Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Serang > Berita
OPTIMALISASI PENGURUSAN PIUTANG DAERAH KABUPATEN LEBAK
Teguh Agung Amanuyoso
Selasa, 13 November 2018   |   264 kali


Dalam rangka optimalisasi pengurusan piutang daerah Program Kredit Peduli Lebak (KPL) penyerahan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, KPKNL Serang melalui Seksi Piutang Negara melakukan tugas penagihan dan penelitian lapangan ke Penanggung Hutang (PH) Program KPL di beberapa Kecamatan pada Kabupaten Lebak (Selasa s.d Kamis, 6-8 November 2018).

Program yang digulirkan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Lebak ditujukan bagi warga Lebak yang berpenghasilan rendah terutama hampir sebagian besar adalah petani dan nelayan, sehingga para PH hampir dapat dipastikan adalah para petani dan nelayan yang tersebar di beberapa kecamatan pada Kabupaten Lebak.

KPKNL Serang yang dalam tugasnya diwakili oleh Kepala Seksi Piutang Negara R. Nuning Budiarti dan staf pada Seksi Piutang Negara Tomi Cahyadi  yang didampingi oleh Petugas dari Setda Kab. Lebak, Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Lebak, serta Kepala UPT setempat melakukan penagihan dan penelitian lapangan terhadap PH Program KPL di beberapa kecamatan yaitu Kec. Warung Gunung sebanyak 12 PH, Kec. Sajira sebanyak 10 PH, Kec. Cileles sebanyak 6 PH, Kec. Panggarangan sebanyak 12 PH, Kec. Bayah sebanyak 7 PH, Kec. Malingping sebanyak 35 PH, Kec. Banjarsari sebanyak 15 PH, dan Kec. Wanasalam sebanyak 2 PH. Dari hasil penelitian dan pemeriksaan di lapangan terdapat kendala  sebagai berikut:

1.     Debitur/PH banyak yang sudah meninggal dan ahli warisnya tidak diketahui keberadaannya;

2.     Debitur/PH sudah tidak mempunyai kemampuan lagi untuk melunasi kewajibannya karena sudah tidak bekerja.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara /Daerah, Pasal 281 menyatakan bahwa debitur/PH dimaksud dapat dimasukkan kedalam daftar pernyataan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT). Selain itu  terdapat beberapa debitur yang masih mempunyai itikad baik dan kemampuan untuk membayar kewajiban dengan cara mengangsur, sehingga akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.



Foto Terkait Berita
Kontak
Jalan Raya Serang - Cilegon Km. 3, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang Kode Pos 42162
(0254) 216361, 201999
(0254) 216331
kpknlserang@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini