Kamis (14/12), Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota
Mojokerto menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) Penyelesaian
dan Pendampingan Penyerahan Piutang Daerah. Bertempat di Kantor
BPKPD Kota Mojokerto, Jalan Letkol Sumarjo Nomor 62 Kota Mojokerto, acara FGD
dihadiri oleh para Pejabat/Perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah/Satuan
Kerja Perangkat Daerah (OPD/SKDP) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto yang saat
ini mempunyai piutang daerah, di antaranya Inspektorat Kota Mojokerto, Dinas
Lingkungan Hidup Kota Mojokerto, Dinas Pendidikan dan Kebudaayaan Kota
Mojokerto, Dinas Perhubungan Kota Mojokerto, Dinas Koperasi, Usaha Kecil
Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Mojokerto, Rumah Sakit Umum
Daerah Wahidin Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, Kecamatan Prajurit
Kulon dan Kecamatan Magersari Kota Mojokerto.
Dalam sambutannya , Kepala BPKPD Kota Mojokerto, Riyanto,
S.H., M.Si. menyampaikan ucapan
terima kasih kepada KPKNL Sidoarjo atas
kerja sama pengurusan piutang daerah Pemerintah Kota Mojokerto yang segera diserahkan pengurusannya. Riyanto secara langsung juga
menyampaikan kepada seluruh OPD/SKDP yang memiliki piutang daerah, bahwa saat ini-lah peluang/kesempatan bagi OPD/SKDP untuk menyerahkan pengurusan piutang daerahnya kepada KPKNL Sidoarjo. Setelah diserahkan pengurusan piutang nya, maka piutang tersebut
dapat terselesaikan,
sehingga Pemerintah Kota Mojokerto dapat bernafas lega. “Selama ini catatan Piutang Daerah di masing-masing OPD/SKDP sangat mempengaruhi dan membebani catatan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Mojokerto, dan ketika piutang tersebut dapat diselesaikan oleh KPKNL Sidoarjo, maka catatan LKPD akan berkurang dan secara signifikan
berpengaruh positif terhadap performa LKPD Kota Mojokerto,” ujar Riyanto. Riyanto juga berharap, setelah pertemuan FGD ini, seluruh OPD/SKDP yang mempunyai piutang daerah agar segera menyiapkan
berkas/dokumen sebagai syarat kelengkapan penyerahan piutang kepada KPKNL Sidoarjo.
“Semakin cepat, semakin baik untuk penyelesaiannya,” pungkas Riyanto mengakhiri
sambutannya.
Selanjutnya, acara FGD dipimpin langsung oleh
Yoyok Santoso selaku Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Sidoarjo. Dalam pembukaannya,
Yoyok memaparkan materi mengenai Penyelesaian Piutang Daerah. Yoyok menjelaskan secara detail apa yang dimaksud dengan piutang daerah, dasar hukum pengurusan
piutang daerah, dan cara penyelesaian piutang daerah. Lebih lanjut, Yoyok menjelaskan
bahwa piutang daerah yang ada di Pemerintah
Daerah dapat diselesaikan dengan 2 cara, yaitu:
Selain hal tersebut di atas, Yoyok juga
menjelaskan secara umum mengenai proses pengurusan piutang negara/daerah oleh
PUPN/KPKNL, keunggulan apabila piutang negara/daerah diurus oleh PUPN/KPKNL, beberapa
istilah yang ada dalam pengurusan piutang negara/daerah, dan syarat-syarat penyerahan pengurusan
piutang negara/daerah.
Pada sesi diskusi, para peserta FGD aktif bertanya dan semua pertanyaan yang disampaikan telah dijawab tuntas oleh Yoyok dengan jelas, Sebelum FGD berakhir, staf Seksi Piutang Negara KPKNL Sidoarjo, Hanif Azhar telah melakukan pendampingan terhadap OPD/SKDP dalam mempersiapkan data atau dokumen termasuk contoh lampiran apa saja yang harus disertakan dalam penyerahan piutang daerah kepada PUPN/KPKNL Sidoarjo. FGD diakhiri dan ditutup dengan sesi foto bersama.
(Seksi HI, KPKNL
Sidoarjo)