
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo merupakan instansi vertikal Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor
154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Sidoarjo mempunyai tugas
melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.
Dalam melaksanakan tugas dimaksud, KPKNL Sidoarjo menyelenggarakan fungsi:
- inventarisasi, pengadministrasian,
pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;
- registrasi, verifikasi dan analisa
pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
- pelaksanaan pengurusan piutang negara dan
kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
- pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan,
penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang
negara;
- pelaksanaan pelayanan penilaian;
- pelaksanaan pelayanan lelang;
- penyajian
informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
- pelaksanaan pemberian pertimbangan dan
advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
- verifikasi dan pembukuan penerimaan
pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
- pelaksanaan administrasi KPKNL.

Visi dan Misi
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, KPKNL Sidoarjo senantiasa berpegang teguh pada visi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yaitu: “Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".
Untuk menjalankan visi tersebut, KPKNL Sidoarjo melaksanakan misi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yaitu:
- Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara.
- Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum.
- Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara.
- Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan.
- Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.

KPKNL Sidoarjo saat ini dipimpin oleh Untung Sudarwanto selaku Kepala Kantor dengan didukung oleh sumber daya manusia yang ahli di bidangnya. Total jumlah pegawai KPKNL Sidoarjo sebanyak 35 (tiga puluh lima)
orang pegawai, yang terdiri dari 1 (satu) orang Kepala Kantor, 5 (lima) orang Kepala
Seksi/Subbagian, 4 (empat)
orang Fungsional Penilai Pemerintah, 7 (tujuh)
orang Fungsional Pelelang, 1 (satu) orang Fungsional Pranata Keuangan APBN, dan 17 (enam belas)
orang Pelaksana. Selain itu, KPKNL
Sidoarjo juga didukung oleh 17 (tujuh belas) orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Adapun susunan organisasi
KPKNL Sidoarjo terdiri atas:
- Subbagian Umum, yang mempunyai tugas
melakukan penyusunan rencana dan pemantauan program serta dukungan teknis bagi
pemangku jabatan fungsional, urusan sumber daya manusia,
analisis beban kerja, keuangan, tata usaha, rumah tangga, kearsipan,
perencanaan, pengadaan,
penatausahaan, pengamanan, dan pengawasan barang milik negara serta pengelolaan
area terpadu di lingkungan KPKNL;
- Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, yang
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penetapan status
penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan,
pemindahtanganan, pemusnahan, pengawasan, pengendalian, bimbingan teknis,
penatausahaan dan akuntansi serta penyusunan laporan/daftar barang milik
negara/kekayaan negara;
- Seksi Piutang Negara, yang mempunyai tugas
penyiapan bahan pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia
Urusan Piutang Negara, bimbingan teknis, dan pembinaan, penatausahaan,
penagihan serta optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
- Seksi Hukum dan Informasi, yang mempunyai
tugas melakukan penanganan perkara, pengelolaan dan pemeliharaan perangkat, jaringan,
infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, penyajian informasi dan
hubungan kemasyarakatan, implementasi sistem aplikasi, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik,
laporan akuntabilitas, dan laporan tahunan, penatausahaan berkas kasus piutang
negara, serta verifikasi penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang;
- Seksi Kepatuhan Internal, yang mempunyai
tugas melakukan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan kinerja,
pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak
lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis;
dan
- Kelompok Jabatan Fungsional, yang
mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan
fungsi instansi vertikal DJKN sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.

Wilayah kerja KPKNL Sidoarjo sendiri meliputi 5 (lima) Kabupaten/Kota di Jawa Timur, yang
terdiri dari Kabupaten Sidoarjo, Kota
Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kota
Pasuruan, dan Kabupaten Pasuruan. Adapun pengguna layanan KPKNL Sidoarjo terdiri dari Satuan Kerja Kementerian Lembaga, Satuan Kerja Tugas Pembantuan, Satuan Kerja selaku Penyerah
Piutang, Institusi Keuangan/Perbankan, SKPD Pemerintah Daerah, Mitra Pemanfaatan BMN, Mitra ABMAT, Balai
Lelang, Masyarakat sebagai Peserta atau Pemohon Lelang, dan lain sebagainya.

Dalam memberikan pelayanan yang terbaik dan berkualitas kepada stakeholders, KPKNL Sidoarjo memiliki
semboyan kerja "KOMPAK",
KOMPAK sendiri merupakan singkatan dari kata KOMitmen,
Profesional, Amanah, dan
Kesempurnaan.



KPKNL Sidoarjo
memiliki gedung kantor yang terletak di pusat Kota Sidoarjo, yaitu tepatnya di
Jalan Erlangga Nomor 161, Kelurahan Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten
Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Gedung KPKNL Sidoarjo diresmikan oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur pada
tanggal 4 Maret 2012. Dengan didukung dengan sarana prasarana yang memadai, KPKNL Sidoarjo siap untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh Pengguna Layanan.

