apabila piutang negara/daerah diurus oleh PUPN/KPKNL, beberapa istilah yang ada dalam pengurusan piutang negara/daerah,  dan syarat-syarat penyerahan pengurusan piutang negara/daerah.

 

Pada sesi diskusi, para  peserta FGD aktif bertanya dan semua pertanyaan yang disampaikan telah dijawab tuntas oleh Yoyok dengan jelas, Sebelum FGD berakhir, staf Seksi Piutang Negara KPKNL Sidoarjo, Hanif Azhar telah melakukan pendampingan terhadap OPD/SKDP dalam mempersiapkan data atau dokumen termasuk contoh lampiran apa saja yang harus disertakan dalam penyerahan piutang daerah kepada PUPN/KPKNL Sidoarjo.  FGD diakhiri dan ditutup dengan sesi foto bersama.

 

 

(Seksi HI, KPKNL Sidoarjo)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jalan Erlangga Nomor 161 Sidoarjo, Jawa Timur - 61214
(031) 8057109
(031) 8057101
kpknlsidoarjo@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini