Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Serang > Berita
KPKNL Serang Siap Bantu Penyelesaian Piutang Macet Pemko Cilegon
N/a
Jum'at, 23 Desember 2016   |   659 kali

Searang - KPKNL Serang dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Ketahanan Pangan (BPMKP) Kota Cilegon melakukan rapat pembahasan Penyelesaian Piutang Pinjaman Bergulir BPMKP Kota Cilegon Tahun 2002-2010 bertempat di ruang rapat lantai 2 KPKNL Serang pada Selasa, 20 Desember 2016.

Rapat dihadiri oleh Kepala KPKNL Serang, Kepala Bidang Piutang Negara , Kepala Seksi Piutang Negara, Kepala Seksi Hukum dan Informasi, serta Perwakilan dari BPMKP Kota Cilegon.

Kepala KPKNL Serang, Evi Askaryanti menyambut baik adanya rencana kerja sama penyelesaian piutang daerah dari BPMKP Kota Cilegon. Selanjutnya Evi memberikan penjelasan mengenai piutang negara yang dilakukan di KPKNL Serang serta tata cara dan tahapan pengurusannya.

Kesempatan berikutnya diberikan kepada Kepala BPMKP H. Beatrie N. yang menjelaskan dasar kerja sama Penyelesaian Piutang Pinjaman Bergulir dengan KPKNL Serang adalah adanya rekomendasi BPK atas Laporan Keuangan BPMKP terkait piutang macet dari tahun 2002 sampai dengan 2010 yang sebagian besar bersumber dari investasi non permanen untuk pemberdayaan masyarakat yang sasarannya adalah rumah tangga miskin yang bernilai kurang lebih Rp1.000.000 s.d Rp3.000.000.

Bahwa masih banyak masyarakat yang berpikir bahwa program dana bergulir yang disalurkan sebagai hibah atau bantuan, sehingga atas dasar tersebut BPMKP telah menyusun kajian atas permasalahan piutang macet yang salah satu kesimpulannya adalah berkoordinasi dengan KPKNL Serang untuk penyelesaiannya.

Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Serang, Haerudin Muhammad Ganda Wijaya yang biasa disapa Heru menjelaskan bahwa prosedur penghapusan piutang daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah. Penghapusan dapat dilakukan secara bersyarat maupun mutlak sesuai ketentuan yang berlaku pada Peraturan Pemerintah dimaksud lanjut Heru.

Tidak ketinggalan Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Banten Simurung menyampaikan tanggapannya. Terkait banyaknya BKPN yang nanti akan diserahkan pengurusannya, Simurung menyarankan agar penyerahannya dilakukan secara bertahap sehingga penyelesaiannya akan lebih efektif dan tertata.

Sebagai penutup dari rangkaian kegiatan rapat, Kepala KPKNL Serang Evi Askaryanti menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan upaya yang dilakukan BPMKP terkait penyelesaian piutang macet dengan menyusun kajian dan menyerahkan piutang daerahnya pada PUPN/KPKNL sebagai upaya dalam penyelesaian permasalahan piutang daerah. Langkah selanjutnya BPMKP Kota Cilegon akan segera melengkapi persyaratan untuk penyerahan pengurusan piutang macet pada satuan kerjanya. (danti/am)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jalan Raya Serang - Cilegon Km. 3, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang Kode Pos 42162
(0254) 216361, 201999
(0254) 216331
kpknlserang@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini