Serang – Pada Selasa (15/12) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten dilaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa Barang Persediaan Dokumen Fidusia sejumlah 198.266 eksemplar dengan nilai Rp275.982.287,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah). Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang selaku Pengelola Barang diundang untuk hadir menyaksikan pemusnahan BMN tersebut.
Pemusnahan barang persediaan ini dilakukan karena barang persediaan tersebut sudah tidak digunakan lagi dalam pelaksanaan tugas fungsi dan tidak boleh dipindahtangankan. Hal ini juga merupakan tindak lanjut surat persetujuan pemusnahan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Diiringi oleh guyuran hujan pada pagi hari di sekitar kota Serang, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten Susy Susilawati melakukan pembakaran dokumen fidusia di halaman belakang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten, dengan didampingi oleh jajaran pejabat di bawahnya dan para pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten.
Pelaksanaan pemusnahan BMN berupa Barang Persediaan Dokumen Fidusia diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Penghapusan Pemusnahan Dokumen Fidusia. Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Serang Thaus Sugihilmi Arya Putra sekaligus menghimbau agar seluruh satuan kerja di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melaksanakan Rekonsiliasi Barang Milik Negara Semester II dan Tahunan Tahun Anggaran 2015 secara tepat waktu pada bulan Januari 2016. (Abdul Wahab Iskandar/Seksi PKN)