Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Serang > Berita
Pengembalian Pengurusan 285 BKPN kepada 11 Penyerah Piutang
N/a
Selasa, 18 Maret 2014   |   807 kali

Serang - Sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Konstitusi Nomor  77/PUU-IX/2011 Tahun 2011 tanggal 25 September 2011 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2013 tanggal 25 November 2013 tentang Tata Cara Pengembalian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Serang melaksanakan sosialisasi teknis pengembalian pengurusan piutang negara dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima BKPN dengan 3 Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) Perbankan dan 4 BUMN Non Perbankan pada tanggal 11 Maret 2014 di Hotel Sari Kuring Indah, Cilegon. Dalam kesempatan ini, KPKNL Serang mengembalikan pengurusan 285 BKPN. 

Sebelum dilaksanakan acara penandatanganan Berita Acara Serah Terima BKPN dan pengembalian BKPN, terlebih dahulu disosialisasikan teknis pengembalian pengurusan piutang negara kepada para penyerah piutang. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN Banten) Nur Purnomo, berkenan untuk membuka acara tersebut. “Kanwil DJKN Banten menargetkan proses pengembalian BKPN di seluruh KPKNL pada Kanwil DJKN Banten sudah selesai di akhir semester I 2014,” jelas Nur Purnomo di awal sambutannya. Nur Purnomo melanjutkan bahwa dengan dikembalikannya pengurusan piutang negara kepada penyerah piutang, tidak berarti upaya penyelesaian atas piutang tersebut berhenti.

Acara selanjutnya diisi dengan pemaparan Kepala KPKNL Serang mengenai kinerja pengelolaan piutang negara pada KPKNL Serang selama 4 tahun terakhir serta pelayanan di KPKNL Serang yang masih terkait dengan pengurusan piutang (lelang dan penilaian). Kepala KPKNL Serang, Kurniawan Nizar, menyerahkan secara langsung ke-285 BKPN tersebut kepada 5 pimpinan cabang Bank Jabar Banten, Bank BRI Syariah, Bank BTN, PT. Garam Indonesia (Persero), PT. Pelindo II Banten (Persero), PT. Telkomsel (Persero), dan PT. Sucofindo (Persero) disaksikan oleh Kepala Kanwil DJKN Banten dan Kabid Piutang Negara Kanwil DJKN Banten.  Tabel berikut ini menyajikan rekapitulasi BKPN yang telah dikembalikan oleh KPKNL Serang kepada penyerah piutang :

No

Penyerah Piutang

Jumlah BKPN

1

BJB cabang Cilegon

8 BKPN

2

BJB cabang Labuan

8 BKPN

3

BJB cabang Pandeglang

19 BKPN

4

BJB cabang Rangkasbitung

19 BKPN

5

BJB cabang Serang

59 BKPN

6

BRI Syariah cabang Cilegon

1 BKPN

7

BTN cabang Cilegon

106 BKPN

8

PT. Garam Indonesia (Persero)

1 BKPN

9

PT. Pelindo II Banten (Persero)

15 BKPN

10

PT. Telkomsel (Persero)

39 BKPN

11

PT. Sucofindo (Persero)

10 BKPN

 

Jumlah

285 BKPN

 

Acara sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan Kepala Bidang Piutang Negara (Kabid PN) Kanwil DJKN Banten Kusmartono, mengenai pengurusan piutang negara dengan dana yang berasal dari APBN dengan pola risk sharing dan channelingSetelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima BKPN dan penyerahan BKPN serta pemaparan dari Kabid PN Kanwil DJKN Banten, Kepala KPKNL Serang menutup acara ini. “Terima kasih atas kerja sama yang telah dijalin baik selama ini. Walaupun ke-285 BKPN telah diserahkan kembali pengurusannya, bukan berarti tali silaturahmi antara KPKNL Serang dengan para penyerah piutang terputus. KPKNL Serang siap membantu apabila ada kendala dalam pengurusan piutang negara dan lelang di kemudian hari,” ungkap Kurniawan Nizar mengakhiri acara tersebut.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jalan Raya Serang - Cilegon Km. 3, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang Kode Pos 42162
(0254) 216361, 201999
(0254) 216331
kpknlserang@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini