Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Serang > Berita
Pengelolaan BMN Idle Harus Sesuai Prosedur
N/a
Rabu, 30 November 2016   |   1449 kali

Serang - KPKNL Serang selaku Pengelola Barang Milik Negara telah menerbitkan surat Keputusan Penetapan BMN Idle Nomor: 1/KMK.1/WKN.06/KNL.01/2016 tanggal 31 Oktober 2016 terhadap BMN Idle yang berada di Satuan Kerja Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Serang yang merupakan unit vertikal dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Penerbitan SK BMN Idle ini berawal dari adanya surat Kepala BNP2TKI kepada Direktur BMN DJKN untuk menyerahkan BMN Idle yang berada di BP3TKI Serang. Kemudian  KPKNL Serang dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Tidak Digunakan Untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga memproses permohonan sebagaimana dimaksud.

Mengingat BMN Idle berada di Wilayah Kerja KPKNL Tangerang maka setelah terbitnya SK Penetapan BMN Idle oleh KPKNL Serang, pada tanggal 24 November 2016 dilakukan penyerahan BMN Idle  oleh Kepala BP3TKI Serang Gatot Hermawan kepada Kepala KPKNL Tangerang Tatang Maulana, disaksikan oleh Kepala Biro Keuangan dan Umum BNP2TKI Hasan Abdullah, Kepala KPKNL Serang Evi Askaryanti, dan Plh. Kepala Bidang PKN Kanwil DJKN Banten Suwirman.

Dalam kesempatan ini sekaligus diserahkan asli dokumen kepemilikan tanah dan Surat Pernyataan dari Kepala Satker BP3TKI Serang yang menyatakan mengenai tidak adanya permasalahan yang melekat pada BMN Idle tersebut dan kesediaan Pengguna Barang untuk bertanggung jawab penuh apabila di kemudian hari terdapat permasalahan atas BMN Idle selama berada dalam pengelolaannya. Kegiatan serah terima BMN Idle ini merupakan pelaksanaan dari pasal 24 huruf b Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor: PER-5/KN/2012 Tentang Prosedur Kerja dan Bentuk Surat Dalam Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Tidak Digunakan Untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga yang menyatakan bahwa dalam hal lokasi BMN yang terindikasi sebagai BMN Idle tidak berada dalam satu wilayah kerja KPKNL, maka kegiatan penyerahan, penatausahaan, pengawasan, pengendalian, pengamanan, pemeliharaan BMN Idle beralih dan dilakukan oleh KPKNL yang wilayah kerjanya meliputi lokasi BMN Idle, dalam hal ini KPKNL Tangerang.

Sebelum pelaksanaan penandatanganan, Kepala Biro Keuangan dan Umum BNP2TKI Hasan Abdullah dalam sambutannya mengucapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada KPKNL Serang yang telah menindaklanjuti usulan dari BNP2TKI terkait aset Idle dan diproses dengan cepat.

Setelah pelaksanaan penandatanganan, dilakukan peninjauan lapangan terhadap objek BMN Idle yang berlokasi di Jalan Komplek Perumahan Griya Pinang Asri, Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Objek BMN Idle berupa sebidang tanah Sertifikat Hak Pakai (SHP) No.3 dengan luas 730 m² atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Sesuai peraturan, bahwa proses atas BMN Idle yang telah beralih penguasaannya kepada Pengelola Barang, maka selanjutnya Pengguna Barang akan menerbitkan SK Penghapusan dan mengeluarkan BMN Idle dari Daftar Barang Pengguna, sedangkan Pengelola Barang mencatat BMN tersebut ke dalam Daftar Barang Pengelola.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jalan Raya Serang - Cilegon Km. 3, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang Kode Pos 42162
(0254) 216361, 201999
(0254) 216331
kpknlserang@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini